SUMEKS.CO, PALEMBANG - Nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan pada APBD 2022 ditandatangani Wakikota Palembang bersama DPRD Kota Palembang.
"Ada penambahan anggaraan. Dianggaran induk pada angka Rp3,8 triliun, sekarang menjadi Rp4,22 triliun atau meningkat sebesar Rp549 miliar," Kata Wali Kota Palembang, Harnojoyo ketika diwawancarai usai Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan II DPRD Kota Palembang, Sabtu (13/8).
Sumber dana yakni Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (Silpa) dan bantuan dari Gubernur Sumsel sekitar Rp149 miliar atas bagi hasil dari pemerintah pusat. Jika dibandingkan APBD tahun lalu Rp3,873 triliun.
BACA JUGA:Enam Fraksi DPRD Palembang Setujui Pengelolaan Sampah Secara Termal
Harnojoyo menuturkan dari hasil kesepakatan bersama DPRD Kota Palembang akan dijadikan pedoman setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam penyusunan anggaran kerja.
"Dalam penyusunan acara peraturan daerah tentang perubahan APBD anggaran tahun 2022 menjadi pedoman masing-masing SKPD," tuturnya.
Sementara, Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang juga menandatangani perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2022.
BACA JUGA:Gaji 13 PNS Pemkot Palembang Cair Minggu Pertama
"Hasil rapat bersama Badan Anggaran (Banggar), bahwa pendapatan Rp4.117.025.681.284, belanja daerah Rp4.400.179.340.482, defisit Rp283.153.659.198, pembiayaan neto Rp283.153.659.198, sisa lebih anggaran tahun berkenan nihil," tukasnya.(Mg01)