SUMEKS.CO, PALEMBANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan bakal memberikan remisi umum atau pengurangan masa pidana kepada 11.275 narapidana seluruh lapas dan rutan se-Sumsel.
"Rencana pemberian remisi umum tersebut dalam rangka menyambut hari Kemerdekaan RI ke 77 dilakukan di 20 lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) dalam wilayah Sumsel," kata Kadivpas melalui Kabid Pembinaan, Bimbingan Informasi dan Teknologi Kemenkumham Sumsel Pudjiono Gunawan, dikonfirmasi Sabtu (13/8).
Dijelaskannya, dari total rencana pemberian remisi kepada 11.275 narapidana tersebut, diantaranya 5.916 narapidana kasus narkotika masih mendominasi, sedangkan untuk narapidana kasus korupsi yang akan mendapatkan remisi HUT RI ke-77 sebanyak 10 narapidana.
"Memang untuk saat ini narapida kasus korupsi terbanyak dari Rutan Kelas I Pakjo Palembang," bebernya.
Dari jumlah tersebut, lanjut Pudjiono ada 257 orang narapidana yang diajukan mendapat remisi umum II langsung bebas, "Remisi umum II ini untuk pengurangan masa pidana dimulai dari pengurangan satu bulan sampai pengurangan enam bulan pidana," ujarnya.
Dia mengatakan juga, untuk rencana pemberian remisi pada tahun ini meningkat daripada tahun sebelumnya, yang mana pada tahun sebelumnya berdasarkan data ada sebanyak 8.711 narapida yang mendapatkan remisi.
Lebih jauh dikatakannya, narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan remisi apabila telah berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman pidana selama 6 bulan dan telah mengikuti program pembinaan oleh Lapas atau Rutan dengan predikat baik.
Sementara untuk narapidana kasus korupsi, syaratnya telah membayar uang pengganti dan denda sesuai dengan putusan pengadilan, serta bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar tindak pidana yang dilakukan.
"Direncanakan juga, pemberian remisi nantinya akan diadakan di LPKA Pakjo Palembang, yang akan diberikan langsung kepada para narapidana secara simbolis oleh pak Kakanwil Kemenkumham Sumsel bersama Forkopimda pada 17 Agustus 2022 mendatang," ungkapnya.
Dia berharap pemberian remisi kepada pada tahun ini, khususnya kepada narapidana apabila kembali ke lingkungan masyarakat dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi, selain itu menjadi penyemangat untuk narapidana lainnya agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. (fdl)