Dalam pernyataan awalnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan saat itu Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut, Brigadir Joshua tewas dalam baku tembak dengan Bharada Eliezer.
Budhi mengungkap, baku tembak dipicu adanya pelecehan yang dilakukan Brigadir Joshua terhadap istri Ferdy Sambo.
Selain itu, Brigadir Joshua juga disebut menodongkan senjata api kepada istri Ferdy Sambo.
Disebutkan, saat itu Putri Candrawati tengah beristirahat di kamarnya.
Kemudian Brigadir Joshua didapati berada di dalam kamar yang membuat Putri Candrawati kaget dan berteriak.
Kepada istri Ferdy Sambo, sebut Budhi, Brigadir Joshua mengancam dengan menodongkan pistol dan berkata agar Putri diam.
Tapi teriakan Putri Candrawati itu didengar Bharada Eliezer di lantai dua yang kemudian terjadi baku tembak.
Namun pernyataan itu akhirnya dibantah langsung oleh Kapolri Jendera Pol Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan tidak pernah ada baku tembak.
Fakta yang sebenarnya terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir Joshua.
Listyo mengungkap penambakan dilakukan Bharada Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
Sampai sejauh ini, empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Joshua.
Keempatnya yakni Bharada Eliezer atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, jadi yang pertama.
Kemudian Brigadir Rizki Rizal atau Brigadir RR, dan KM alias Kuwat sopir Putri Candrawati.
Selanjutnya Ferdy Sambo yang disebut jadi otak pembunuhan sekaligus yang menyusun skenario drama palsu.
Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dengan pasal tersebut, keempatnya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.