SUMEKS.CO - Satu pelaku kasus tindak pidana pencucian dengan pemberatan, Zurman Wijaya alias Bleb (39) berhasil diringkus Jajaran Satreskrim Polres Empat Lawang di rumahnya di Desa Mekar Jaya (3A), Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Pelaku ditangkap atas laporan dari korban Pendi Suwarno warga Kelurahan Kupang Kecamatan Tebing Tinggi yang rumahnya di bobol oleh pelaku pada Juni 2022 yang lalu.
Laporan tersebut tertuang dalam laporan Polisi Nomor: LP/B-72/VIII/2022/SPKT/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMSEL,tanggal 11 Agustus 2022.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui Kasatreskrim Polres Empat Lawang, AKP Tohirin membenarkan telag mengamankan satu pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah korban Pendi.
BACA JUGA:Perangkap Makan Korban, SN Dijebloskan ke Sel Tahanan
"Dari laporan korban, dan keterangan saksi-saksi serta berdasarkan hasil penyelidikan dilapangan bahwa pelaku dari tindak pidana Pencurian dengan pemberatan tersebut dilakukan oleh Bleb dan Riko,"kata Kasatreskrim AKP Tohirin, Jumat (12/8/2022).
Kemudian, sambung Tohirin setelan mendapatkan petunjuk terkait keberadaan salah satu pelaku tersebut, pihaknya melakukan penangkapan di rumah pelaku Bleb yang beralamat di 3A Desa Mekar Jaya.
BACA JUGA: Palaki Sopir Truk yang Tengah Antrean Solar di SPBU, Begini Nasib Rahmad
Setelah berhasil mengamankan salah satu pelaku, berdasarkan interogasi secara lisan bahwa pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama Riko.
"Pelaku beserta barang bukti berupa dua HP sudah kita amankan, dan saat ini pelaku sedang berada di Polres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"pungkasnya. (rakyatempatlawang)