SUMEKS.CO, OGANILIR - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ogan Ilir, berkomitmen untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin mengajukan perizinan.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Ogan Ilir, Ahmad Ridhon Latif mengungkapkan, salah satu kemudahan yang diberikan yakni pelayanan perizinan berbasis online. Sehingga, masyarakat tak perlu repot-repot mendatangi Kantor DPMPTSP untuk mengurus perizinan. "Saat ini kami sedang melakukan sosialisasi ke seluruh kecamatan di Ogan Ilir. Harapannya masyarakat bisa mengetahui kalau mau mengajukan perizinan tidak perlu lagi ke kantor, cukup lewat aplikasi," terang Ridhon kepada wartawan diruang kerjanya, Jumat (12/8). Adapun beberapa aplikasi yang disediakan oleh DPMPTSP Kabupaten Ogan Ilir, yakni, Sicantik yang dikhususkan untuk perizinan di bidang kesehatan. Sikumbang untuk pelayanan perizinan perumahan, serta OSS untuk perkebunan besar dan perusahaan berkaitan dengan izin lokasi. BACA JUGA:Pemkab Ogan Ilir Ajukan Penambahan Kuota PBI Jaminan Kesehatan "Sejauh ini pemohon perizinan di Ogan Ilir yang paling banyak di bidang kesehatan. Seperti izin praktek dokter, klinik, apotek, dan lain-lain," lanjut dia. Ditambahkan Ridhon, meskipun permohonan izin melalui sistem online, namun pemohon nantinya tetap diminta untuk datang ke Kantor DPMPTSP Kabupaten Ogan Ilir untuk klarifikasi akhir. Klarifikasi ini dilakukan setelah dilakukannya verifikasi oleh dinas terkait sesuai dengan bidang yang diajukan pemohon. "Saat pemohon mengajukan izin, otomatis itu langsung menyebar ke dinas-dinas yang menangani perizinan sesuai yang diajukan pemohon. Merekalah yang memprosesnya, sesuai dengan ketentuan lima hari proses izin ini harus selesai," tegas Ridhon.(ety)Permohonan Izin di Ogan Ilir Didominasi Bidang Kesehatan
Jumat 12-08-2022,17:06 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Rappi Darmawan
Kategori :
Terkait
Kamis 13-02-2025,18:00 WIB
Parkside Hotel Palembang Disegel hingga Selesaikan Perizinan, Warga Diharap Laporkan Jika Masih Operasional
Rabu 06-11-2024,12:04 WIB
Miliki Izin Dokumen Kos-Kosan, Hotel di Palembang Ditutup Sementara, Tunggu Etikad Baik Pemilik
Kamis 01-02-2024,19:52 WIB
Atasi Banjir, Dinas PUPR Palembang Imbau Pihak Developer Perumahan Pelangi 2 Lakukan Upaya Ini
Jumat 26-01-2024,12:18 WIB
Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir Lakukan Pemeriksaan Bangunan PT Simians Medica
Minggu 31-12-2023,15:54 WIB
Pemkab Ogan Ilir Sebut Belum Berikan Izin Lokasi Penangkaran Kera PT Simians Medica
Terpopuler
Selasa 22-07-2025,16:10 WIB
Hampir 2 Tahun Tangani Kasus Mafia Tanah, Kejari Ogan Ilir Akhirnya Tetapkan Tersangka, Siapakah Dia?
Selasa 22-07-2025,04:47 WIB
Dini Hari, Rumah Warga di 1 Ulu Laut Terbakar, Lokasi Kawasan Padat Penduduk
Selasa 22-07-2025,08:50 WIB
SIAP-SIAP, Lawan Timnas Indonesia v Thailand di Semifinal Piala AFF U-23 2025
Selasa 22-07-2025,06:33 WIB
Sejumlah Fakta Oknum Bhayangkari Dipolisikan 1 Mantan dan 6 Calon Polisi
Selasa 22-07-2025,03:59 WIB
Lagi, Api Melahap Kawasan Lahan dan Hutan Palem Raya Ogan Ilir
Terkini
Rabu 23-07-2025,02:08 WIB
Kolaborasi Hebat untuk Pelabuhan Kuat: Pelindo Group Regional 2 Palembang Gelar Coffee Morning 2025
Selasa 22-07-2025,21:25 WIB
Kejari Ogan Ilir Pastikan Tengah Bidik Tersangka Lainnya di Kasus Mafia Tanah
Selasa 22-07-2025,20:46 WIB
Konten Lipsync Viral Lagi, Lagu India Bang Wisnu Runtuhkan Iman Emak-emak
Selasa 22-07-2025,19:47 WIB
Giliran Gerbong Camat di Kabupaten OKI Bergeser, 73 Pejabat Dilantik
Selasa 22-07-2025,19:43 WIB