SUMEKS.CO, OGANILIR - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ogan Ilir, berkomitmen untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin mengajukan perizinan.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Ogan Ilir, Ahmad Ridhon Latif mengungkapkan, salah satu kemudahan yang diberikan yakni pelayanan perizinan berbasis online. Sehingga, masyarakat tak perlu repot-repot mendatangi Kantor DPMPTSP untuk mengurus perizinan. "Saat ini kami sedang melakukan sosialisasi ke seluruh kecamatan di Ogan Ilir. Harapannya masyarakat bisa mengetahui kalau mau mengajukan perizinan tidak perlu lagi ke kantor, cukup lewat aplikasi," terang Ridhon kepada wartawan diruang kerjanya, Jumat (12/8). Adapun beberapa aplikasi yang disediakan oleh DPMPTSP Kabupaten Ogan Ilir, yakni, Sicantik yang dikhususkan untuk perizinan di bidang kesehatan. Sikumbang untuk pelayanan perizinan perumahan, serta OSS untuk perkebunan besar dan perusahaan berkaitan dengan izin lokasi. BACA JUGA:Pemkab Ogan Ilir Ajukan Penambahan Kuota PBI Jaminan Kesehatan "Sejauh ini pemohon perizinan di Ogan Ilir yang paling banyak di bidang kesehatan. Seperti izin praktek dokter, klinik, apotek, dan lain-lain," lanjut dia. Ditambahkan Ridhon, meskipun permohonan izin melalui sistem online, namun pemohon nantinya tetap diminta untuk datang ke Kantor DPMPTSP Kabupaten Ogan Ilir untuk klarifikasi akhir. Klarifikasi ini dilakukan setelah dilakukannya verifikasi oleh dinas terkait sesuai dengan bidang yang diajukan pemohon. "Saat pemohon mengajukan izin, otomatis itu langsung menyebar ke dinas-dinas yang menangani perizinan sesuai yang diajukan pemohon. Merekalah yang memprosesnya, sesuai dengan ketentuan lima hari proses izin ini harus selesai," tegas Ridhon.(ety)Permohonan Izin di Ogan Ilir Didominasi Bidang Kesehatan
Jumat 12-08-2022,17:06 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Rappi Darmawan
Kategori :
Terkait
Kamis 13-02-2025,18:00 WIB
Parkside Hotel Palembang Disegel hingga Selesaikan Perizinan, Warga Diharap Laporkan Jika Masih Operasional
Rabu 06-11-2024,12:04 WIB
Miliki Izin Dokumen Kos-Kosan, Hotel di Palembang Ditutup Sementara, Tunggu Etikad Baik Pemilik
Kamis 01-02-2024,19:52 WIB
Atasi Banjir, Dinas PUPR Palembang Imbau Pihak Developer Perumahan Pelangi 2 Lakukan Upaya Ini
Jumat 26-01-2024,12:18 WIB
Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir Lakukan Pemeriksaan Bangunan PT Simians Medica
Minggu 31-12-2023,15:54 WIB
Pemkab Ogan Ilir Sebut Belum Berikan Izin Lokasi Penangkaran Kera PT Simians Medica
Terpopuler
Kamis 24-07-2025,06:56 WIB
Kasus Rp29 Miliar Mafia Tanah di Ogan Ilir Terlalu Besar ‘Dimakan’ Mantan Kades Sendirian
Rabu 23-07-2025,18:04 WIB
Pakai Kursi Roda, Tersangka Alex Noerdin Hadir Diperiksa 7 Jam Terkait Korupsi Pasar Cinde
Kamis 24-07-2025,04:53 WIB
HEBOH, 2 Pegawai Cewek di Puskesmas Cambai Saling Hajar, Netizen Tebak Masalah Cowok
Rabu 23-07-2025,18:40 WIB
44 Kali Curi Motor di Palembang, 4 Komplotan Spesialis Beat Diringkus Jatanras Polda Sumsel, 1 Ditembak
Rabu 23-07-2025,20:39 WIB
Terdakwa Kasus Panwaslu OKI Dihukum 4 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp3,5 Miliar
Terkini
Kamis 24-07-2025,16:22 WIB
57 Operator dari 4 Kecamatan di Ogan Ilir Ikuti Pemutakhiran Data Aplikasi SIDESI dan SIDODI
Kamis 24-07-2025,16:20 WIB
Ibu Dua Anak di Palembang Ini Tiba-tiba Dianiaya Suami Usai Bangun Tidur
Kamis 24-07-2025,16:16 WIB
OPPO Reno 14 Series Bawa Desain Artistik serta Disupport Kamera Canggih
Kamis 24-07-2025,16:07 WIB
Vivo Y51A Dirancang dengan Fitur Audio Booster dengan Baterai Tahan Lama
Kamis 24-07-2025,16:04 WIB