SUMEKS.CO, OGANILIR - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ogan Ilir, berkomitmen untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin mengajukan perizinan.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Ogan Ilir, Ahmad Ridhon Latif mengungkapkan, salah satu kemudahan yang diberikan yakni pelayanan perizinan berbasis online. Sehingga, masyarakat tak perlu repot-repot mendatangi Kantor DPMPTSP untuk mengurus perizinan. "Saat ini kami sedang melakukan sosialisasi ke seluruh kecamatan di Ogan Ilir. Harapannya masyarakat bisa mengetahui kalau mau mengajukan perizinan tidak perlu lagi ke kantor, cukup lewat aplikasi," terang Ridhon kepada wartawan diruang kerjanya, Jumat (12/8). Adapun beberapa aplikasi yang disediakan oleh DPMPTSP Kabupaten Ogan Ilir, yakni, Sicantik yang dikhususkan untuk perizinan di bidang kesehatan. Sikumbang untuk pelayanan perizinan perumahan, serta OSS untuk perkebunan besar dan perusahaan berkaitan dengan izin lokasi. BACA JUGA:Pemkab Ogan Ilir Ajukan Penambahan Kuota PBI Jaminan Kesehatan "Sejauh ini pemohon perizinan di Ogan Ilir yang paling banyak di bidang kesehatan. Seperti izin praktek dokter, klinik, apotek, dan lain-lain," lanjut dia. Ditambahkan Ridhon, meskipun permohonan izin melalui sistem online, namun pemohon nantinya tetap diminta untuk datang ke Kantor DPMPTSP Kabupaten Ogan Ilir untuk klarifikasi akhir. Klarifikasi ini dilakukan setelah dilakukannya verifikasi oleh dinas terkait sesuai dengan bidang yang diajukan pemohon. "Saat pemohon mengajukan izin, otomatis itu langsung menyebar ke dinas-dinas yang menangani perizinan sesuai yang diajukan pemohon. Merekalah yang memprosesnya, sesuai dengan ketentuan lima hari proses izin ini harus selesai," tegas Ridhon.(ety)Permohonan Izin di Ogan Ilir Didominasi Bidang Kesehatan
Jumat 12-08-2022,17:06 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Rappi Darmawan
Kategori :
Terkait
Rabu 06-11-2024,12:04 WIB
Miliki Izin Dokumen Kos-Kosan, Hotel di Palembang Ditutup Sementara, Tunggu Etikad Baik Pemilik
Kamis 01-02-2024,19:52 WIB
Atasi Banjir, Dinas PUPR Palembang Imbau Pihak Developer Perumahan Pelangi 2 Lakukan Upaya Ini
Jumat 26-01-2024,12:18 WIB
Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir Lakukan Pemeriksaan Bangunan PT Simians Medica
Minggu 31-12-2023,15:54 WIB
Pemkab Ogan Ilir Sebut Belum Berikan Izin Lokasi Penangkaran Kera PT Simians Medica
Rabu 01-03-2023,17:16 WIB
Ibu Tiri di Ogan Ilir Aniaya Anak Tiri Hingga Tangan Patah, Pemicunya Soal Hutang di Bank
Terpopuler
Senin 20-01-2025,11:07 WIB
Link Situs Nonton Film Gratis Komplit Sub Indo! Rebahin dan LK21 Minggir Dulu
Senin 20-01-2025,09:16 WIB
Hasya Ungkap Suami Pamit Tugas Kerja Tapi Jadi Korban Kebakaran Glodok Plaza, Namun Ada Netizen Tak Percaya
Senin 20-01-2025,04:45 WIB
Tak Hanya Voice Note 9 Detik di Glodok Plaza, Video LC Berlarian Selamatkan Diri di Tiyara KTV Juga Viral
Senin 20-01-2025,14:35 WIB
BREAKING NEWS! Masjidah Dicopot dari Ketua KPU Ogan Ilir, Hasil Sidang DKPP Terbukti Langgar Kode Etik
Terkini
Senin 20-01-2025,20:56 WIB
Update Penanganan Perkara Mafia Tanah di Ogan Ilir, Kejari Tunggu Hasil Audit BPKP Terkait Kerugian Negara
Senin 20-01-2025,20:31 WIB
CEMAS, Ole Romeny Belum Kunjung Debut Bersama Oxford United, Ini Dampaknya Bagi Timnas Indonesia
Senin 20-01-2025,20:30 WIB
Kasus Pencabulan Tukang Pijat di Ogan Ilir, Penasehat Hukum Ajukan Pembelaan Pekan Depan
Senin 20-01-2025,19:59 WIB