SUMEKS.CO, PALEMBANG - Pemprov Sumsel menyurati Badan Pertahanan Nasional (BPN) Yogyakarta, untuk menindaklanjuti perkara aset tanah dan bangunan Pondok Mesuji yang berada di Jl Puntodewo, Wirobrajan, Kota Yogyakarta.
Pondok mesuji adalah sebuah bangunan yang didirikan oleh Yayasan Batang Hari Sembilan di atas lahan kurang lebih 1.941 meter persegi melalui persetujuan pihak Pemprov Sumsel pada 1952. Pondok Meauji Diperuntukkan bagi mahasiswa yang mencari ilmu selama di Yogyakarta.
Seiring berjalannya waktu, kepengurusan Batang Hari Sembilan membentuk yayasan baru pada tahun 2015. Kemudian, yayasan baru yang mengatasnamakan Batang Hari Sembilan Sumsel ini memberikan hibah kepada PP Muhammaddiyah. Namun, hal tersebut tidak melalui persetujuan dari Pemprov Sumsel.
"Kami telah mengirim surat ke BPN Yogya, untuk mempertegas kalau Pemprov Sumsel belum ada pemindahan tangan ke pihak manapun," ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel, Muchlis saat dihubungi SUMEKS.CO, Kamis (11/8).
Dijelaskannya, BPKAD Sumsel sebelumnya telah berupaya untuk melakukan proses sertiFLfikasi tanah dan bangunan tersebut. Namun, Yayasan Batang Hari Sembilan Sumsel keberatan sehingga sertifikat itu tidak bisa dikeluarkan oleh BPN Yogya.
"Karena sertifikasi itu harus ada persetujuan kedua belah pihak," bebernya.
Sementara, Hafidz, salah satu mahasiswa yang berada di Yogya mengungkapan, saat ini setidaknya ada 12 mahasiswa yang menempati Pondok Mesuji dan masih bertahan. Meski beberapa kali mendapat intimidasi dari pihak yayasan Batang Hari Sembilan Sumsel namun mahasiswa di sana tetap bertahan.
"Sudah dua kali kami disuruh meninggalkan Pondok Mesuji," jelasnya.
Pihaknya juga telah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Namun, gugatan tersebut ditolak dengan alasan mahasiswa tidak mempunyai legal standing untuk menggugat perkara itu. Terakhir, pihaknya melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan sampai saat ini masih menunggu putusan.
"Gugatan kami ditolak semua, harapan kami Pemprov Sumsel dapat melakukan gugatan ke MA jika sewaktu-waktu putusan kasasi ditolak," ucapnya. (edy)