SUMEKS.CO, EMPAT LAWANG - Sebanyak 294 pasangan suami-istri (Pasutri) di Kabupaten Empat Lawang, ikut sidang isbat nikah, untuk mendapatkan buku nikah, kartu keluarga (KK) dan akte kelahiran.
Sidang isbat nikah diadakan di Gedung Serbaguna Pemkab Empat. Kerjasama Pemkab Empat Lawang, Kementrian Agama Kabupaten Empat Lawang dan Pengadilan Agama Lahat.
Ketua Pengadilan Agama Lahat Misdaruddin, mengatakan sidang isbat nikah ini bukan nikah masal. Melainkan pengesahan nikah. Dimana waktu pasangan suami istri menikah itulah yang disahkan.
"Bapak-ibu nikah kapan dan dimana itu lah yang kita sahkan. Karena tanggalnya yang kita buat sesuai dengan tanggal, tahun bapak nikah dulu," kata Misdaruddin.
BACA JUGA:Enam Jemaah Haji Empat Lawang Tanazul
Ditempat yang sama Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Empat Lawang, H Hasanudin mengungkapkan, secara syar'i agama Islam bapak-ibu sudah sah namun secara negara belum.
"Maka akan disahakan melalui sidang Isbat nikah. Kalau bapak-ibu ke pengadilan agama sendiri biayanya bisa Rp 9 juta lebih. Nah inilah bentuk kecintaan Pemkab Empat Lawang kepada bapak-ibu sekalian," ucapnya.
Sekertaris Daerah (Sekda) Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin, menjelaskan, banyak keluaraga yang sudah lama menikah namun belum terdata secara hukum negara.
BACA JUGA:Ratusan Kicau Mania dari Pulau Sumatera dan Jawa Ikuti Bupati Cup Empat Lawang 2022
"Nikah itu ada dua, nikah secara agama dan negara, halal dan haramnya itu ada dihukum agama, dokumennya ada di hukum negara," jelas Fauzan.
Dengan sidang isbat nikah ini, mulai hari ini semua zuriyat keturunan mereka sama seperti keluarga yang lain, mendapatkan hak dan kedudukan yang sama dimata hukum dan negara.(eno)