SUMEKS.CO, PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI, menghadirkan mantan Kadis dan Kabid PUPR Muba Herman Mayori dan Eddy Umari dalam kasus dugaan sekaligus terdakwa kasus gratifikasi menjerat mantan perwira menengah Polda Sumsel AKBP Dalizon.
Kedua terdakwa dihadirkan secara online, dalam sidang yang digelar Rabu (10/8), dihadirkan guna mengungkap adanya aliran dana gratifikasi yang diberikan kedua saksi kepada terdakwa mantan Kapolres OKU Timur tersebut.
Dalam sidang, saksi Herman Mayori yang saat ini masih dalam proses hukum banding menerangkan adanya perintah dari saksi Salupen untuk menghadap terdakwa Dalizon, namun tidak diterima oleh Dalizon di ruang kerjanya saat itu.
BACA JUGA:Sidang AKBP Dalizon, Mantan Kapolres OKU Jadi Saksi
"Saya baru bertemu dengan Dalizon setelah saya di-BAP oleh tim penyidik Polda Sumsel," kata Herman Mayori.
Majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH menyinggung mengenai adanya penyerahan uang Rp10 miliar saksi Herman Mayori membenarkan adanya penyerahan sejumlah uang kepada Bram Kabid SDA PUPR Muba.
Dijelaskannya, uang tersebut didapat juga dari beberapa rekanan Dinas PUPR Muba Rp10,3 miliar.
BACA JUGA:Hakim Tolak Eksepsi AKBP Dalizon
Sementara, dari keterangan Eddy Umari menjelaskan pernah di-BAP oleh penyidik Polda Sumsel bernama Alan terkait pengerjaan proyek di Muba dengan nilai Rp7 miliar.
Dia juga mengetahui adanya penyerahan sejumlah uang kepada terdakwa Dalizon melalui saksi Irvan dan saksi Bram yang saat itu keduanya menjabat sebagai Kabid PUPR Muba.
Untuk saat ini, persidangan masih diskorsing istrirahat siang, dan pemeriksaan perkara akan dilanjutkan pada pukul 13,15 WIB. (Fdl)