SUMEKS.CO, JAKARTA – Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir Joshua jadi sosok tersangka ketiga yang ditetapkan oleh timsus bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Pengumuman Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir Joshua, disampaikan Kapolri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (9/8/2022) malam.
BACA JUGA:Keluarga Puas Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka
Listyo menyatakan, timsus telah mendapat titik terang setelah melakukan pemeriksaan secara scientific dengan melibatkan dokter forensik dan olah TKP.
Juga Puslabfor Polri untuk uji balistik, pendalaman CCTV dan biometrik Inafis.
“Kami temukan persesuaian dalam pemeriksaan dilakukan terhada saksi di TKP, termasuk saksi lain terkait. Juga saudara RE, RR, KM, AE dan P dan FC,” ungkapnya.
Dalam keterangannya, Listyo mengungkap bahwa tidak pernah ada baku tembak sebagaimana yang dilaporkan di awal.
BACA JUGA:Mendadak! Belasan Personel Brimob Bersenjata Lengkap Datangi Rumah Ferdy Sambo
“Tidak ditemukan. Saya ulangi, tidak ada fakta tembak-menembak,” tegasnya.
Namun fakta yang ditemukan adalah, pembunuhan Brigadir Joshua.
“Timsus menemukan bahwa peristiwa terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap J,” ujarnya.
Sementara otak pembunuhan Brigadir Joshua, tidak lain adalah Ferdy Sambo.
“Penembakan dilakukan oleh RE (Bharada Eliezer), atas perintah FS,” bebernya.
Sementara Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut, total ada empat orang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Joshua.
“Ada empat ditetapkan tersangka. Bharade E, RR, KM, dan Irjen FS,” ungkapnya.