SUMEKS.CO, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Tim Khusus menetapkan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kabar itu langsung disampaikan Kapolri Listyo kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (9/8) malam.
Sejauh ini tim penyidik telah menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer dan Brigadir RR atau Ricky Rizal menjadi tersangka.
BACA JUGA:Wakapolri Terjun Langsung Pimpin Timsus Periksa Ferdy Sambo
Bharada E lebih awal menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J, sesuai dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP.
Sementara Brigadir RR terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sesuai dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Pasal yang disangkakan kepada kepada Irjen Pol Ferdy Sambo sama dengan Birgadir RR yakni, Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.(disway.id)