Anggota Bawaslu Sumsel Jadi Saksi

Selasa 09-08-2022,12:54 WIB
Reporter : Kms Fadli
Editor : Dendi Romi

SUMEKS.CO, PALEMBANG -Anggota Bawaslu Provinsi Sumsel jadi saksi, dalam pemeriksaan perkara dugaan korupsi hibah Bawaslu Kabupaten Muratara tahun 2019-2020.

Kasus ini menjerat delapan orang terdakwa anggota Bawaslu Kabupaten Muratara, yakni Munawir, M Ali Asek, Paulina, Kukuh Reksa Prabu, Siti Zahri, Tirta Arisandi, Hendrik, dan Aceng Sudrajat

Keempat belas saksi tersebut yakni enam orang saksi dihadirkan langsung secara offline ke hadapan majelis hakim Tipikor Palembang, diketuai Efrata H Tarigan SH, sementara delapan saksi lainnya hadir secara online.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuk Linggau, Agrim SH menerangkan dihadirkannya para saksi dari pihak Bawaslu Provinsi Sumsel ini untuk mengungkap ada tidaknya aliran dana kepada para saksi, sebagaimana keterangan terdakwa pada sidang beberapa waktu lalu.

"Karena berdasarkan keterangan salah satu terdakwa beberapa waktu lalu, adanya indikasi dana tersebut juga mengalir pada anggota Bawaslu Provinsi Sumsel, untuk itu sekarang kita hadirkan," ungkap Agrim dibincangi menjelang skorsing sidang.

Diterangkannya, 14 saksi tersebut yakni Sulpani, Iin Irwanto, Iwan Ardiansyah, Syamsul, Junaidi, Dian Widyasari hadir secara offline.

"Sementara yang online yakni Aspin Dodi, Eko Hepronis, Endang Kusmadi, Sunardi, Zulkarnain, Sudirman, Aan Afriandi," terangnya.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan pemeriksaan perkara masih diskorsing.

Untuk diketahui bahwa para terdakwa disangkakan telah melakukan dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2019 dan tahun 2020 sebesar Rp2,5 miliar dari nilai total dana hibah Rp9,5 miliar untuk pelaksanaan kegiatan Pileg dan Pilpres ditahun 2019, serta pilkada Muratara di tahun 2020.

Dalam pelaksanaan kegiatan Bawaslu Muratara, ada kegiatan yang di Mark up diantaranya biaya sewa gedung laboratorium komputer SMA Bina Satria untuk seleksi anggota pengawas kecamatan (Panwascam) berbesar Rp40 juta, akan tetapi dari pelaksanaan tersebut pihak sekolah hanya menerima Rp11 juta.

Selain itu, untuk belanja publikasi kegiatan pada penyedia jasa, diantaranya media online sebesar Rp30 juta, namun nyatanya pembayaran itu fiktif atau tidak ada.

Serta dana hibah Bawaslu juga diberikan kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp100 juta atas inisiatif terdakwa Munawir selaku ketua Bawaslu.

Atas perbuatannya, JPU menjerat para terdakwa dengan dakwaan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (fdl)

Kategori :