Pengacara istri Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan tindakan penembakan ini murni merupakan pembelaan ajudan Ferdy yang ingin melindungi istri Ferdy Sambo karena tindakan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
Sekedar diketahui, Bharada E maupun Brigadir RR, ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi dari pihak keluarga Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.
Bharada E disangkakan dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pasal 338 KUHP berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”
Semantara Brigadir RR disangkakan denga Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Pasal 340 KUHP, berbunyi: “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara."
Terkait kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) Timsus Polri memeriksa 25 orang personel Polri yang melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dari 25 orang tersebut, empat di antaranya ditempatkan di tempat khusus, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo, ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari di Mako Brimob Kelapa Dua Depok untuk pemeriksaan. (fin)