SUMEKS.CO, MUARA ENIM - Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muara Enim menggelar uji emisi gratis di Halaman Kantor Bupati Muara Enim, Senin (8/8).
Adapun uji emisi perdana dilakukan pada kendaraan dinas oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) H Riswandar SH MH juga diikuti puluhan kendaraan dinas ataupun pribadi lainnya.
“Uji emisi gratis ini bertujuan meningkatkan kesadaran OPD serta masyarakat dalam memeriksa mesin kendaraannya agar tidak menimbulkan polusi,” ujar Riswandar didampingi Kepala DLH Kabupaten Muara Enim Kurmin MSi.
Riswandar mengingatkan kendaraan yang menimbulkan polusi tak hanya berdampak besar terhadap lingkungan tapi juga berpotensi mengancam nyawa. Untuk itu, dirinya berharap kegiatan uji emisi gratis lebih gencar dilaksanakan hingga empat kali dalam setahun.
BACA JUGA:Mobil Mewah di Jalan Demang Lebar Daun Terbakar, Penyebabnya?
Pada pengujian ini, pada mobil berbahan bakar bensin dibagi dalam dua kategori khusus, yaitu mobil dengan tahun produksi di bawah 2007 dan di atas 2007. Untuk mobil tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3%, sedangkan yang di atas 2007 kadar CO2-nya tidak boleh lebih dari 1.5%.
“Sementara kategori lain berlaku untuk mobil diesel dengan bobot kendaraan 3.5 ton. Jenis mobil diesel ini dibagi berdasarkan tahun produksi yakni diatas dan dibawah 2010. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 wajib memiliki kadar opasitas 40% sedangkan yang di bawah 2010 kadar opasitasnya tidak boleh lebih dari 50%,” pungkasnya.(ozi)