SUMEKS.CO - Tim Khusus (Timsus) Polri kembali melakukan pendalaman keterlibatan Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Timsus dipimpin langsung oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Edi Pramono dan Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto. Mendatangi Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
“Timsus semuanya, langsung dipimipin oleh Pak Wakapolri, kemudian Pak Irwasum, kemudian semuanya dalam proses pendalaman. Termasuk di Bareskrim semuanya sama,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Senin (8/8).
Dedi mengatakan hasilnya pendalaman oleh Timsus dan Irsus akan disampaikan kepada publik usai pemeriksaan selesai.
BACA JUGA:Muncul ke Publik, Putri Candrawathi Menangis Usai Jenguk Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob
“Pemeriksaan saksi dan juga menganalisa kembali hasil dari laboratorium forensik. Semua bukti nanti akan disampaikan, dan akan langsung dijelaskan kepada teman-teman semuanya,” jelasnya.
Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia diketahui sebagai penembak langsung Brigadir J.
BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka, Ajudan Istri Ferdy Sambo Brigadir RR Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8).
Andi menuturkan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 42 saksi termasuk beberapa saksi ahli.
BACA JUGA:Mabes Polri Bantah Kabar Penahanan, Ferdy Sambo Ada di Tempat Khusus di Mako Brimob
Penyidik juga telah melakukan uji balistik, termasuk telah menyita sejumlah barang bukti. Seperti alat komunikasi, CCTV, dan lainnya. “Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup,” jelas Andi. (Jpc)