SUMEKS.CO, MURATARA - Palepi Andri alias Aan Ompong (37) , warga Desa Beringin Makmur I , Kecamatan Rawas Ilir , Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) diringkus polisi usai melakukan perampokan .
D alam aksinya tersangka Aan Ompong menggunakan senjata api jenis pistol. N amun, belakangan ternyata hanya pistol mainan. Perampokan tersebut terjadi di kebun karet di Simpang Rawo , Desa Tebing Tinggi , Kecamatan Nibung , Kabupaten Muratara, Sabtu 16 Juli 2022 sekira pukul 08.00 WIB lalu .Korbannya Nyoman Wirte (47) , warga Kelurahan Karya Makmur Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara harus kehilangan sepeda motor Honda Supra Fit berwarna hitam. BACA JUGA:Kasus Perampokan Koperasi Simpan Pinjam, Polisi Kantongi Ciri-Ciri Pelaku Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kapolsek Nibung Iptu Mas Suprayitno Raharjo menjelaskan pelaku perampokan ada tiga orang, namun baru Aan Ompong yang diringkus.
Adapun kronologi kasusnya, Aan Ompong bersama dua orang rekannya, mengancam korban dengan menggunakan tiga bilah senjata parang dan satu pucuk senjata api mainan (korek api).
"Saat korban di kebun, diancam oleh ketiga pelaku. Kemudian sepeda motor korban dirampas," jelas Kapolsek. Selanjutnya, korban pun melapor ke Polsek Nibung. Petugas pun langsung melakukan penyelidikan. BACA JUGA:Polisi Tembak Mati Otak Pelaku Perampokan Sadis di Muba, 2 Dilumpuhkan Jumat (5/8/2022) sekitar pukul 18.00 WIB, Kapolsek Nibung mendapatkan informasi bahwa pelaku Aan Ompong ada di rumahnya.
Aan Ompong pun langsung diringkus tanpa perlawanan. Selanjutnya dibawa ke Polsek Nibung untuk proses hukum selanjutnya. ( Linggau Pos )