SUMEKS.CO, JAKARTA - Kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Andreas Nahot Silitonga mengundurkan diri.
"Kami dahulu sebagai tim penasihat hukum Bharada E pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (6/8).
Prihal alasan pengundurannya, Andreas memilih bungkam. "Mengenai alasan-alasan pengunduran diri kami itu, sudah kami sampaikan dalam surat kami kepada Kabareskrim," ujar Andreas.
Kendati demikian, Andreas Cs telah menyampaikan surat pengunduran diri via WA kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
"Kami sangat sayangkan, kami maksudnya baik menyampaikan surat cuma tadi tidak ada yang menerima mungkin, karena hari libur juga, kami memutuskan untuk menyampaikan via WhatsApp," kata Andreas.
Karena itu, Andreas bakal menyambangi Bareskrim Polri guna menyerahkan surat tersebut pada Senin (8/8).
"Kami akan kembali hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik," kata Andreas Silitonga.
Diketahui, Bharada E telah menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy itu. (cr3/jpnn)