SUMEKS.CO, INDRALAYA - Sedikitnya 10 tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, dirazia oleh Polres Ogan Ilir, Jumat (5/8) malam. Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) malam libur ini dalam rangka Ops Antik 2022 guna cipta kondisi penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kabag Ops Kompol Harsono mengatakan, dari razia tersebut didapati dua pengunjung yang diamankan. Kedua pengunjung tersebut, yakni, Pirda, warga Way Kanan, Bandar Lampung yang dinyatakan positif amphetamine dan metafetamin. Serta Jawara (42), seorang petugas keamanan di Patra Tani Gelumbang yang dinyatakan positif Metafetamin.
"Sebelumnya kita lakukan tes urine terlebih dahulu kepada seluruh pengunjung dan pemilik cafe yang kita datangi. Ya didapati dua orang itu yang positif narkoba," jelas Harsono, Sabtu (6/8).
Selain mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba, polisi juga memberikan 30 kali teguran kepada pengunjung. Untuk itu, polisi memberikan himbauan kepada masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika.
"Selain narkoba, kita tidak menemukan hal-hal lain. Seperti senpi atau sajam serta tindak pidana lainnya nihil," pungkasnya.(ety)