PT Palembang Diskon Vonis Akhmad Najib

Kamis 04-08-2022,15:28 WIB
Reporter : Kms Fadli
Editor : Dendi Romi

SUMEKS.CO, PALEMBANG - Pengadilan Tinggi (PT) Palembang membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang atas vonis pidana Akhmad Najib terdakwa korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya, dan mengubah vonis pidana kepada mantan Pj wali kota Palembang menjadi pidana 3 tahun penjara.

Diketahui melalui halaman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, Kamis (4/8) dalam amar putusan banding tertanggal 2 Agustus 2020 menyatakan menerima permohonan banding penuntut umum serta terdakwa.

Disebutkan juga, bahwa majelis hakim PT Palembang diketuai Jalili Sairin SH MH membatalkan putusan PN Palembang dan menyatakan terdakwa Akhmad Najib hanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan subsider JPU.

Juru bicara PN Palembang, Efrata H Tarigan SH MH dikonfirmasi membenarkan putusan banding terhadap terdakwa mantan Asisten I Bidang Kesra Pemprov Sumsel tersebut, namun demikian pihaknya mengaku belum menerima salinan lengkap putusan banding.

Menanggapi putusan banding tersebut, JPU Kejati Sumsel M Naimullah SH MH secara singkat menyampaikan masih berkoordinasi dengan tim JPU lainnya, karena diberikan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.

"Kita juga belum menerima salinan lengkap putusan banding, jika telah kita pelajari tidak menutup kemungkinan akan kita ajukan kasasi," kata Naimullah dalam pesan singkatnya.

Untuk diketahui, pada beberapa waktu lalu terdakwa Akhmad Najib dijatuhi pidana 4 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor pada PN Palembang, karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Terdakwa Akhmad Najib dihukum sama dengan terdakwa lainnya yakni Agustinus Antoni, sementara dua terdakwa lainnya yakni Laonma PL Tobing mantan Kadis BPKAD Sumsel serta Loka Sangga Negara divonis lebih tinggi 4,5 tahun penjara.

Dalam amar putusan majelis hakim Tipikor Palembang saat itu, para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undnag-Undang Tentang Tipikor sebagaimana dakwaan Primer JPU. (fdl)

Kategori :