SUMEKS.CO, PALEMBANG - Enam ASN dari Dinas Perpustakaan serta Dinas Kearsipan Provinsi Sumsel, dihadirkan oleh JPU Kejari Lahat dalam sidang pembuktian perkara kasus korupsi anggaran perjalanan dinas fiktif Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat tahun 2020, Kamis (4/8).
Perkara ini menjerat dua terdakwa yakni mantan Kepala Dinas Elfa Edison dan Abdul Somad, mantan Bendahara Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat.
Di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang, diketuai Efrata H Tarigan SH MH, hampir sebagian saksi yang dihadirkan mengaku laporan pertanggung jawaban Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) telah disalahgunakan.
"Saat saya dipanggil penyidik, dan diperlihatkan ada penandatangan berkas SPPD itu nama saya, namun tanda tangannya saya yakinkan itu bukan tanda tangan saya," kata salah satu saksi Dewi Kencana, ASN Perpustakaan Sumsel.
Saksi lainnya bernama Holidan ASN dari Dinas Kearsipan Sumsel menjelaskan sekira tahun 2020 memang ada satu kali menerima kunjungan kerja Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat, namun yang datang bukan dua terdakwa.
"Yang saya ingat itu yang datang saat kegiatan kunjungan kerja itu ibu-ibu, bukan para terdakwa," ujar saksi Holidan saat diperlihatkan hakim kedua terdakwa yang hadir dari balik layar monitor sidang.
Selain itu, Holidan menerangkan penandatangan SPPD saat diperlihatkan oleh penyidik kejaksaan mengaku nama yang tertera bukan nama dirinya, pun dengan tanda tangan yang diakui mirip tanda tangannya.
"Nama yang tertera di dalam laporan SPPD itu nama Holidah bukan Holidan, tidak ada di dinas kami namanya Holidah dan itu stempelnya juga adalah stempel Dinas Perpustakaan bukan stempel Dinas Kearsipan," ungkapnya.
Usai mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan, kedua terdakwa Elfa Edison dan Abdul Somad tidak berkeberatan dengan keterangan saksi.
Ariansyah SH JPU Kejari Lahat sengaja menghadirkan keenam saksi yang dihadirkan adalah untuk membuktikan ada atau tidak pihak dinas Perpustakaan Lahat berkunjung ke Dinas Perpustakaan Sumsel dan Kearsipan Sumsel.
"Sekaligus membuktikan benar atau tidaknya tanda tangan para saksi pada SPPD Dinas Perpustakaan Lahat, yang faktanya sebagian benar dan sebagian lagi tidak merasa telah menandangani SPPD," kata Ariansyah.
Meskipun begitu, lanjut Ariansyah berdasarkan barang bukti penyidikan terhadap laporan SPPD tersebut banyak di fotokopi bukan aslinya, dan itu tidak dibenarkan.
Masih kata Ariansyah, untuk agenda sidang pada Kamis depan Kejari Lahat akan menghadirkan ahli dipersidangan.
"Kalau saksi fakta sudah seluruhnya dihadirkan, selanjutnya pada Kamis depan akan dihadirkan ahli di persidangan," tandasnya. (fdl)