(2) Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Di sisi lain Andi Rian Djajadi mengatakan penahanan terhadap Bharada Pudihang Lumiu atau Bharada E bakal ditahan di Rutan Bareskrim setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Bharada E ada di Bareskrim di Pidum setelah ditetapkan tersangka," beber Andi.
"Tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kami tangkap dan kami tahan,” tambahnya. (Fin)