SUMEKS.CO, KAYUAGUNG - Pelaku pencurian dengan pemberatan Torayanto alias Lui (32) warga Lorong Kabul, Kelurahan Cinta Raja, Kayuagung, OKI kembali mendekam di sel tahanan.
Pasalnya, pelaku yang telah keluar masuk penjara ini kembali melakukan pencurian dengan pemberatan, di Pasar Shopping Kayuagung.
Korbannya SM (14), pelajar SMP warga Dusun IV, Desa Muara Burnai 1, Kecamatan Lempuing Kabupaten OKI.
"Pelaku ini residivis sudah keluar masuk penjara dengan kasus yang sama, terakhir berhasil curi handphone Oppo type A54 warna hitam," ujar Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SH MH, melalui Kasat Reskrim AKP Jatrat Tunggal SIK didampingi Kanit Pidum Ipda I Gede Putu Surya STrk, kepada awak media, Rabu (3/8).
BACA JUGA:Aksi Copetnya Terekam CCTV, Edi Ditangkap Polisi
Dijelaskan, pelaku ditangkap Tim Opsnal Macan Komering Polres OKI pada Jumat (22/7), sedang berada di rumahnya.
"Setelah mendapatkan keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap bersama barang bukti Handphone yang belum sempat dijualnya," ungkap Kanit Pidum.
Dalam aksinya Senin (20/7) sekira pukul 11.30 Wib di Pasar Shopping Kayuagung, pelaku bersama temannya (DPO) memepet tubuh korban dari arah samping kiri dan belakang tubuh korban.
Lalu, pelaku yang dari belakang tubuh korban membuka retsleting tas korban dan mengambil satu handphone milik korban. Pelaku ini sengaja mengincar perempuan dan ibu-ibu sebagai korbannya.
BACA JUGA:Istri Siri Oknum Anggota Polres Mura Curhat di Tiktok, Tuntut Tanggungjawab
"Perbuatan pelaku ini dijerat dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 Kuhp ancaman pidana penjara selama 7 tahun," tukasnya.
Pengakuan dari pelaku Tora, bersama temannya memang sengaja mencari korbannya adalah ibu-ibu dan perempuan.
"Korbannya Kami pepet dan langsung ambil Handphonenya, hasil yang didapat dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari," tuturnya. (nis)