Istri Siri Oknum Anggota Polres Mura Curhat di Tiktok, Tuntut Tanggungjawab

Rabu 03-08-2022,17:46 WIB
Reporter : Khalid
Editor : Rappi Darmawan

Pengaduan RA, tercatat LP 40/ IV / DAN.2.6.2022.YANDUAN/ tanggal 21 April 2022. Laporan RA tersebut ditindaklanjuti Polda Sumsel. Dengan melimpahkan kasusnya ke Polres Musi Rawas. 

"Kasusnya dilimpahkan ke Polres, untuk disidang disiplin," kata Kapolres.

Proses sidang disiplin telah dilakulan Juni 2022 lalu. Sanksi pun telah dijatuhkan terhadap Aipda DN. Sanksi dijatuhkan berdasarkan Nokep: 16 VI.2022 / Propam / tanggal 22 Juni 2022.

Ada tiga poin sanksi dalam keputusan sidang disiplin tersebut. Pertama Aipda DN ditempatkan khusus selama 21 hari.

BACA JUGA:Viral Video 63 Motor Hilang Saat Acara HUT Medan, Polisi Himbau Segera Melapor

Kedua Aipda DN, dihukum demosi dari jabatan sebagai Kapolpos Tran Subur, Polsek Muara Lakitan ke bintara biasa di Polres Musi Rawas.

Hukuman ketiga Aipda DN adalah, berupa penundaan selama satu tahun.

"Yang bersangkutan telah diberikan hukuman disiplin. Yakni ditahan selama 21 hari, kemudian dilakukan demosi, dari semula menjabat Kapolpos, dimutasikan menjadi bintara Polres Musi Rawas. Dan juga hukuman penundaan pendidikan," tegas Kapolres.

Kapolres mengatakan, dengan keputusan tersebut, secara kedinasan di Polres Musi Rasas sudah selesai.

Namun berkaitan tanggung jawab terhadap anak, Kapolres menyarankan untuk tetap dilakukan.

BACA JUGA:Oknum Polisi yang Sempat Viral di Media Sosial Ditemukan Tewas di Rumahnya

"Pengakuan DN, dia sanggup menafkahi anaknya," katanya.

Kemudian terkait proses lain, dampak dari laporan RA ke Mabes Polri (soal etik), maupun Polda Jatim (soal pidana penipuan), Kapolres mengatakan, telah meminta Aipda DN untuk mengikuti dengan baik.

"Itu sebagai tanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan," pungkasnya.(Lid)

Kategori :