SUMEKS.CO, KAYUAGUNG - Pemutihan pajak kendaraan, meliputi pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya, serta penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), mulai diberlakukan pemerintah.
Kepala UPTB Wilayah OKI 1, Ferry Hereo SH melalui Kasi Penetapan Pembukuan dan Pelaporan UPTD Bappenda Provinsi Sumsel, M Iksan SH MSi, menjelaskan pelaksanaan pemutihan ini berdasarkan surat edaran Pergub Nomor 18 Tahun 2022.
"Pihak Kita bersama samsat OKI telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat baik melalui spanduk, media sosial dan lainnya. Sehingga masyarakat umum menjadi tahu," ungkap Iksan, kepada sumeks.co, Rabu (3/8).
Dikatakan, dengan telah diberlakukannya pemutihan ini untuk pemohon layanan mutasi masuk sudah sedikit meningkat dibandingkan di hari biasa. Sejak tiga hari belakangan ini pemohon layanan di Samsat OKI setiap harinya mencapai 150-200 berkas pemohon.
BACA JUGA:Jalan Menuju SMK Negeri 3 Kayagung Ditutup, Pemkab OKI Konsul ke JPN
Adanya program pemutihan dari pemerintah ini, pihaknya bersama Jasa Raharja Kabupaten OKI mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten OKI untuk memanfaatkan program pemutihan pajak.
"Program ini membantu perekonomian masyarakat sehingga bagi yang menunggak bisa segera bayar pajak," ujarnya.
Ditambahkan, untuk batas waktu pembebeasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya, serta penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB terhitung mulai 1 Agustus 2022, sampai dengan akhir pembayaran 31 Desember 2022 pukul 12.00 Wib.(Nis)