SUMEKS.CO, LUBUKLINGGAU - Cara yang dilakukan Titin Herlina alias Tina (33), agar Narkotika jenis sabu tidak ketahuan, cukup pintar. Barang harap tersebut dikuburnya di halaman rumah.
Tina, yang juga ibu rumah tangga ini ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau di rumahnya, Jl Jendral Pol Moch Hasan Perumahan 87 Recidence Blok A13 RT.8 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Petugas mengamankan 1,8 Kg sabu.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi dalam pers rilis di Polres Lubuklinggau, Rabu (3/8) menjelaskan, terungkapnya kasus ini, berdasarkan rentetan dari dua tersangka lainnya.
Awalnya, petugas menangkap Andrew, pada Selasa (2/8) sekitar pukul 00.50 Wib di Jl Kenanga Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara I.
BACA JUGA:Residivis Narkoba ini Masuk Lubang yang Sama
“Dari keteragan Andrew, Ia membeli sabu tersebut kepada seseorang inisial SV. Kemudikan dikembangkan, akhirnya anggota berhasil menangkap SV,” tambah Kapolres.
Tersangka SV (16) yang diketahui adalah pelajar SMA dan masih anak-anak, kepada petugas mengakui mendapatkan narkoba dari tantenya Tina.
“Saat dilakukan penggeledahan, anggota tidak menemukan sabu di rumah,” kata Kapolres.
Namun anggota curiga dengan ada bekas timbunan tanah baru di halaman rumah. Setelah digali diketahui isinya adalah sabu.
BACA JUGA:Pesta Narkoba di Komplek Perumahan Digerebek, Petugas Amankan 3 Pria
Sabu sudah dikemas ukuran 8 ons, sedangkan yang 1 Kg masih utuh di dalam plastik.
“Tersangka mengakui menguasai sabu itu,” kata Harissandi.
Tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar.(linggaupos)