SUMEKS.CO, PALEMBANG - Ketua umum Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (PP IBI) Dr Emi Nirjasmi M Kes, mengutuk keras jika terdapat ada oknum bidan yang melakukan praktik aborsi.
"Kalau ada oknum yang melakukan di luar kompetensi, kewenangan, bahkan bertentangan dengan hukum, maka di profesi kita tidak diperbolehkan dan dilarang," kata Emi Nirjasmi saat dibincangi di sela-sela Rakerda di Hotel Swarna Dwipa Palembang, Rabu (3/8).
Lanjutnya, jika terdapat oknum bidan yang melakukan hal tersebut, maka IBI sendiri akan memberikan sanksi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Karena menurutnya, praktik aborsi merupakan hal yang sangat tidak diperbolehkan dan jelas melanggar hukum.
"Ya, kami akan melakukan verifikasi dan bekerja sama dengan aparat hukum," timpalnya.
Mengenai pelanggaran yang dilakukan lanjut Emi, pihaknya sendiri mempunyai tata cara bagi bidan yang melanggar. Jika terbukti melakukan pelanggaran hukum maka sepenuhnya hal tersebut diserahkan kepada pihak yang berwenang. Namun, jika secara etika, izin tempat praktik yang dilakukan otomatis akan dicabut oleh Dinas Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Jika memang terbukti pihak Dinkes sendiri ada tata cara untuk memberhentikan oknum bidan dan mencabut izin praktiknya," pungkasnya. (edy)