SUMEKS.CO, PAGARALAM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel kembali memberlakukan pemutihan pajak kendaraan, meliputi pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya, serta penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor (PKB).
Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Samsat Kota Pagaralam telah mensosialisasi program ini dengan menempel selebaran terkait surat edaran Pergub Nomor 18 Tahun 2022, sehingga bisa diketahui masyarakat selaku wajib pajak kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Renovasi Alun-Alun Utara Kota Pagaralam Berlanjut
"Pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan bermotor mutasi masuk dari luar provinsi, dan penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB," kata Plh Kepala Dispenda Kota Pagaralam, Rosma Hartini SP MM, didampingi Plt Kasubag Tata Usaha, Dofiyan SE.
Dikatakan Rosma, bagi kendaraan bermotor yang telah dilakukan proses pendaftaran PKB dan BBNKB sebelum peraturan gubernur ini berlaku, tetapi belum melakukan pembayaran atau penyetoran, dapat mengikuti ketentuan peraturan gubernur ini.
BACA JUGA:Petani di Pagaralam Dilatih Membuat Pestisida Nabati
"Batas waktu pembebeasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya, serta penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB terhitung mulai 1 Agustus 2022, sampai dengan masa akhir pembayaran 31 Desember 2022," bebernya.
Kapolres Pagaralam, AKBP Arif Harsono SIK MH melalui Kasatlantas, AKP Ahmad Yani didampingi Kanit Regident, Iptu Make Rudi berharap adanya program ini dapat sedikit membantu masyarakat, sehingga yang menunggak bisa segera bayar pajak kendaraan.(ald)