SUMEKS.CO, LAHAT - Tim Opsnal Satreskrim Polres Lahat meringkus pelaku pencurian mesin kayu sekaligus dua orang penadahnya.
Tersangkanya Edi Armin (31), warga Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Lahat, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Sementara dua penadahnya dijerat pasal 480 KUHP yakni Ary Agustian (33), warga Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, dan Muhamad Syaroni (34), warga Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Herly Setiawan SH MH mengatakan, aksi tersangka Edi ini pada Selasa (17/5) sekira pukul 21.00 WIB lalu. BACA JUGA:Terdakwa Kasus Pencurian Dikenal Korban Lantaran Sering Beraksi Saat itu pelaku, masuk lewat pintu depan rumah korban Sunarno (47), warga Jl Perumahan Rimbe Beduk, BLOK A, Desa Tanjung Payang, Lahat, setelah merusak pintu. Selanjutnya pelaku mengambil barang-barang alat pertukangan kayu milik korban hingga mengalami kerugian berkisar Rp10.500.000. "Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Lahat dan langsung kita lalukan penyelidikan," ungkap AKP Herly Setiawan SH MH. Lalu berdasarkan hasil lidik dilapangan tim mendapat informasi bahwa pelaku yang melakukan pencurian ialah tersangka Edi Armin dan Ns (DPO). Kemudian tim mendapat informasi bahwa tersangka Edi Armin sedang berada dirumahnya Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan. BACA JUGA:Polda Sumsel Tangkap Otak 22 Pelaku Pencurian Buah Sawit Milik Lonsum Tersangka Edi Armin berhasil ditangkap di rumahnya, Senin (1/8). Dari nyanyian tersangka bahwa barang curian telah dijual kepada Ary Gustian. Berupa satu buah bor berwarna orange dan satu buah mesin bobok kayu berwarna hijau. Tersangka Ary dibekuk di depot kayu miliknya kawasan Gunung Gajah. Dari keterangan tersangka Ary bahwa untuk satu Buah mesin bobok kayu berwarna hijau telah dijualnya dengan tersangka Muhamad Syaroni. Tersagka Syaroni pun diciduk di rumahnya. "Satu tersangka lagi berinisial NS yang merupakan otak pencurian sedang kita kejar," tegasnya. Sementara, tersangka Edi Armin hanya mengaku dirinya baru pertama kali mencuri diajak NS. Sedangkan tersangka yang kesehariannya petani ini mengaku hanya menunggu di motor. Kemudian barang curian dijual kepada tukang depot kayu. (gti)Pencuri dan Dua Penadah Mesin Kayu Diciduk
Rabu 03-08-2022,10:35 WIB
Reporter : Agustriawan
Editor : Edward Desmamora
Kategori :
Terkait
Selasa 07-04-2026,12:41 WIB
Pengedar Ganja di Lahat Selatan Diringkus, Barang Bukti Diamankan, Pemasok Masih DIburu
Selasa 31-03-2026,21:56 WIB
Terlelap Tidur 4 Hp Penghuni Kost di Palembang Ini Digasak Maling, Tersadar Saat Hendak Lihat Jam
Terpopuler
Minggu 12-04-2026,11:04 WIB
Skuat Timnas Indonesia Dirilis! Siap Bawa Indonesia Berjaya di ASEAN U-17 2026, Cek Ini Jadwal Lengkapnya
Minggu 12-04-2026,04:03 WIB
Infinix Note 60 5G Naik Harga Rp500 Ribu, Wajar HP Bagus Dengan Skor Antutu Nyaris 1 Juta
Minggu 12-04-2026,07:22 WIB
Emas Digital Harus Nyata, DSN MUI Susun Fatwa Baru untuk Transaksi Online
Minggu 12-04-2026,07:48 WIB
Banyak Dipertanyakan, MUI Pastikan Dam Haji Harus di Tanah Haram
Minggu 12-04-2026,05:54 WIB
Review MotoPad 60 Neo Buat Main Game Berat & Rekomendasi Untuk Gambar Sebab Punya OS yang Matang
Terkini
Minggu 12-04-2026,22:37 WIB
Heboh! Sabu 202 Gram Disembunyikan di Balik Jendela Dapur, Kakak Beradik di Sanga Desa Muba Dibekuk Polisi
Minggu 12-04-2026,22:20 WIB
Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Penginapan Talang Kelapa Banyuasin
Minggu 12-04-2026,21:58 WIB
Gagal Negosiasi di Islamabad, Donald Trump Ancam Kerahkan Angkatan Laut AS Blokade Hormuz
Minggu 12-04-2026,20:08 WIB
3 HP Lipat Tawarkan Harga Murah, Salah Satunya Tecno Phantom V
Minggu 12-04-2026,19:02 WIB