SUMEKS.CO, LAHAT - Tim Opsnal Satreskrim Polres Lahat meringkus pelaku pencurian mesin kayu sekaligus dua orang penadahnya.
Tersangkanya Edi Armin (31), warga Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Lahat, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Sementara dua penadahnya dijerat pasal 480 KUHP yakni Ary Agustian (33), warga Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, dan Muhamad Syaroni (34), warga Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Herly Setiawan SH MH mengatakan, aksi tersangka Edi ini pada Selasa (17/5) sekira pukul 21.00 WIB lalu. BACA JUGA:Terdakwa Kasus Pencurian Dikenal Korban Lantaran Sering Beraksi Saat itu pelaku, masuk lewat pintu depan rumah korban Sunarno (47), warga Jl Perumahan Rimbe Beduk, BLOK A, Desa Tanjung Payang, Lahat, setelah merusak pintu. Selanjutnya pelaku mengambil barang-barang alat pertukangan kayu milik korban hingga mengalami kerugian berkisar Rp10.500.000. "Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Lahat dan langsung kita lalukan penyelidikan," ungkap AKP Herly Setiawan SH MH. Lalu berdasarkan hasil lidik dilapangan tim mendapat informasi bahwa pelaku yang melakukan pencurian ialah tersangka Edi Armin dan Ns (DPO). Kemudian tim mendapat informasi bahwa tersangka Edi Armin sedang berada dirumahnya Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan. BACA JUGA:Polda Sumsel Tangkap Otak 22 Pelaku Pencurian Buah Sawit Milik Lonsum Tersangka Edi Armin berhasil ditangkap di rumahnya, Senin (1/8). Dari nyanyian tersangka bahwa barang curian telah dijual kepada Ary Gustian. Berupa satu buah bor berwarna orange dan satu buah mesin bobok kayu berwarna hijau. Tersangka Ary dibekuk di depot kayu miliknya kawasan Gunung Gajah. Dari keterangan tersangka Ary bahwa untuk satu Buah mesin bobok kayu berwarna hijau telah dijualnya dengan tersangka Muhamad Syaroni. Tersagka Syaroni pun diciduk di rumahnya. "Satu tersangka lagi berinisial NS yang merupakan otak pencurian sedang kita kejar," tegasnya. Sementara, tersangka Edi Armin hanya mengaku dirinya baru pertama kali mencuri diajak NS. Sedangkan tersangka yang kesehariannya petani ini mengaku hanya menunggu di motor. Kemudian barang curian dijual kepada tukang depot kayu. (gti)Pencuri dan Dua Penadah Mesin Kayu Diciduk
Rabu 03-08-2022,10:35 WIB
Reporter : Agustriawan
Editor : Edward Desmamora
Kategori :
Terkait
Rabu 05-08-2026,18:32 WIB
3 Oknum Karyawan Diserahkan ke Polisi, Sikat Uang di Meja Kasir & Bertahap Gelapkan 100 Kg Daging Ayam
Senin 03-08-2026,19:47 WIB
Maling Menyasar Katalis Knalpot Ambulans BAZNAS Palembang, Aksinya Terekam CCTV
Senin 03-08-2026,17:52 WIB
Viral Video Pria Potong Besi Jembatan Musi VI Berteriak Minta Tolong Akibat Terjepit ‘Hasil Karyanya’
Senin 03-08-2026,15:32 WIB
Asyik Bongkar Kusen Aluminium Gedung Pasar Ikan Palembang, Pelaku Kepergok Penjaga Malam
Sabtu 01-08-2026,12:40 WIB
2 Warga Pekanbaru Terlibat Pencurian di Sungsang
Terpopuler
Jumat 07-08-2026,13:20 WIB
Honda BeAT Street dan Honda Vario 160 Jadi Andalan Driver Ojol, Simak Spesifikasi dan Keunggulannya
Jumat 07-08-2026,15:05 WIB
Cara Membuat Pohon Alpukat Berbuah Lebat dengan Perawatan Sederhana
Jumat 07-08-2026,06:00 WIB
Persebaya Juara Piala Presiden 2026 Lewat Drama Adu Penalti, ini Hasilnya
Jumat 07-08-2026,10:26 WIB
Honda Stylo 160, Motor Andalan Anak Kampus dengan Desain Eye Catching dan Performa Bertenaga
Jumat 07-08-2026,04:09 WIB
Serba Segar New Daihatsu Sigra di Ajang GIIAS 2026, Tampilan Lebih Sporty & Modern
Terkini
Jumat 07-08-2026,22:36 WIB
Garuda Tersingkir! Timnas Indonesia Ditahan Singapura 1-1, Mimpi ke Semifinal Piala AFF 2026 Sirna
Jumat 07-08-2026,20:41 WIB
Penanganan Karhutla di OKI Tambah 2 Regu Anggota Manggala Agni dari Jambi
Jumat 07-08-2026,20:40 WIB
Tak Senang Ditegur Teman Sekerja, Pegawai Toko Ini Ajak Kakak Hajar Koleganya Sampai Memar
Jumat 07-08-2026,20:18 WIB
Beli Emas Karyawan BUMN Malah Dituding Pihak Toko Palsukan Surat, Padahal Ingin Cek Keaslian ‘Logam Mulia’
Jumat 07-08-2026,19:57 WIB