SUMEKS.CO, LAHAT - Tim Opsnal Satreskrim Polres Lahat meringkus pelaku pencurian mesin kayu sekaligus dua orang penadahnya.
Tersangkanya Edi Armin (31), warga Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Lahat, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Sementara dua penadahnya dijerat pasal 480 KUHP yakni Ary Agustian (33), warga Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, dan Muhamad Syaroni (34), warga Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Herly Setiawan SH MH mengatakan, aksi tersangka Edi ini pada Selasa (17/5) sekira pukul 21.00 WIB lalu. BACA JUGA:Terdakwa Kasus Pencurian Dikenal Korban Lantaran Sering Beraksi Saat itu pelaku, masuk lewat pintu depan rumah korban Sunarno (47), warga Jl Perumahan Rimbe Beduk, BLOK A, Desa Tanjung Payang, Lahat, setelah merusak pintu. Selanjutnya pelaku mengambil barang-barang alat pertukangan kayu milik korban hingga mengalami kerugian berkisar Rp10.500.000. "Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Lahat dan langsung kita lalukan penyelidikan," ungkap AKP Herly Setiawan SH MH. Lalu berdasarkan hasil lidik dilapangan tim mendapat informasi bahwa pelaku yang melakukan pencurian ialah tersangka Edi Armin dan Ns (DPO). Kemudian tim mendapat informasi bahwa tersangka Edi Armin sedang berada dirumahnya Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan. BACA JUGA:Polda Sumsel Tangkap Otak 22 Pelaku Pencurian Buah Sawit Milik Lonsum Tersangka Edi Armin berhasil ditangkap di rumahnya, Senin (1/8). Dari nyanyian tersangka bahwa barang curian telah dijual kepada Ary Gustian. Berupa satu buah bor berwarna orange dan satu buah mesin bobok kayu berwarna hijau. Tersangka Ary dibekuk di depot kayu miliknya kawasan Gunung Gajah. Dari keterangan tersangka Ary bahwa untuk satu Buah mesin bobok kayu berwarna hijau telah dijualnya dengan tersangka Muhamad Syaroni. Tersagka Syaroni pun diciduk di rumahnya. "Satu tersangka lagi berinisial NS yang merupakan otak pencurian sedang kita kejar," tegasnya. Sementara, tersangka Edi Armin hanya mengaku dirinya baru pertama kali mencuri diajak NS. Sedangkan tersangka yang kesehariannya petani ini mengaku hanya menunggu di motor. Kemudian barang curian dijual kepada tukang depot kayu. (gti)Pencuri dan Dua Penadah Mesin Kayu Diciduk
Rabu 03-08-2022,10:35 WIB
Reporter : Agustriawan
Editor : Edward Desmamora
Kategori :
Terkait
Jumat 30-05-2025,14:32 WIB
Congkel Penangkaran, Pemuda Ini Curi Puluhan Sarang Burung Walet di Tulung Selapan OKI
Rabu 21-05-2025,10:59 WIB
Viral Emak-Emak di OKUT Nekat Mencuri di Toko Milik Istri Kapolsek, Berkali-Kali Ucap 'Demi Allah'
Minggu 18-05-2025,18:55 WIB
Pelaku Pencurian Kabel Bawah Stasiun LRT di Palembang Kepergok Warga, Kabur Bawak Karung Berlagak ODGJ
Kamis 08-05-2025,17:47 WIB
Pria di Palembang Kepergok Curi 1 Dus Ikan Asin Kedua Kali, Beraksi Mengendap-endap Pakai Baju yang Sama
Rabu 07-05-2025,15:42 WIB
Ternyata, Bukan Sekali Dua Kali Aksi Biadab Maling Besi Nisan, di TPU Lain di Palembang Gimana?
Terpopuler
Senin 16-06-2025,06:41 WIB
Ngeri, Warga Foto Bareng Jeklyn Chopper di Tulung Selapan Malah Dituding Sebagai Cepu
Senin 16-06-2025,17:53 WIB
Penampakan Terduga Tipsani Tulung Selapan Diinterogasi Jeklyn Chopper
Senin 16-06-2025,05:52 WIB
Mees Hilgers Tinggalkan Twente, Kata Dirtek Ini Waktu yang Tepat Buat El Nyengir
Senin 16-06-2025,07:39 WIB
Serangan Rudal Iran Gelombang ke-9, Picu Kebakaran Hebat di Haifa Israel, Bagaimana Sikap Arab Saudi?
Senin 16-06-2025,16:45 WIB
Hendak Pergi Kerja Pegawai di Kayuagung Dijambret, Emas 2 Suku Melayang
Terkini
Senin 16-06-2025,21:11 WIB
Tuntut Tanggung Jawab Kampus Ijazah Magister Dibatalkan, UKB Palembang Bakal Dilaporkan Pidana dan Perdata
Senin 16-06-2025,21:08 WIB
Kasus Pemalsuan Surat Duplikat Akta Nikah, Saksi Titis Rachmawati: Dokumen Palsu dan Bermotif Warisan
Senin 16-06-2025,20:32 WIB
Realme Narzo 80 Lite 5G Resmi Diumumkan, Dimensity 6300, Layar 120Hz dan Baterai 6.000mAh Harga Terjangkau
Senin 16-06-2025,20:29 WIB
Mayat Wanita yang Ditemukan di Semak-Semak Ternyata Warga Kayuagung, Pamit Melamar Bekerja
Senin 16-06-2025,20:26 WIB