SUMEKS.CO, LAHAT - Tim Opsnal Satreskrim Polres Lahat meringkus pelaku pencurian mesin kayu sekaligus dua orang penadahnya.
Tersangkanya Edi Armin (31), warga Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Lahat, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Sementara dua penadahnya dijerat pasal 480 KUHP yakni Ary Agustian (33), warga Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, dan Muhamad Syaroni (34), warga Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Herly Setiawan SH MH mengatakan, aksi tersangka Edi ini pada Selasa (17/5) sekira pukul 21.00 WIB lalu. BACA JUGA:Terdakwa Kasus Pencurian Dikenal Korban Lantaran Sering Beraksi Saat itu pelaku, masuk lewat pintu depan rumah korban Sunarno (47), warga Jl Perumahan Rimbe Beduk, BLOK A, Desa Tanjung Payang, Lahat, setelah merusak pintu. Selanjutnya pelaku mengambil barang-barang alat pertukangan kayu milik korban hingga mengalami kerugian berkisar Rp10.500.000. "Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Lahat dan langsung kita lalukan penyelidikan," ungkap AKP Herly Setiawan SH MH. Lalu berdasarkan hasil lidik dilapangan tim mendapat informasi bahwa pelaku yang melakukan pencurian ialah tersangka Edi Armin dan Ns (DPO). Kemudian tim mendapat informasi bahwa tersangka Edi Armin sedang berada dirumahnya Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan. BACA JUGA:Polda Sumsel Tangkap Otak 22 Pelaku Pencurian Buah Sawit Milik Lonsum Tersangka Edi Armin berhasil ditangkap di rumahnya, Senin (1/8). Dari nyanyian tersangka bahwa barang curian telah dijual kepada Ary Gustian. Berupa satu buah bor berwarna orange dan satu buah mesin bobok kayu berwarna hijau. Tersangka Ary dibekuk di depot kayu miliknya kawasan Gunung Gajah. Dari keterangan tersangka Ary bahwa untuk satu Buah mesin bobok kayu berwarna hijau telah dijualnya dengan tersangka Muhamad Syaroni. Tersagka Syaroni pun diciduk di rumahnya. "Satu tersangka lagi berinisial NS yang merupakan otak pencurian sedang kita kejar," tegasnya. Sementara, tersangka Edi Armin hanya mengaku dirinya baru pertama kali mencuri diajak NS. Sedangkan tersangka yang kesehariannya petani ini mengaku hanya menunggu di motor. Kemudian barang curian dijual kepada tukang depot kayu. (gti)Pencuri dan Dua Penadah Mesin Kayu Diciduk
Rabu 03-08-2022,10:35 WIB
Reporter : Agustriawan
Editor : Edward Desmamora
Kategori :
Terkait
Selasa 23-12-2025,18:19 WIB
Ditinggal di Kontrakan Sepekan Dihuni, Berbagai Mata Uang Milik WNA di Palembang Raib Digasak Pelaku Pencurian
Sabtu 20-12-2025,15:43 WIB
Ketahui Pacar Berondongnya Selingkuh, Janda Satu Anak di Palembang Dianiaya Hp dan Dompet Dirampas
Rabu 17-12-2025,16:13 WIB
Beraksi dengan Istrinya, Pelaku Kejahatan di Palembang Dihadiahi Timah Panas Petugas
Rabu 10-12-2025,19:55 WIB
Curi Bebek Warga Tanjung Lubuk OKI Dihukum 1 Tahun 6 Bulan
Jumat 05-12-2025,19:17 WIB
Maling Bobol Kantor Sekretariat DPD PGK OKI, Laptop dan Sound System Raib
Terpopuler
Senin 05-01-2026,05:15 WIB
Mengapa Ada Nama Kawasaki Pada Bajaj Pulsar NS200S? Harga Sekond Kini Jatuh di Bawah Rp10 Juta
Minggu 04-01-2026,21:55 WIB
Spek dan Performa Benelli TNT 600i Performa Responsif, Desain Agresif dan Fitur Modern Dasbor TFT Digital
Senin 05-01-2026,10:08 WIB
EV vs ICE di Indonesia: Begini Perbedaan Mobil Listrik dan Mobil Bensin yang Wajib Anda Ketahui
Senin 05-01-2026,08:23 WIB
Simak, Ini Perbedaan Daihatsu Sigra dan Toyota Calya, si MPV Kembar Siam Disuka Pengemudi Taxol
Terkini
Senin 05-01-2026,20:50 WIB
Kabur Usai Serempet Mobil Fortuner, Diduga Mabuk Pria di Palembang Kembali Tabrak 4 Pengendara Lain
Senin 05-01-2026,20:47 WIB
Lebih dari Satu Dekade Tunjangan Tak Naik, Hakim Ad Hoc Tipikor hingga HAM Ancam Mogok Nasional
Senin 05-01-2026,20:45 WIB
Cari HP! Berikut Rekomendasi HP Terbaik dan Masih Trend Tahun 2026
Senin 05-01-2026,20:19 WIB
Meriahkan HUT ke-22, Pemkab Ogan Ilir Gelar Doa Bersama Hadirkan Putra Mendiang Ustadz Taufik Hasnuri
Senin 05-01-2026,20:12 WIB