SUMEKS.CO, LAHAT - Tim Opsnal Satreskrim Polres Lahat meringkus pelaku pencurian mesin kayu sekaligus dua orang penadahnya.
Tersangkanya Edi Armin (31), warga Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Lahat, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Sementara dua penadahnya dijerat pasal 480 KUHP yakni Ary Agustian (33), warga Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, dan Muhamad Syaroni (34), warga Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Herly Setiawan SH MH mengatakan, aksi tersangka Edi ini pada Selasa (17/5) sekira pukul 21.00 WIB lalu. BACA JUGA:Terdakwa Kasus Pencurian Dikenal Korban Lantaran Sering Beraksi Saat itu pelaku, masuk lewat pintu depan rumah korban Sunarno (47), warga Jl Perumahan Rimbe Beduk, BLOK A, Desa Tanjung Payang, Lahat, setelah merusak pintu. Selanjutnya pelaku mengambil barang-barang alat pertukangan kayu milik korban hingga mengalami kerugian berkisar Rp10.500.000. "Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Lahat dan langsung kita lalukan penyelidikan," ungkap AKP Herly Setiawan SH MH. Lalu berdasarkan hasil lidik dilapangan tim mendapat informasi bahwa pelaku yang melakukan pencurian ialah tersangka Edi Armin dan Ns (DPO). Kemudian tim mendapat informasi bahwa tersangka Edi Armin sedang berada dirumahnya Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan. BACA JUGA:Polda Sumsel Tangkap Otak 22 Pelaku Pencurian Buah Sawit Milik Lonsum Tersangka Edi Armin berhasil ditangkap di rumahnya, Senin (1/8). Dari nyanyian tersangka bahwa barang curian telah dijual kepada Ary Gustian. Berupa satu buah bor berwarna orange dan satu buah mesin bobok kayu berwarna hijau. Tersangka Ary dibekuk di depot kayu miliknya kawasan Gunung Gajah. Dari keterangan tersangka Ary bahwa untuk satu Buah mesin bobok kayu berwarna hijau telah dijualnya dengan tersangka Muhamad Syaroni. Tersagka Syaroni pun diciduk di rumahnya. "Satu tersangka lagi berinisial NS yang merupakan otak pencurian sedang kita kejar," tegasnya. Sementara, tersangka Edi Armin hanya mengaku dirinya baru pertama kali mencuri diajak NS. Sedangkan tersangka yang kesehariannya petani ini mengaku hanya menunggu di motor. Kemudian barang curian dijual kepada tukang depot kayu. (gti)Pencuri dan Dua Penadah Mesin Kayu Diciduk
Rabu 03-08-2022,10:35 WIB
Reporter : Agustriawan
Editor : Edward Desmamora
Kategori :
Terkait
Rabu 26-03-2025,04:35 WIB
Coba Congkel Warung di Pinggir Jalan, Pria Ini Ditangkap Polisi saat Hendak Pulang ke Rumah
Senin 24-02-2025,14:46 WIB
Parkir Sejenak Depan Warung, Motor Perempuan di Palembang Ini Digasak Pelaku Curanmor
Kamis 20-02-2025,07:57 WIB
Kasus Dugaan Pencurian Klotok di Sungai Tepuk OKI, Warga Bantah Tuduhan Keluarga H Nawi
Senin 17-02-2025,19:36 WIB
Ketiduran di Warnet, Pria Ini Kehilangan Hp dan Dompet, Aksi Pelaku Terekam Kamera CCTV
Terpopuler
Minggu 06-04-2025,13:55 WIB
Nonton Norma: Antara Mertua dan Menantu dengan Nyaman, Jangan Gunakan Rebahin atau LK21!
Minggu 06-04-2025,12:52 WIB
Jangan Terjebak Nonton Gratis! Ini Bahaya Mengintai di Balik Layar Situs Streaming Ilegal Rebahin
Minggu 06-04-2025,21:15 WIB
Buruan Klaim Link Dana Kaget Sekarang Tersedia Saldo Gratis Sebesar Rp177.000. Secara Cuma-cuma
Minggu 06-04-2025,14:42 WIB
Sikat Saldo DANA Gratis Rp100.000 Di Akhir Pekan, Berikut Langkah Klaim Link DANA Kaget!
Minggu 06-04-2025,21:15 WIB
Apa itu Delay System? Ternyata Efektif Atasi Kepadatan Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni
Terkini
Senin 07-04-2025,10:16 WIB
Tak Kebagian Tiket Pesawat Lawatan ke Malaysia, Ajudan Dijemput Langsung Presiden Prabowo di Bengkulu
Senin 07-04-2025,09:45 WIB
Nubia V70 Max Menawarkan Dukungan Sertifikasi IP54 Serta Disupport Fitur Live Island 2.0
Senin 07-04-2025,09:07 WIB
Sikat Langsung Link DANA Kaget, Klaim Saldo DANA Gratis Rp150.000
Senin 07-04-2025,08:38 WIB
Libur Lebaran Usai, Bupati Muchendi ke ASN: Liburnya Sudah Cukup, Ayo Gaspol Layani Masyarakat!
Senin 07-04-2025,08:13 WIB