SUMEKS.CO, LAHAT - Tim Opsnal Satreskrim Polres Lahat meringkus pelaku pencurian mesin kayu sekaligus dua orang penadahnya.
Tersangkanya Edi Armin (31), warga Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Lahat, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Sementara dua penadahnya dijerat pasal 480 KUHP yakni Ary Agustian (33), warga Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, dan Muhamad Syaroni (34), warga Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Herly Setiawan SH MH mengatakan, aksi tersangka Edi ini pada Selasa (17/5) sekira pukul 21.00 WIB lalu. BACA JUGA:Terdakwa Kasus Pencurian Dikenal Korban Lantaran Sering Beraksi Saat itu pelaku, masuk lewat pintu depan rumah korban Sunarno (47), warga Jl Perumahan Rimbe Beduk, BLOK A, Desa Tanjung Payang, Lahat, setelah merusak pintu. Selanjutnya pelaku mengambil barang-barang alat pertukangan kayu milik korban hingga mengalami kerugian berkisar Rp10.500.000. "Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Lahat dan langsung kita lalukan penyelidikan," ungkap AKP Herly Setiawan SH MH. Lalu berdasarkan hasil lidik dilapangan tim mendapat informasi bahwa pelaku yang melakukan pencurian ialah tersangka Edi Armin dan Ns (DPO). Kemudian tim mendapat informasi bahwa tersangka Edi Armin sedang berada dirumahnya Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan. BACA JUGA:Polda Sumsel Tangkap Otak 22 Pelaku Pencurian Buah Sawit Milik Lonsum Tersangka Edi Armin berhasil ditangkap di rumahnya, Senin (1/8). Dari nyanyian tersangka bahwa barang curian telah dijual kepada Ary Gustian. Berupa satu buah bor berwarna orange dan satu buah mesin bobok kayu berwarna hijau. Tersangka Ary dibekuk di depot kayu miliknya kawasan Gunung Gajah. Dari keterangan tersangka Ary bahwa untuk satu Buah mesin bobok kayu berwarna hijau telah dijualnya dengan tersangka Muhamad Syaroni. Tersagka Syaroni pun diciduk di rumahnya. "Satu tersangka lagi berinisial NS yang merupakan otak pencurian sedang kita kejar," tegasnya. Sementara, tersangka Edi Armin hanya mengaku dirinya baru pertama kali mencuri diajak NS. Sedangkan tersangka yang kesehariannya petani ini mengaku hanya menunggu di motor. Kemudian barang curian dijual kepada tukang depot kayu. (gti)Pencuri dan Dua Penadah Mesin Kayu Diciduk
Rabu 03-08-2022,10:35 WIB
Reporter : Agustriawan
Editor : Edward Desmamora
Kategori :
Terkait
Kamis 24-09-2026,16:53 WIB
Bobol Rumah Kosong di Gandus, Maling Ini Malah Kirim Pesan Pada Pemilik Rumah, Isinya?
Senin 21-09-2026,16:33 WIB
Gasak Emas Saat Rumah Kosong, 2 Spesialis Curat di Palembang Berakhir di Tangan Unit Pidum
Senin 14-09-2026,19:18 WIB
Parkir Mobil Sebentar di Puncak Sekuning, Tas Vera Berisi iPhone 16 Pro Lenyap
Sabtu 12-09-2026,17:11 WIB
Wanita Ini Berulang Kali Masuk ke Rumah Tetangga Saat Sedang Kosong, Piring dan Mangkok Jadi Barang Bukti
Terpopuler
Senin 28-09-2026,19:13 WIB
Kejurnas Tenis Meja PB PTMSI 2026 Berakhir, Jabar Juara Umum, ini Hasil Lengkapnya
Senin 28-09-2026,12:26 WIB
Pihak Disbun Absen Jadi Saksi, Sidang Dugaan Korupsi Kredit Fiktif BRI Kembali Berlanjut
Senin 28-09-2026,22:49 WIB
10 Pemain, Timnas Indonesia Tahan Serangan Malaysia 0-0, Ini Posisi Klasemen Grup A FIFA ASEAN Cup 2026
Senin 28-09-2026,18:30 WIB
CEK Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs Malaysia: Formasi 3-4-3, Ole Romeny Jadi Ujung Tombak
Senin 28-09-2026,20:39 WIB
Timnas Indonesia vs Malaysia Masih 0-0 di Babak Pertama, Tom Haye Kartu Merah di FIFA ASEAN CUP 2026
Terkini
Selasa 29-09-2026,10:54 WIB
Disebut Berperan Aktif dalam Kasus Chromebook-Smartboard Muara Enim, Jaksa KPK Hadirkan Rusdi Hairullah
Selasa 29-09-2026,10:48 WIB
5 Rekomendasi HP OPPO Dibekali Kapasitas Baterai Besar, Tahan untuk Aktivitas Seharian
Selasa 29-09-2026,10:26 WIB
Menyala di Gim Pertama, Amri/Nita Gagal Raih Emas Asian Games 2026
Selasa 29-09-2026,10:03 WIB
Daftar HP Flagship Terbaru yang Dirumorkan Meluncur Akhir 2026, Xiaomi hingga Vivo Siap Bersaing
Selasa 29-09-2026,09:48 WIB