SUMEKS.CO, LAHAT - Tim Opsnal Satreskrim Polres Lahat meringkus pelaku pencurian mesin kayu sekaligus dua orang penadahnya.
Tersangkanya Edi Armin (31), warga Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Lahat, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Sementara dua penadahnya dijerat pasal 480 KUHP yakni Ary Agustian (33), warga Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, dan Muhamad Syaroni (34), warga Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Herly Setiawan SH MH mengatakan, aksi tersangka Edi ini pada Selasa (17/5) sekira pukul 21.00 WIB lalu. BACA JUGA:Terdakwa Kasus Pencurian Dikenal Korban Lantaran Sering Beraksi Saat itu pelaku, masuk lewat pintu depan rumah korban Sunarno (47), warga Jl Perumahan Rimbe Beduk, BLOK A, Desa Tanjung Payang, Lahat, setelah merusak pintu. Selanjutnya pelaku mengambil barang-barang alat pertukangan kayu milik korban hingga mengalami kerugian berkisar Rp10.500.000. "Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Lahat dan langsung kita lalukan penyelidikan," ungkap AKP Herly Setiawan SH MH. Lalu berdasarkan hasil lidik dilapangan tim mendapat informasi bahwa pelaku yang melakukan pencurian ialah tersangka Edi Armin dan Ns (DPO). Kemudian tim mendapat informasi bahwa tersangka Edi Armin sedang berada dirumahnya Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan. BACA JUGA:Polda Sumsel Tangkap Otak 22 Pelaku Pencurian Buah Sawit Milik Lonsum Tersangka Edi Armin berhasil ditangkap di rumahnya, Senin (1/8). Dari nyanyian tersangka bahwa barang curian telah dijual kepada Ary Gustian. Berupa satu buah bor berwarna orange dan satu buah mesin bobok kayu berwarna hijau. Tersangka Ary dibekuk di depot kayu miliknya kawasan Gunung Gajah. Dari keterangan tersangka Ary bahwa untuk satu Buah mesin bobok kayu berwarna hijau telah dijualnya dengan tersangka Muhamad Syaroni. Tersagka Syaroni pun diciduk di rumahnya. "Satu tersangka lagi berinisial NS yang merupakan otak pencurian sedang kita kejar," tegasnya. Sementara, tersangka Edi Armin hanya mengaku dirinya baru pertama kali mencuri diajak NS. Sedangkan tersangka yang kesehariannya petani ini mengaku hanya menunggu di motor. Kemudian barang curian dijual kepada tukang depot kayu. (gti)Pencuri dan Dua Penadah Mesin Kayu Diciduk
Rabu 03-08-2022,10:35 WIB
Reporter : Agustriawan
Editor : Edward Desmamora
Kategori :
Terkait
Senin 26-01-2026,18:09 WIB
Residivis Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Lempuing Jaya
Kamis 22-01-2026,14:54 WIB
Polsek Mesuji Berhasil Tangkap Pelaku Curas di Jalintim Pematang Panggang OKI
Kamis 15-01-2026,22:33 WIB
Panjat Pagar Potong Genteng Seng Rumah Korban, 2 Pelaku Spesialis Garong di Palembang Dibekuk
Rabu 07-01-2026,20:12 WIB
Akhirnya Pelaku Pencurian AC Meresahkan Ditangkap Polres OKI
Terpopuler
Rabu 04-02-2026,18:02 WIB
Polda Sumsel Gerebek Tambang Batubara Ilegal di Tungkal Jaya Muba, Alat Berat dan Mobil Disita
Rabu 04-02-2026,20:04 WIB
Korban Penipuan Bertambah Lagi Rugi Rp640 Juta, Warga Kayuagung Dilaporkan ke Polres OKI
Rabu 04-02-2026,18:06 WIB
Redmi Siapkan K90 Ultra, Spesifikasi Kunci Mulai Terungkap, Pakai Dimensity 9500 dan Baterai 8.500 mAh
Rabu 04-02-2026,22:05 WIB
Kanwil Kemenkum Babel Koordinasi dengan DPRD Belitung Bahas Pembentukan Perda Kekayaan Intelektual
Terkini
Kamis 05-02-2026,16:48 WIB
Gugatan 25 Media Terancam Verzeth, Rizal Syamsul: PMH Abaikan Lex Specialis UU Pers
Kamis 05-02-2026,16:29 WIB
Pertumbuhan Ekonomi 5,35 Persen, Sumsel Kian Kokoh Turunkan Kemiskinan
Kamis 05-02-2026,16:23 WIB
Rooftop Tent Hardshell 2026 Diuji Cuaca Ekstrem, Mana yang Benar Benar Tahan Badai dan Angin Kencang
Kamis 05-02-2026,15:41 WIB
Ponsel Terbaru 2026 OPPO A6t Pro Disupport Desain Diamond Texture dengan Performa Solid
Kamis 05-02-2026,15:08 WIB