SUMEKS.CO, LAHAT - Tim Opsnal Satreskrim Polres Lahat meringkus pelaku pencurian mesin kayu sekaligus dua orang penadahnya.
Tersangkanya Edi Armin (31), warga Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Lahat, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Sementara dua penadahnya dijerat pasal 480 KUHP yakni Ary Agustian (33), warga Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, dan Muhamad Syaroni (34), warga Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Herly Setiawan SH MH mengatakan, aksi tersangka Edi ini pada Selasa (17/5) sekira pukul 21.00 WIB lalu. BACA JUGA:Terdakwa Kasus Pencurian Dikenal Korban Lantaran Sering Beraksi Saat itu pelaku, masuk lewat pintu depan rumah korban Sunarno (47), warga Jl Perumahan Rimbe Beduk, BLOK A, Desa Tanjung Payang, Lahat, setelah merusak pintu. Selanjutnya pelaku mengambil barang-barang alat pertukangan kayu milik korban hingga mengalami kerugian berkisar Rp10.500.000. "Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Lahat dan langsung kita lalukan penyelidikan," ungkap AKP Herly Setiawan SH MH. Lalu berdasarkan hasil lidik dilapangan tim mendapat informasi bahwa pelaku yang melakukan pencurian ialah tersangka Edi Armin dan Ns (DPO). Kemudian tim mendapat informasi bahwa tersangka Edi Armin sedang berada dirumahnya Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan. BACA JUGA:Polda Sumsel Tangkap Otak 22 Pelaku Pencurian Buah Sawit Milik Lonsum Tersangka Edi Armin berhasil ditangkap di rumahnya, Senin (1/8). Dari nyanyian tersangka bahwa barang curian telah dijual kepada Ary Gustian. Berupa satu buah bor berwarna orange dan satu buah mesin bobok kayu berwarna hijau. Tersangka Ary dibekuk di depot kayu miliknya kawasan Gunung Gajah. Dari keterangan tersangka Ary bahwa untuk satu Buah mesin bobok kayu berwarna hijau telah dijualnya dengan tersangka Muhamad Syaroni. Tersagka Syaroni pun diciduk di rumahnya. "Satu tersangka lagi berinisial NS yang merupakan otak pencurian sedang kita kejar," tegasnya. Sementara, tersangka Edi Armin hanya mengaku dirinya baru pertama kali mencuri diajak NS. Sedangkan tersangka yang kesehariannya petani ini mengaku hanya menunggu di motor. Kemudian barang curian dijual kepada tukang depot kayu. (gti)Pencuri dan Dua Penadah Mesin Kayu Diciduk
Rabu 03-08-2022,10:35 WIB
Reporter : Agustriawan
Editor : Edward Desmamora
Kategori :
Terkait
Rabu 09-07-2025,19:14 WIB
Beraksi Pakai Mobil Ngebut Dikepung Warga, 2 Pelaku Pencurian Kabel Tower di Palembang Diamankan 3 DPO
Kamis 03-07-2025,19:23 WIB
Diduga Pelaku Pencurian di Palembang Heboh di Medsos, Kepergok Naik Atap Rumah Warga
Rabu 25-06-2025,20:25 WIB
Terekam CCTV Curi Kalung Emas di Pasar 16 Palembang, IRT Asal OKI Diamankan Sedang Makan Pempek
Jumat 30-05-2025,14:32 WIB
Congkel Penangkaran, Pemuda Ini Curi Puluhan Sarang Burung Walet di Tulung Selapan OKI
Rabu 21-05-2025,10:59 WIB
Viral Emak-Emak di OKUT Nekat Mencuri di Toko Milik Istri Kapolsek, Berkali-Kali Ucap 'Demi Allah'
Terpopuler
Kamis 10-07-2025,13:59 WIB
Anak Ketiga Alex Noerdin Terima Kedatangan Tim Penyidik Kejati Sumsel
Kamis 10-07-2025,11:05 WIB
Kelebihan dan Kekurangan Redmi Note 14 dan Redmi Note 14 5G, Cek Mana yang Lebih Menarik?
Kamis 10-07-2025,20:06 WIB
Hyundai Ioniq 6 N Resmi Diperkenalkan, Sedan Listrik Rasa Balap Siap Bikin Adrenalin Meledak
Kamis 10-07-2025,16:11 WIB
BOCORAN iPhone 17 Pro Max Gak Main-Main! RAM 12GB dan Kamera 48MP Siap Saingi DSLR!
Terkini
Jumat 11-07-2025,10:25 WIB
Harga Samsung Galaxy A16 5G di Juli 2025! Rekomendasi HP Baru RAM Besar dengan Spesifikasi Memukau
Jumat 11-07-2025,09:45 WIB
Vivo Y29T 5G Mengusung Performa Mumpuni dengan Sistem Operasi Handal
Jumat 11-07-2025,08:52 WIB