SUMEKS.CO, LAHAT - Tim Opsnal Satreskrim Polres Lahat meringkus pelaku pencurian mesin kayu sekaligus dua orang penadahnya.
Tersangkanya Edi Armin (31), warga Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Lahat, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Sementara dua penadahnya dijerat pasal 480 KUHP yakni Ary Agustian (33), warga Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, dan Muhamad Syaroni (34), warga Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Herly Setiawan SH MH mengatakan, aksi tersangka Edi ini pada Selasa (17/5) sekira pukul 21.00 WIB lalu. BACA JUGA:Terdakwa Kasus Pencurian Dikenal Korban Lantaran Sering Beraksi Saat itu pelaku, masuk lewat pintu depan rumah korban Sunarno (47), warga Jl Perumahan Rimbe Beduk, BLOK A, Desa Tanjung Payang, Lahat, setelah merusak pintu. Selanjutnya pelaku mengambil barang-barang alat pertukangan kayu milik korban hingga mengalami kerugian berkisar Rp10.500.000. "Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Lahat dan langsung kita lalukan penyelidikan," ungkap AKP Herly Setiawan SH MH. Lalu berdasarkan hasil lidik dilapangan tim mendapat informasi bahwa pelaku yang melakukan pencurian ialah tersangka Edi Armin dan Ns (DPO). Kemudian tim mendapat informasi bahwa tersangka Edi Armin sedang berada dirumahnya Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan. BACA JUGA:Polda Sumsel Tangkap Otak 22 Pelaku Pencurian Buah Sawit Milik Lonsum Tersangka Edi Armin berhasil ditangkap di rumahnya, Senin (1/8). Dari nyanyian tersangka bahwa barang curian telah dijual kepada Ary Gustian. Berupa satu buah bor berwarna orange dan satu buah mesin bobok kayu berwarna hijau. Tersangka Ary dibekuk di depot kayu miliknya kawasan Gunung Gajah. Dari keterangan tersangka Ary bahwa untuk satu Buah mesin bobok kayu berwarna hijau telah dijualnya dengan tersangka Muhamad Syaroni. Tersagka Syaroni pun diciduk di rumahnya. "Satu tersangka lagi berinisial NS yang merupakan otak pencurian sedang kita kejar," tegasnya. Sementara, tersangka Edi Armin hanya mengaku dirinya baru pertama kali mencuri diajak NS. Sedangkan tersangka yang kesehariannya petani ini mengaku hanya menunggu di motor. Kemudian barang curian dijual kepada tukang depot kayu. (gti)Pencuri dan Dua Penadah Mesin Kayu Diciduk
Rabu 03-08-2022,10:35 WIB
Reporter : Agustriawan
Editor : Edward Desmamora
Kategori :
Terkait
Sabtu 02-08-2025,05:50 WIB
4 Pengedar Sabu di Lahat Terciduk, Ditangkap Sedang Happy plus Musik Keras
Jumat 01-08-2025,09:37 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Kosong dan Pemilik Sajam, Imbau Warga Jaga Kamtibmas
Rabu 30-07-2025,18:09 WIB
Teman Pria Datang ke Rumah, Wanita Ini Panik Uang Jutaan Rupiah dalam Kamar Raib
Senin 28-07-2025,17:27 WIB
Jaga Keluarga Dirawat di Ruang ICU, 2 Hp Milik Warga Tulung Selapan OKI Ini Raib, CCTV Rumah Sakit Rusak
Senin 28-07-2025,13:22 WIB
Aksi Pencurian Pria di Palembang Ini Terekam Kamera CCTV Warung, Celana Jeans Penuh Isi Rokok
Terpopuler
Jumat 08-08-2025,14:53 WIB
Jadwal Piala Kemerdekaan 2025: Indonesia U-17 Siap Hadapi Tajikistan, Uzbekistan dan Mali di Laga Pembuka
Jumat 08-08-2025,20:49 WIB
Gelapkan Motor Teman Sendiri, Pria di Tanjung Raja Ogan Ilir Harus Berurusan dengan Polisi
Jumat 08-08-2025,16:07 WIB
HONOR Play 70 Plus Resmi Dirilis, Tawarkan Baterai 7000 mAh dan Performa Kencang dengan Harga Terjangkau
Jumat 08-08-2025,13:14 WIB
Spesifikasi vivo X300 dan X300 Pro, Berukuran Kompak dengan Layar Teknologi OLED
Jumat 08-08-2025,19:45 WIB
Dendam dan Merasa Tersaingi, Pedagang Siomay di Palembang Sewa Mobil Pickup Angkut Gerobak Korban
Terkini
Sabtu 09-08-2025,11:28 WIB
Oppo Find N6 Bakalan Meluncur Tahun 2026, Begini Bocoran Spesifikasinya
Sabtu 09-08-2025,11:05 WIB
Baru Dirilis Samsung Galaxy A56 5G Jadi HP Mid-Range Terbaik 2025, Performa Gesit & Baterai Awet
Sabtu 09-08-2025,11:02 WIB
Infinix Hot 11s NFC Bawa Performa Tangguh Berkat Chipset MediaTek Helio G88
Sabtu 09-08-2025,10:46 WIB
PT Pusri Laksanakan Panen Raya, Dorong Swasembada Pangan Berkelanjutan di Bangka Selatan
Sabtu 09-08-2025,10:32 WIB