SUMEKS.CO, LAHAT - Tim Opsnal Satreskrim Polres Lahat meringkus pelaku pencurian mesin kayu sekaligus dua orang penadahnya.
Tersangkanya Edi Armin (31), warga Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Lahat, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Sementara dua penadahnya dijerat pasal 480 KUHP yakni Ary Agustian (33), warga Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, dan Muhamad Syaroni (34), warga Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Herly Setiawan SH MH mengatakan, aksi tersangka Edi ini pada Selasa (17/5) sekira pukul 21.00 WIB lalu. BACA JUGA:Terdakwa Kasus Pencurian Dikenal Korban Lantaran Sering Beraksi Saat itu pelaku, masuk lewat pintu depan rumah korban Sunarno (47), warga Jl Perumahan Rimbe Beduk, BLOK A, Desa Tanjung Payang, Lahat, setelah merusak pintu. Selanjutnya pelaku mengambil barang-barang alat pertukangan kayu milik korban hingga mengalami kerugian berkisar Rp10.500.000. "Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Lahat dan langsung kita lalukan penyelidikan," ungkap AKP Herly Setiawan SH MH. Lalu berdasarkan hasil lidik dilapangan tim mendapat informasi bahwa pelaku yang melakukan pencurian ialah tersangka Edi Armin dan Ns (DPO). Kemudian tim mendapat informasi bahwa tersangka Edi Armin sedang berada dirumahnya Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan. BACA JUGA:Polda Sumsel Tangkap Otak 22 Pelaku Pencurian Buah Sawit Milik Lonsum Tersangka Edi Armin berhasil ditangkap di rumahnya, Senin (1/8). Dari nyanyian tersangka bahwa barang curian telah dijual kepada Ary Gustian. Berupa satu buah bor berwarna orange dan satu buah mesin bobok kayu berwarna hijau. Tersangka Ary dibekuk di depot kayu miliknya kawasan Gunung Gajah. Dari keterangan tersangka Ary bahwa untuk satu Buah mesin bobok kayu berwarna hijau telah dijualnya dengan tersangka Muhamad Syaroni. Tersagka Syaroni pun diciduk di rumahnya. "Satu tersangka lagi berinisial NS yang merupakan otak pencurian sedang kita kejar," tegasnya. Sementara, tersangka Edi Armin hanya mengaku dirinya baru pertama kali mencuri diajak NS. Sedangkan tersangka yang kesehariannya petani ini mengaku hanya menunggu di motor. Kemudian barang curian dijual kepada tukang depot kayu. (gti)Pencuri dan Dua Penadah Mesin Kayu Diciduk
Rabu 03-08-2022,10:35 WIB
Reporter : Agustriawan
Editor : Edward Desmamora
Kategori :
Terkait
Jumat 28-08-2026,23:35 WIB
Rumah Dibobol Saat Pemilik Melayat, Emas Rp150 Juta Raib, Terduga Pelaku Dibekuk di Gunung Dempo
Selasa 25-08-2026,20:42 WIB
Polres Lahat Tangani Empat Kasus Karhutla, Kasus Bukit Senubut Masih Diselidiki
Jumat 21-08-2026,13:49 WIB
Transaksi Ekstasi Terendus, Polres Lahat Ringkus Tiga Orang dan Sita Sabu
Kamis 20-08-2026,19:14 WIB
Karhutla Jadi Perhatian, Polres Lahat Libatkan Kades dan Manggala Agni Perkuat Pencegahan
Rabu 19-08-2026,17:48 WIB
15 Hektare Lahan di Lahat Ditanami Bawang Putih, Kapolres: Dukung Swasembada Pangan Nasional
Terpopuler
Jumat 28-08-2026,14:47 WIB
HP RAM 12GB Harga Terjangkau, Berikut 5 Rekomendasi Terbaru 2026
Jumat 28-08-2026,16:16 WIB
Timnas Indonesia U-17 vs Uzbekistan Waktu Normal Berakhir 1-1, Namun Garuda Muda Kalah 3-4 Lewat Adu Penalti
Jumat 28-08-2026,11:21 WIB
Media Tanam yang Bikin Tanaman Cabai Tumbuh Subur dan Berbuah Lebat: Berikut Cara Membuatnya
Jumat 28-08-2026,17:23 WIB
Tertarik Live Lelang iPhone Murah, Pemuda di Palembang Tertipu Rp5 Juta
Jumat 28-08-2026,15:41 WIB
Rekomendasi Motor Listrik yang Layak Dipertimbangkan di Indonesia 2026
Terkini
Sabtu 29-08-2026,10:52 WIB
Berharap Hujan Segera Turun, Pemkot Palembang Gelar Sholat Istisqa di Halaman Rumdin Tasik
Sabtu 29-08-2026,10:17 WIB
7 Tips Menyiapkan Kondisi Ban dan Rem Mobil Sebelum Melibas Tol Lurus Panjang, Perjalanan Aman dan Nyaman
Sabtu 29-08-2026,10:16 WIB
Menantang, Siap-Siap Byur! Festival Panjat Pinang 2026, Ada yang Miring ke Danau JSC Dilumuri Sabun Colek
Sabtu 29-08-2026,10:01 WIB
Xiaomi Redmi Note 17 Pro dan 17 Pro Max Resmi Dibekali Baterai Besar, Berikut Spesifikasi dan Harga
Sabtu 29-08-2026,09:31 WIB