SUMEKS.CO, LAHAT - Tim Opsnal Satreskrim Polres Lahat meringkus pelaku pencurian mesin kayu sekaligus dua orang penadahnya.
Tersangkanya Edi Armin (31), warga Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Lahat, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Sementara dua penadahnya dijerat pasal 480 KUHP yakni Ary Agustian (33), warga Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, dan Muhamad Syaroni (34), warga Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Herly Setiawan SH MH mengatakan, aksi tersangka Edi ini pada Selasa (17/5) sekira pukul 21.00 WIB lalu. BACA JUGA:Terdakwa Kasus Pencurian Dikenal Korban Lantaran Sering Beraksi Saat itu pelaku, masuk lewat pintu depan rumah korban Sunarno (47), warga Jl Perumahan Rimbe Beduk, BLOK A, Desa Tanjung Payang, Lahat, setelah merusak pintu. Selanjutnya pelaku mengambil barang-barang alat pertukangan kayu milik korban hingga mengalami kerugian berkisar Rp10.500.000. "Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Lahat dan langsung kita lalukan penyelidikan," ungkap AKP Herly Setiawan SH MH. Lalu berdasarkan hasil lidik dilapangan tim mendapat informasi bahwa pelaku yang melakukan pencurian ialah tersangka Edi Armin dan Ns (DPO). Kemudian tim mendapat informasi bahwa tersangka Edi Armin sedang berada dirumahnya Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan. BACA JUGA:Polda Sumsel Tangkap Otak 22 Pelaku Pencurian Buah Sawit Milik Lonsum Tersangka Edi Armin berhasil ditangkap di rumahnya, Senin (1/8). Dari nyanyian tersangka bahwa barang curian telah dijual kepada Ary Gustian. Berupa satu buah bor berwarna orange dan satu buah mesin bobok kayu berwarna hijau. Tersangka Ary dibekuk di depot kayu miliknya kawasan Gunung Gajah. Dari keterangan tersangka Ary bahwa untuk satu Buah mesin bobok kayu berwarna hijau telah dijualnya dengan tersangka Muhamad Syaroni. Tersagka Syaroni pun diciduk di rumahnya. "Satu tersangka lagi berinisial NS yang merupakan otak pencurian sedang kita kejar," tegasnya. Sementara, tersangka Edi Armin hanya mengaku dirinya baru pertama kali mencuri diajak NS. Sedangkan tersangka yang kesehariannya petani ini mengaku hanya menunggu di motor. Kemudian barang curian dijual kepada tukang depot kayu. (gti)Pencuri dan Dua Penadah Mesin Kayu Diciduk
Rabu 03-08-2022,10:35 WIB
Reporter : Agustriawan
Editor : Edward Desmamora
Kategori :
Terkait
Jumat 31-10-2025,19:01 WIB
Mengendap-endap Dini Hari Cari mangsa, Perempuan Baju Merah di Palembang Selipkan Hp Curian Dalam Bra
Kamis 30-10-2025,17:43 WIB
Curi Bebek Warga Tanjung Lubuk OKI Disidang
Selasa 28-10-2025,19:01 WIB
Terdakwa Pencuri Garam karena Desakan Ekonomi Dihukum 2 Bulan Masa Percobaan 4 Bulan
Selasa 28-10-2025,08:44 WIB
Berulang Kali Positif Narkoba, Oknum Anggota Polres Lahat Direkomendasikan PTDH
Selasa 21-10-2025,16:40 WIB
Bawa Senpi Rakitan dan Sajam, Pemuda di OKI Ditangkap Polisi, Pernah Lakukan Aksi Curas
Terpopuler
Selasa 04-11-2025,21:19 WIB
Siswa SD di Palembang Mata Merah Diduga Dianiaya, Polisi Kumpulkan Alat Bukti Periksa Saksi Tunggu Hasil Visum
Selasa 04-11-2025,17:08 WIB
PMD Kabupaten OKI Tunggu Jawaban Kemendagri Kasus Kades Pematang Panggang Dihukum Bersyarat
Selasa 04-11-2025,19:34 WIB
ASBISINDO Menargetkan Market Share Bank Syariah Naik 20%
Selasa 04-11-2025,16:47 WIB
Sosok Kalinka Shereen Shaquilla, Ukir Sejarah Raih Puteri Anak Indonesia 2025 Pertama Asal Sumsel
Selasa 04-11-2025,20:54 WIB
Waduh, Sering Diduduki Hantu Rambut Panjang, Pos Kamling di Seluma Dipindahkan Warga
Terkini
Rabu 05-11-2025,16:06 WIB
Sidang Pembunuhan Sesama Pengamen di Bawah Jembatan Ampera, Terdakwa Benarkan Ikut Aniaya Korban
Rabu 05-11-2025,15:57 WIB
UBD Gandeng BRIN Kembangkan Kolaborasi Riset, Inovasi, dan Komunikasi Publik
Rabu 05-11-2025,15:41 WIB
iQOO Neo 11 Pro Hadirkan Layar Panel AMOLED dengan Refresh Rate 144Hz dan Kecerahan 3000 Nits
Rabu 05-11-2025,15:14 WIB