SUMEKS.CO, LAHAT - Tim Opsnal Satreskrim Polres Lahat meringkus pelaku pencurian mesin kayu sekaligus dua orang penadahnya.
Tersangkanya Edi Armin (31), warga Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Lahat, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Sementara dua penadahnya dijerat pasal 480 KUHP yakni Ary Agustian (33), warga Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, dan Muhamad Syaroni (34), warga Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Herly Setiawan SH MH mengatakan, aksi tersangka Edi ini pada Selasa (17/5) sekira pukul 21.00 WIB lalu. BACA JUGA:Terdakwa Kasus Pencurian Dikenal Korban Lantaran Sering Beraksi Saat itu pelaku, masuk lewat pintu depan rumah korban Sunarno (47), warga Jl Perumahan Rimbe Beduk, BLOK A, Desa Tanjung Payang, Lahat, setelah merusak pintu. Selanjutnya pelaku mengambil barang-barang alat pertukangan kayu milik korban hingga mengalami kerugian berkisar Rp10.500.000. "Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Lahat dan langsung kita lalukan penyelidikan," ungkap AKP Herly Setiawan SH MH. Lalu berdasarkan hasil lidik dilapangan tim mendapat informasi bahwa pelaku yang melakukan pencurian ialah tersangka Edi Armin dan Ns (DPO). Kemudian tim mendapat informasi bahwa tersangka Edi Armin sedang berada dirumahnya Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan. BACA JUGA:Polda Sumsel Tangkap Otak 22 Pelaku Pencurian Buah Sawit Milik Lonsum Tersangka Edi Armin berhasil ditangkap di rumahnya, Senin (1/8). Dari nyanyian tersangka bahwa barang curian telah dijual kepada Ary Gustian. Berupa satu buah bor berwarna orange dan satu buah mesin bobok kayu berwarna hijau. Tersangka Ary dibekuk di depot kayu miliknya kawasan Gunung Gajah. Dari keterangan tersangka Ary bahwa untuk satu Buah mesin bobok kayu berwarna hijau telah dijualnya dengan tersangka Muhamad Syaroni. Tersagka Syaroni pun diciduk di rumahnya. "Satu tersangka lagi berinisial NS yang merupakan otak pencurian sedang kita kejar," tegasnya. Sementara, tersangka Edi Armin hanya mengaku dirinya baru pertama kali mencuri diajak NS. Sedangkan tersangka yang kesehariannya petani ini mengaku hanya menunggu di motor. Kemudian barang curian dijual kepada tukang depot kayu. (gti)Ad
Pencuri dan Dua Penadah Mesin Kayu Diciduk
Rabu 03-08-2022,10:35 WIB
Reporter : Agustriawan
Editor : Edward Desmamora
Kategori :
Terkait
Senin 27-01-2025,18:14 WIB
Tiga Kali Kantor Pos Kayuagung Dibobol Maling, Polres OKI Lakukan Penyelidikan
Sabtu 25-01-2025,13:47 WIB
Tersangka Narkoba yang Tewaskan Bripda Faras Anggota Polres Lahat Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Kamis 23-01-2025,16:39 WIB
Fenomena Pencurian Kabel dan Lampu Jalan Marak di Kota Palembang, Dijual ke Rongsokan, Pelaku Tunggal
Rabu 22-01-2025,21:20 WIB
Pemakaman Bripda Faras Anggota Polres Lahat yang Gugur Ditikam Dipimpin Wakapolda Sumsel
Terpopuler
Senin 27-01-2025,04:03 WIB
Mainkan Game Ini, Saldo DANA Gratis Rp150.000 Langsung Cair ke Dompet Digitalmu
Senin 27-01-2025,19:29 WIB
Breaking News! Bung Towel Diduga Dikeroyok 6 Orang Tak Dikenal, Warganet: Ikutan Dong
Senin 27-01-2025,15:47 WIB
Nonton Film Shadow Strays di Rebahin? Simak Dulu Resikonya, Pindah ke Situs Ini Dijamin Aman
Senin 27-01-2025,06:45 WIB
UNIK, Jualan Gorengan Ditengah Banjir Di Kabupaten Landak ‘Laris Manis’ Kata Si Masnya Banjir Membawa Berkah
Terkini
Senin 27-01-2025,21:07 WIB
Fantastis! Gaji Jay Idzes di Venezia Capai Rp146 Juta Per Minggu, Setara Honor Cristiano Ronaldo?
Senin 27-01-2025,20:51 WIB
Ayo Dapatkan DANA Kaget Sebesar Rp 90.000 Sekarang Juga, Ikuti Caranya Seperti Ini
Senin 27-01-2025,20:35 WIB
UPDATE, Timnas Indonesia U-20 Kebobolan 1 Gol vs Suriah U-20 di Babak Pertama
Senin 27-01-2025,20:34 WIB
Woww! Belalang dan Ulat Sagu Bisa Jadi Menu Makan Bergizi Gratis
Senin 27-01-2025,20:14 WIB