SUMEKS.CO, LAHAT - Tim Opsnal Satreskrim Polres Lahat meringkus pelaku pencurian mesin kayu sekaligus dua orang penadahnya.
Tersangkanya Edi Armin (31), warga Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Lahat, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Sementara dua penadahnya dijerat pasal 480 KUHP yakni Ary Agustian (33), warga Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, dan Muhamad Syaroni (34), warga Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Herly Setiawan SH MH mengatakan, aksi tersangka Edi ini pada Selasa (17/5) sekira pukul 21.00 WIB lalu. BACA JUGA:Terdakwa Kasus Pencurian Dikenal Korban Lantaran Sering Beraksi Saat itu pelaku, masuk lewat pintu depan rumah korban Sunarno (47), warga Jl Perumahan Rimbe Beduk, BLOK A, Desa Tanjung Payang, Lahat, setelah merusak pintu. Selanjutnya pelaku mengambil barang-barang alat pertukangan kayu milik korban hingga mengalami kerugian berkisar Rp10.500.000. "Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Lahat dan langsung kita lalukan penyelidikan," ungkap AKP Herly Setiawan SH MH. Lalu berdasarkan hasil lidik dilapangan tim mendapat informasi bahwa pelaku yang melakukan pencurian ialah tersangka Edi Armin dan Ns (DPO). Kemudian tim mendapat informasi bahwa tersangka Edi Armin sedang berada dirumahnya Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan. BACA JUGA:Polda Sumsel Tangkap Otak 22 Pelaku Pencurian Buah Sawit Milik Lonsum Tersangka Edi Armin berhasil ditangkap di rumahnya, Senin (1/8). Dari nyanyian tersangka bahwa barang curian telah dijual kepada Ary Gustian. Berupa satu buah bor berwarna orange dan satu buah mesin bobok kayu berwarna hijau. Tersangka Ary dibekuk di depot kayu miliknya kawasan Gunung Gajah. Dari keterangan tersangka Ary bahwa untuk satu Buah mesin bobok kayu berwarna hijau telah dijualnya dengan tersangka Muhamad Syaroni. Tersagka Syaroni pun diciduk di rumahnya. "Satu tersangka lagi berinisial NS yang merupakan otak pencurian sedang kita kejar," tegasnya. Sementara, tersangka Edi Armin hanya mengaku dirinya baru pertama kali mencuri diajak NS. Sedangkan tersangka yang kesehariannya petani ini mengaku hanya menunggu di motor. Kemudian barang curian dijual kepada tukang depot kayu. (gti)Pencuri dan Dua Penadah Mesin Kayu Diciduk
Rabu 03-08-2022,10:35 WIB
Reporter : Agustriawan
Editor : Edward Desmamora
Kategori :
Terkait
Selasa 07-07-2026,19:24 WIB
Wajah Terekam CCTV, Korban Mengenali Pelaku yang Mencuri Motor BeAT di Rumahnya
Selasa 07-07-2026,16:50 WIB
RSUD Palembang Bari Dibobol Maling, Laptop dan Uang Tunai Dijarah!
Rabu 01-07-2026,15:46 WIB
Maling Mobil Gran Max di Palembang, Sopir Asal Indramayu Terciduk di Pemulutan Ogan Ilir
Selasa 30-06-2026,20:34 WIB
CCTV Rekam Aksi Wanita Rambut Pirang Beraksi ‘Ngutil’ Banyak Produk Kecantikan di Toko Kosmetik Plaju
Senin 29-06-2026,15:40 WIB
Pelaku Pencurian Sarang Walet Ditangkap Saat hendak Menyeberang ke Bangka
Terpopuler
Selasa 14-07-2026,07:32 WIB
Semua Fitur Terbaik Tablet Kumpul di Xiaomi Pad 8 Pro, Bahkan Support Konektivitas ke Device Apple
Selasa 14-07-2026,10:12 WIB
Kejari Palembang Soal Isu 15 Anggota DPRD: Hormati Penyidikan, Biarkan Kami Bekerja Dulu
Selasa 14-07-2026,11:55 WIB
Xiaomi 18 Pro Max: Chip Snapdragon 2nm, kamera ganda 200MP, dan baterai Besar?
Selasa 14-07-2026,10:49 WIB
5 Rekomendasi Laptop Harga Rp5 jutaan Cocok untuk Kantoran dan Kuliah
Selasa 14-07-2026,05:34 WIB
Rekomendasi 3 HP Samsung Seri A Untuk Kebutuhan All-Rounder, Masih Layak Dipakai Untuk Berapa Tahun ke Depan
Terkini
Selasa 14-07-2026,21:16 WIB
Detik-detik Jelang Laga Mbappe vs Lamine Yamal, Ini Prediksi Formasi Pemain Prancis vs Spanyol di Semifinal
Selasa 14-07-2026,21:09 WIB
Dinihari Patroli Polsek Gandus Tangkap Pria Berkeliaran Bawa Sajam, Sempat Kabur Ketika Didekati Polisi
Selasa 14-07-2026,20:27 WIB
Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Aktif Kampanyekan Keselamatan Operasional dan Budaya Anti Fraud
Selasa 14-07-2026,20:14 WIB
Karhutla Kembali Terjadi Hari Ini, Lahan Gambut Luasan 3 Hektare di Kecamatan Pangkalan Lampam OKI
Selasa 14-07-2026,20:10 WIB