SUMEKS.CO, LAHAT - Tim Opsnal Satreskrim Polres Lahat meringkus pelaku pencurian mesin kayu sekaligus dua orang penadahnya.
Tersangkanya Edi Armin (31), warga Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Lahat, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Sementara dua penadahnya dijerat pasal 480 KUHP yakni Ary Agustian (33), warga Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, dan Muhamad Syaroni (34), warga Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Herly Setiawan SH MH mengatakan, aksi tersangka Edi ini pada Selasa (17/5) sekira pukul 21.00 WIB lalu. BACA JUGA:Terdakwa Kasus Pencurian Dikenal Korban Lantaran Sering Beraksi Saat itu pelaku, masuk lewat pintu depan rumah korban Sunarno (47), warga Jl Perumahan Rimbe Beduk, BLOK A, Desa Tanjung Payang, Lahat, setelah merusak pintu. Selanjutnya pelaku mengambil barang-barang alat pertukangan kayu milik korban hingga mengalami kerugian berkisar Rp10.500.000. "Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Lahat dan langsung kita lalukan penyelidikan," ungkap AKP Herly Setiawan SH MH. Lalu berdasarkan hasil lidik dilapangan tim mendapat informasi bahwa pelaku yang melakukan pencurian ialah tersangka Edi Armin dan Ns (DPO). Kemudian tim mendapat informasi bahwa tersangka Edi Armin sedang berada dirumahnya Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan. BACA JUGA:Polda Sumsel Tangkap Otak 22 Pelaku Pencurian Buah Sawit Milik Lonsum Tersangka Edi Armin berhasil ditangkap di rumahnya, Senin (1/8). Dari nyanyian tersangka bahwa barang curian telah dijual kepada Ary Gustian. Berupa satu buah bor berwarna orange dan satu buah mesin bobok kayu berwarna hijau. Tersangka Ary dibekuk di depot kayu miliknya kawasan Gunung Gajah. Dari keterangan tersangka Ary bahwa untuk satu Buah mesin bobok kayu berwarna hijau telah dijualnya dengan tersangka Muhamad Syaroni. Tersagka Syaroni pun diciduk di rumahnya. "Satu tersangka lagi berinisial NS yang merupakan otak pencurian sedang kita kejar," tegasnya. Sementara, tersangka Edi Armin hanya mengaku dirinya baru pertama kali mencuri diajak NS. Sedangkan tersangka yang kesehariannya petani ini mengaku hanya menunggu di motor. Kemudian barang curian dijual kepada tukang depot kayu. (gti)Pencuri dan Dua Penadah Mesin Kayu Diciduk
Rabu 03-08-2022,10:35 WIB
Reporter : Agustriawan
Editor : Edward Desmamora
Kategori :
Terkait
Kamis 04-06-2026,17:34 WIB
Polda Sumsel Perkuat Pengamanan Aset Perkebunan, Berantas Pelaku Pencurian & Penadah
Senin 18-05-2026,14:28 WIB
Kapolda Sumsel Resmikan Gedung Sat Intelkam Polres Lahat dan Salurkan Bantuan Sosial
Senin 18-05-2026,14:15 WIB
Kapolda Sumsel Resmikan Bank Sampah Mobile, Sampah Kini Bisa Jadi Tabungan
Senin 11-05-2026,17:34 WIB
Disaksikan Kejari dan Pengadilan, Polres Lahat Musnahkan Barang Bukti Narkotika
Senin 04-05-2026,20:12 WIB
Mobil Curian Ditemukan di Perkebunan Sawit Kabupaten PALI, Seorang Terduga Penadah Turut Diamankan Petugas
Terpopuler
Sabtu 13-06-2026,15:47 WIB
Jangan Sampai Salah! Ini Isi dan Link Unduh Surat Pernyataan 10 Poin PPPK Kemensos 2026
Sabtu 13-06-2026,12:43 WIB
Update HP Infinix Layar AMOLED Resolusi Tinggi, Dilindungi Gorilla Glass
Sabtu 13-06-2026,13:36 WIB
HP iQOO Z11 Ditenagai Chipset Snapdragon 7s Gen 4 dan Baterai 9020 mAh
Sabtu 13-06-2026,17:45 WIB
Besok di JSC! Jalan Sehat HUT ke-31 Sumatera Ekspres, Hadiah Mobil Ayla dan Umrah untuk Peserta Beruntung
Sabtu 13-06-2026,18:18 WIB
Baterai Android Terkuras Diam-Diam Saat HP Tidak Dipakai, Ternyata Pengaturan Tersembunyi Ini Jadi Biangnya
Terkini
Minggu 14-06-2026,11:52 WIB
Heboh Klaim Alat Pelacak di Kolong Mobil, Mantan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Malah Dirujak Warganet
Minggu 14-06-2026,11:46 WIB
Kapolres Ogan Ilir Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergitas Jaga Kamtibmas Kondusif
Minggu 14-06-2026,10:59 WIB
Ungkap Kasus Penyerobotan Lahan Warga di Muara Enim, Polda Sumsel Akhirnya Periksa Oknum Kades AY
Minggu 14-06-2026,10:45 WIB
Ramalan 12 Zodiak Minggu 14 Juni 2026: Aries Penuh Semangat, Peluang Rezeki Tambahan Menanti
Minggu 14-06-2026,10:30 WIB