SUMEKS.CO, LAHAT - Tim Opsnal Satreskrim Polres Lahat meringkus pelaku pencurian mesin kayu sekaligus dua orang penadahnya.
Tersangkanya Edi Armin (31), warga Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Lahat, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Sementara dua penadahnya dijerat pasal 480 KUHP yakni Ary Agustian (33), warga Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, dan Muhamad Syaroni (34), warga Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Herly Setiawan SH MH mengatakan, aksi tersangka Edi ini pada Selasa (17/5) sekira pukul 21.00 WIB lalu. BACA JUGA:Terdakwa Kasus Pencurian Dikenal Korban Lantaran Sering Beraksi Saat itu pelaku, masuk lewat pintu depan rumah korban Sunarno (47), warga Jl Perumahan Rimbe Beduk, BLOK A, Desa Tanjung Payang, Lahat, setelah merusak pintu. Selanjutnya pelaku mengambil barang-barang alat pertukangan kayu milik korban hingga mengalami kerugian berkisar Rp10.500.000. "Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Lahat dan langsung kita lalukan penyelidikan," ungkap AKP Herly Setiawan SH MH. Lalu berdasarkan hasil lidik dilapangan tim mendapat informasi bahwa pelaku yang melakukan pencurian ialah tersangka Edi Armin dan Ns (DPO). Kemudian tim mendapat informasi bahwa tersangka Edi Armin sedang berada dirumahnya Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan. BACA JUGA:Polda Sumsel Tangkap Otak 22 Pelaku Pencurian Buah Sawit Milik Lonsum Tersangka Edi Armin berhasil ditangkap di rumahnya, Senin (1/8). Dari nyanyian tersangka bahwa barang curian telah dijual kepada Ary Gustian. Berupa satu buah bor berwarna orange dan satu buah mesin bobok kayu berwarna hijau. Tersangka Ary dibekuk di depot kayu miliknya kawasan Gunung Gajah. Dari keterangan tersangka Ary bahwa untuk satu Buah mesin bobok kayu berwarna hijau telah dijualnya dengan tersangka Muhamad Syaroni. Tersagka Syaroni pun diciduk di rumahnya. "Satu tersangka lagi berinisial NS yang merupakan otak pencurian sedang kita kejar," tegasnya. Sementara, tersangka Edi Armin hanya mengaku dirinya baru pertama kali mencuri diajak NS. Sedangkan tersangka yang kesehariannya petani ini mengaku hanya menunggu di motor. Kemudian barang curian dijual kepada tukang depot kayu. (gti)Pencuri dan Dua Penadah Mesin Kayu Diciduk
Rabu 03-08-2022,10:35 WIB
Reporter : Agustriawan
Editor : Edward Desmamora
Kategori :
Terkait
Rabu 11-12-2024,20:31 WIB
Usai Pesta Sabu-Sabu Bersama 3 Orang Rekannya, Oknum Kades di Lahat Ditangkap Polisi
Rabu 11-12-2024,20:08 WIB
Tidak Sependapat dengan Dakwaan Pencurian Handphone, Hakim Vonis Bebas Terdakwa Andy Januardi
Rabu 11-12-2024,15:21 WIB
Marak Aksi Pencurian di Pemukiman, Pj Bupati OKI Imbau Giatkan Siskamling
Minggu 08-12-2024,20:51 WIB
Maraknya Aksi Pencurian, Camat Kayuagung Imbau Warga Waspada Tamu tidak Dikenal
Minggu 08-12-2024,16:16 WIB
Ini Kata Polisi Terkait Aksi Pencurian di Pemukiman Warga di Kayuagung
Terpopuler
Kamis 12-12-2024,16:41 WIB
Nasib Sriwijaya FC, Deretan Denda Komdis PSSI Tambah Bebani di Tengah Krisis Finansial
Kamis 12-12-2024,10:45 WIB
Prestasi Bikin Gemes, Netizen Usul Sriwijaya FC Dijual Saja, Musim Ini Suporter Sudah Dititik Paling Capek
Kamis 12-12-2024,11:44 WIB
Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon Tunangan Di Penjara, Padahal PK Hukuman Seumur Hidup Belum Putus Di MA
Terkini
Kamis 12-12-2024,23:42 WIB
DPMPTSP Muara Enim Gelar Pelatihan SiCANTIK CLOUD, Inovasi Digital untuk Percepatan Layanan Perizinan
Kamis 12-12-2024,23:33 WIB
DJKI Musnahkan Barang Bukti Pelanggaran Kekayaan Intelektual Senilai Lebih dari Rp 5 Miliar
Kamis 12-12-2024,23:14 WIB
AHY Sebut Transmigran sebagai Patriot, Ajak Generasi Muda Bangun Ekonomi Baru di Daerah Terpencil
Kamis 12-12-2024,22:37 WIB
Timnas Indonesia vs Laos Imbang 3-3, Skuad Garuda Gagal Rebut Poin Penuh Pasca Tampil dengan 10 Pemain
Kamis 12-12-2024,21:40 WIB