Samsat Palembang Bakal Razia Pelat Kendaraan Non BG

Selasa 02-08-2022,20:40 WIB
Reporter : Edy Handoko
Editor : Edward Desmamora

SUMEKS.CO, PALEMBANG  - UPTB Samsat Palembang I berencana mensosialisasikan program pemutihan pajak, pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan merazia sejumlah kendaraan roda empat yang menggunakan nomor pelat luar Sumsel atau non BG dalam waktu dekat ini.

Firnaz Lustian, Kepala UPTB Samsat Palembang I melalui Yani Rohayani Kasi pendataan dan Penagihan mengungkapkan, kegiatan ini akan melibatkan Dinas Perhubungan, Kepolisian dan Bapenda Sumsel.

"Selain door to door, kita juga akan turun ke jalan menyosialisasikan program pemutihan ini. Mungkin dalam satu atau dua hari ini," ujar Yani Rohayani saat dibincangi di ruangannya, Selasa (2/8).

Menurutnya, dalam razia yang akan dilakukan nanti, pihaknya sekaligus mendata dan men cocok kan antara kendaraan dengan kartu identitas yang dimiliki.

BACA JUGA:Samsat Razia Tanda Bukti PKB

Dia menilai, banyaknya kendaraan pelat non BG ini juga karena adanya akses tol, sehingga akan sulit menentukan pemilik kendaraan ini berasal dari Sumsel atau luar.

"Jadi, akan ketahuan apakah kendaraan ini miliknya atau mereka yang sedang berkunjung ke Palembang," ungkapnya.

Selain itu, hal ini dikarenakan tren bisnis kendaraan seken asal Jakarta juga menunjukkan hal positif, ini juga berimbas pada pendapatan daerah. Dijelaskannya, potensi kendaraan non BG sangat banyak di Sumsel, populasinya mungkin 20-30 persen dari jumlah kendaraan yang ada.

"Dominan asal jakarta, dan digunakan kebanyaka untuk pribadi," bebernya.

BACA JUGA:Pemutihan Pajak, UPTB Samsat III Optimis Tutup Target Rp 400M

Sementara itu, Ardianza, Kasi Penetapan menjelaskan, saat ini sedang dimaksimalkan potensi pajaknya melalui BBNKB penyerahan kedua, dan seterusnya untuk mutasi masuk dari luar provinsi atau daerah.

Potensi kendaraan non BG mencapai 20-30 persen. Dari angka itu lanjutnya, dia berharap setidaknya bisa meraih angka maksimal mutasi kendaraan dari luar Sumsel.

"Setidaknya bisa kita ambil 10 persen atau separuhnya (50 persen) dari angka itu," bebernya.

Adanya program pembebasan itu, sambung Ardianza, juga telah melalui survei di lapangan. Hal itu terlihat secara kasat mata di jalanan.

BACA JUGA:Pelayanan Samsat Kayuagung Sampai Pukul 14.00 Wib

Menurutnya, efek dari pemutihan ini akan berimbas pada pendapatan pajak di tahun depan karena ada wajib pajak (WP) yang bertambah. Program ini akan menguntungkan pemilik kendaraan pribadi karena status kendaraan akan jelas.

"Kita harapkan, kendaraan yang dipakai untuk usaha juga bisa jadi BG, bukan lagi non BG. Kan tidak mungkon operasional di Sumsel tapi bayar pajaknya di luar daerah," tandasnya.  (edy)

Kategori :