Pelaku Perintahkan Korban Bakar SPH, Satu SHM Dibandrol Rp4,5 Juta

Selasa 02-08-2022,14:35 WIB
Reporter : Edward Desmamora
Editor : Edward Desmamora


SUMEKS.CO - Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK memimpin rilis ungkap kasus mafia tanah di Banyuasin Selasa (2/8) siang.

Tersangkanya yakni YSY (34), warga Jl Inspektur Marzuki, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan IB I Palembang dan EK (53), mantan Kades, warga Dusun 1, Desa Rimba Jaya, Kelurahan Air Kumbang, Banyuasin dihadirkan langsung dalam rilis yang digelar di  Mapolda Sumsel tersebut.

Diketahui, salah satu tersangka yang diamankan dengan modus operandi mengaku sebagai pegawai Kantor Pertanahan Banyuasin dengan membuatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Program PTSL.

BACA JUGA:Pemalsu Puluhan SHM Mengaku Pegawai BPN Banyuasin, SHM Dibuat di Palembang, Oalah

Korbannya petani di sejumlah desa di Banyuasin, mirisnya oleh kedua tersangka Surat Pengakuan Hak (SPH) yang dijadikan dasar dalam pembuatan SHM diperintah untuk dibakar.

"Alasan pelaku menyuruh membakar SPH karena tidak diperlukan dalam mengurus SHM," ujar Kombes Anwar.

Untuk biaya pengurusan SHM yang dikatakan jalur kilat karena diselesaikan hanya dalam waktu satu bulan dsn dibandrol sebesar Rp4,5 juta.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Timsus Mafia Tanah Polda Sumsel Tangkap 2 Pemalsu Puluhan SHM

Dalam rilis dihadiri Kakanwil ATR/BPN Sumsel, Kalvin Andar Sembiring, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi dan Timsus Mafia Tanah Ditreskrimum Polda Sumsel.(dho)

Kategori :