Bandar Sabu Desa Penyandingan Dibekuk Tim Lebah

Senin 01-08-2022,21:15 WIB
Reporter : Ozy
Editor : Rahmat

SUMEKS.CO, MUARA ENIM - Tim Lebah Reskrim Polsek Tanjung Agung, berhasil menangkap satu dari dua pelaku diduga bandar narkoba. Meski sempat mengelak akhirnya pelaku mengakui bahwa barang haram miliknya. 

Pelakunya adalah Prayogi Arohim (31), warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim, diamankan Minggu (31/7) pukul 18.00 WIB. Pelaku sendiri diamankan saat tengah berada di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung.

Selain mengamankan pelaku, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti dari hasil penggeledahan rumahnya berhasil diamankan barang bukti berupa, lima paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening yakni  1 buah kantong plastik berwarna kuning,  1 paket besar diduga narkotika jenis sabu, 6 paket sedang  diduga narkotika jenis sabu, 2 ball plastik klip bening dan uang tunai sebesar Rp610.000.

BACA JUGA:Benahi Birokrasi, Pemkab OKI Luncurkan Layanan Digital Kepegawaian

Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK melalui Kapolsek Tanjung Agung AKP M Heri Irawan SE, mengatakan awal mula ungkap kasus narkoba tersebut setelah anggota mendapatkan informasi dari masyrakat bahwa maraknya penjualan narkotika di Desa Penyandingan.

Atas informasi tersebut, dirinya memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Syawaluddin SH bersama Tim Lebah Polsek Tanjung Agung untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang telah meresahkan masyarakat.

Setelah dilakukan penyelidikan, tepatnya di Desa Penyandingan TKP ada dua orang laki-laki yang sedang duduk di bawah pohon bambu dengan gerak gerik mencurigakan. Kemudian  Tim Lebah langsung melakukan penangkapan. Namun pada saat di lakukan penangkapan satu pelaku melarikan diri.

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah kantong plastik berwarna kuning disamping pelaku  yang berisikan  1 paket besar diduga Narkotika jenis Sabu, 6  paket sedang  diduga narkotika jenis sabu, 2  ball plastik klip bening dan uang tunai sebesar Rp610.000,” jelas Irawan, Senin (1/8).

BACA JUGA:Konsumsi Sabu, Anggota DPRD Purwakarta Bersama Teman Wanitanya Diamankan

Sementara satu pelaku DPO yang berhasil kabur masih dalam pengejatan anggota. “Saat diintrogasi pelaku sempat berkilah bahwa barang bukti yag ditemukan di TKP bukan miliknya. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif akhirnya pelaku mengakui. Sedangkan rekan pelaku berinisial JK masih dalam pengejaran,” pungkasnya.(ozi)

 

Kategori :