SUMEKS.CO, OKI - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terus melakukan pembenahan dan perbaikan birokrasi, Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan meluncurkan aplikasi digital kepegawaian SEGMENT (Sistem Digital Dokumen Aparatur Sipil Negara).
Aplikasi yang didesain untuk mendukung transformasi organisasi dan sumber daya manusia aparatur di Ogan Komering Ilir. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Maulidini, SKM menyampaikan aplikasi SEGMENT diluncurkan guna meningkatkan pelayanan dan memudahkan para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir dalam pengurusan administrasi kepegawaian serta wujud reformasi birokrasi. "Aplikasi SEGMENT merupakan pelayanan secara online yang berbasis website yang mengakomodir sejumlah pengajuan pelayanan mulai dari Izin cuti, usul kenaikan pangkat, usul pensiun, usul mutasi serta kepengurusan bagian kepegawaian lainnya," jelas Deni, Senin (1/8). BACA JUGA:Kemensos dan Pemkab OKI Bantu Pengobatan Kakak Beradik Penyandang Disabilitas di SP. Padang Deni menambahkan, BKPP OKI terus bertransformasi memberikan pelayanan kepegawaian yang terintegrasi dan berkualitas. Sekretaris Daerah OKI H Husin mengapresiasi diluncurkan Aplikasi layanan SEGMENT yang dapat memberikan kemudahan bagi pegawai dalam pengurusan administrasi kepegawaian mengingat geografis Kabupaten Ogan Komering Ilir yang sangat luas. Sekda mengatakan, transformasi diperlukan untuk mewujudkan good governance di Kabupaten OKI yang tangguh, tanggap terhadap perubahan dan responsif untuk mencapai kinerja maksimal serta penyelenggaraan pelayanan publik yang prima. "Saya sangat berharap, transformasi ini, menjadi ikhtiar kita bersama untuk menjadikan birokrasi di OKI sebagai world class bureaucracy yang mampu memberikan pelayanan publik berkualitas, efektif, dan efisien," ujar Sekda Husin. BACA JUGA:Pemkab OKI Mediasi Warga vs PT TMM Dalam kesempatan yang sama, dilakukan pemetaan data non ASN di OKI terkait dengan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kepala BKPP OKI, Maulidini mengatakan pegawai Non-ASN maupun Non-P3K di OKI berjumlah 8.000-an orang. Maka dari itu, Pemkab OKI akan memberikan kesempatan pegawai NON ASN dan NON P3K yang memenuhi syarat untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kabupaten Ogan Komering Ilir. Semetara itu, untuk petugas kebersihan, keamanan dan sopir dipenuhi dengan tenaga ahli daya (outsourching). "Honorer ataupun Tenaga Kerja Suka Rela (TKS) bukan bearti tidak memiliki kompetensi hanya saja belum mendapatkan kesempatan. Kita memberikan kesempatan itu, tentu dengan mekanisme sesuai dengan regulasi yang berlaku," tandasnya. (nis/ril)Benahi Birokrasi, Pemkab OKI Luncurkan Layanan Digital Kepegawaian
Senin 01-08-2022,20:04 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Edward Desmamora
Kategori :
Terkait
Minggu 28-12-2025,18:59 WIB
ASN Pemkab OKI Akhir Tahun Tetap Kerja, Tidak Ada WFA
Selasa 23-12-2025,20:06 WIB
Sekolah Rakyat Hadir di OKI, Target Beroperasi 2026
Selasa 23-12-2025,19:33 WIB
Stabilkan Harga Jelang Nataru, OKI Gelar Operasi Pangan Murah Selama Delapan Hari
Senin 22-12-2025,19:32 WIB
Perkuat Profesionalisme Pers, Didukung Pemkab OKI PWI OKI Gelar UKW Perdana
Jumat 19-12-2025,19:44 WIB
Green Generation OKI Libatkan Gen Z Bersih-Bersih Sungai Komering
Terpopuler
Minggu 28-12-2025,17:02 WIB
Rebahin dan LK21 Masih Diburu di 2025, Tapi Ini Daftar Terbaru Tempat Nonton Film Gratis Legal 2026
Minggu 28-12-2025,10:54 WIB
Mazda EZ-60 Resmi Meluncur, SUV Listrik Futuristis dengan Dua Powertrain Siap Tantang Rival
Minggu 28-12-2025,19:25 WIB
Dies Natalis ke-32, Universitas Bina Darma Perkuat Inovasi dan Daya Saing Global
Minggu 28-12-2025,10:31 WIB
Tanpa Google, Tapi Tetap Laku? Ini Review Menarik Huawei MatePad 12X yang Siap Rilis Awal 2026
Minggu 28-12-2025,14:35 WIB
Libur Nataru Lakalantas di Tol Terpeka Makan Korban, Penumpang Travel Meninggal Dunia
Terkini
Senin 29-12-2025,09:45 WIB
Samsung Galaxy Z Fold 5: HP Dua Layar Berfungsi Sebagai Ponsel dan Tablet Dalam Satu Perangkat
Senin 29-12-2025,09:36 WIB
Bikin Bangga! Ini Pemain Timnas Termahal Sepanjang Masa dan Kisah Piala Dunia 1938
Senin 29-12-2025,09:34 WIB
PTBA Raih Predikat Badan Publik Informatif Tahun 2025
Senin 29-12-2025,09:22 WIB