SUMEKS.CO, PALEMBANG - Jemaah Al Haq disinyalir menyimpang dari syariat Agama Islam. Hal ini diungkapkan Ketua Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel KH Amin Dimyati.
"Pergerakannya banyak yang menyimpang dan banyak menolak tentang kebenaran Islam," kata Amin Dimyati di Kantor Sekretariat LP POM MUI Sumsel, Senin (1/8).
Dijelaskannya, jemaah Al Haq merupakan suatu aliran yang mengaku bahwa pengikutnya merupakan kelompok Jihad Fisabilillah. Namun, amaliahnya tidak mengindahkan perintah dari syariat Agama Islam. Prakteknya, yakni mencari dana ke beberapa perusahaan dan instansi. Saat ini jemaah yang sudah ditemui sebanyak empat orang. Masing-masig beralamat di Lebong Siarang, Talang Kelapa, Kertapati, dan Plaju.
"Dana yang didapat sebagian untuk membayar gaji kelompoknya, sisanya lagi dikirimkan ke organisasi Negara Islam Indonesia (NII)," bebernya.
Terkait kesesatan yang diajarkan aliran Al Haq sendiri, MUI Sumsel menilai ada sepuluh poin dan delapan yang tertera menyimpang dari syariat Agama Islam. Diantaranya menolak hadist dan sunnah, meyakini bahwa ada dari kelompoknya yang bakal diangkat menjadi nabi terakhir, tidak mempercayai Nabi Muhammad SAW, dan meyakini rukun Islam hanya ada kepada Allah SWT.
"Ada sepuluh poin dan delapan yang tertera dianggap menyimpang dari syariat Agama Islam," pungkasnya. (edy)