"Tapi kami percaya, dengan menyampaikan bukti dan fakta yang sesungguhnya kepada masyarakat, Insya Allah, masyarakat akan percaya terhadap penjelasan Polri," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD mengungkapkan hasil autopsi jenazah Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J boleh dibuka ke publik. Jadi tidak benar kalau hanya boleh dibuka saat persidangan.
BACA JUGA:Makin Janggal, Kenapa Komnas HAM Lipat Kertas Hasil Investigasi Kematian Brigadir Joshua?
"Ada yang mengatakan hasil autopsi itu hanya boleh dibuka atas perintah hakim, menurut saya itu tidak benar. Yang benar itu hasil autopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim, tapi kalau tidak diminta, tidak dilarang untuk dibuka," kata Mahfud kepada wartawan Jumat (29/7/2022).
BACA JUGA:Bolehkah Hasil Autopsi Brigadir J Diumumkan ke Publik? ini Kata Mahfud
"Jadi, kalau di dalam hukum itu, ada keharusan, ada kebolehan, ada larangan, satu, hasil autopsi ini dibuka kalau pengadilan minta, boleh disiarkan ke publik apalagi ini menjadi perhatian umum," sambungnya. (fin)