Syarat Penerbangan Diberlakukan, 1 Persen Penumpang Gagal Berangkat

Minggu 31-07-2022,20:13 WIB
Reporter : Edy Handoko
Editor : Rahmat

SUMEKS.CO, PALEMBANG - Sejak diberlakukan kembali syarat wajib booster bagi yang menggunakan transortasi udara, hingga saat ini tercatat kurang dari 1 persen penumpang yang gagal berangkat dari Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, akibat antigen menunjukkan hasil positif.

Pihak Bandara SMB II Palembang terus memonitoring penumpang yang ingin melakukan perjalanan melalui udara. Monitoring tersebut menyusul dengan adanya pemberlakuan wajib booster yang kembali dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan pada 17 Juli lalu.

"Seluruh penumpang dimonitoring saat mencetak boarding pass. Melalui KTP akan terlihat apakah mereka sudah di vaksin atau belum," kata R Iwan Winaya Mahdar Executive General Manager Bandara Internasional SMB II Palembang, saat dibincangi SUMEKS.CO via telepon, Minggu (31/7).

BACA JUGA:BSB Tandatangani MoU Kembangkan Ekonomi Daerah

Dijelaskannya, saat boarding pass akan dilakukan pengecekan dan dilakukan scan menggunakan KTP yang bersangkutan. Jika hasil scan calon penumpang tersebut berwarna hijau maka tiket keberangkatan akan langsung dicetak.

Namun kalau hasilnya warna kuning, penumpang akan diarahkan untuk vaksin atau rapid antigen. Sementara, hasil scan berwarna merah harus di VCR. Sedangkan, jika hasil tersebut menunjukan warna hitam mak dipastikan penumpang tidak diizinkan berangkat

"Untuk yang gagal berangkat kebijakannya kembali kepada pihak maskapai," terangnya.

BACA JUGA:Satalantas Polres Empat Lawang Perbaiki Rambu Rusak

Lanjutnya, bagi penumpang pesawat yang belum vaksin booster, maka diarahkan untuk vaksin di bandara atau antigen dan PCR. Jika ingin melakukan booster tidak ada pungutan biaya. Sedangkan, untuk antigen penumpang harus membayar sebesar Rp85 ribu.

"Kami telah menyediakan sentra vasksin dan tempat antigen atau PCR," jelasnya.

Diketahui, aturan perjalanan terbaru telah diberlakukan sejak Minggu 17 Juli 2022. Untuk transportasi darat, ketentuan telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 21 dan 22.

Dalam aturan tersebut dijelaskan salah satu syarat untuk melakukan perjalanan domestik menggunakan pesawat wajib vaksin dosis ketiga, atau booster.

BACA JUGA:Antisipasi Banjir Dadakan, Ratusan Warga Bersihkan Sungai Abab

Aturan tersebut juga mengatakan bahwa Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR atau rapid test antigen. Untuk yang baru vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif hasil antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan. Bagi penumpang baru melakukan vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dengan umur sample 3x24 jam sebelum keberangkatan. (edy)

Kategori :