Diduga Tanpa Izin Menikah Lagi, Bupati di Sumsel Dilaporkan ke Polisi

Minggu 31-07-2022,15:53 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

SUMEKS.CO  - Salah seorang Bupati di Sumsel berinisial AS dilaporkan seorang wanita yang mengaku sebagai istri sahnya berinsial NY (42) ke SPKT Polda Sumsel, Sabtu (30/7).

D alam laporannya, NY melaporkan sang Bupati lantaran diduga telah menikah lagi dengan wanita lain tanpa seizin dirinya selaku istri yang sah. Dan Belakangan ini menurut NY, suaminya tak lagi memberi nafkah kepadanya.

M enurut NY, dirinya terikat pernikahan secara resmi pada pada tahun 2014 yang lalu dikeluarkan oleh salah satu KUA di Palembang.

B ahkan, dari hasil pernikahannya itu, NY dan AS sudah dikaruniai seorang anak laki-laki yang saat ini berusia tujuh tahun.

BACA JUGA:Pasutri Bisnis Narkoba, Suami Kabur, Istri Diciduk Polisi

Didampingi tim kuasa hukumnya usai melapor di SPKT Polda Sumsel, NY yang kini tinggal di Apartemen Sudirman Park, Jl KH Mas Mansyur Kav.35 Tanah Abang, Jakarta Pusat ini, menjelaskan awal dirinya mengetahui rencana pernikahan suaminya itu berdasarkan informasi dari salah seorang kerabatnya.

“Terlapor (suami NY) kembali menikah tanpa mengantongi izin dari terlapor selaku istri sah pada Juni 2019 lalu,” kata tim hukum NY, Ana Ariyanto SH.

Sementara, Bupati AS yang coba dimintai tanggapannya terkait laporan NY ke Polda Sumsel mengaku saat ini tengah berada di luar kota.

"Mohon maaf, saya lagi ada di Bogor," kata AS dalam pesan singkatnya, Minggu (31/7).

BACA JUGA:Aniaya Adik Tiri, Pasangan Pasutri Dibekuk

T erpisah, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM saat  dikonfirmasi terkait laporan NY menegaskan belum menerima informasi terkait laporan yang masuk ke SPKT Polda Sumsel.

"Saya lagi terapi. M aaf ya, nanti coba saya tanyakan dulu ya (terkait laporan NY)," kata Supriadi siangkat. (dho)

Kategori :