SUMEKS.CO - Seorang ayah yang seharusnya melindungi anak perempuannya, namun ini tidak berlaku untuk MO (48) yang tega mencabuli anak kandungnya berinisial M yang masih berusia 12 tahun.
Perbuatan tidak senonoh MO terbongkar setelah korban M menceritkan peristiwa pilu yang dialaminya kepada S (45), ibu kandungnya.
Mendengar pengakuan M, S langsung melapor ke Mapolres Pringsewu.Kemudian M diamankan anggota Satreskrim Polres Pringsewu, Kamis 27 Juli 2022.
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, pencabulan anak kandung itu terungkap setelah M, melaporkan peristiwa yang dialami kepada S (45), ibu kandungnya.
BACA JUGA:Pasutri Bisnis Narkoba, Suami Kabur, Istri Diciduk Polisi
"Korban mengadukan perbuatan tak senonoh bapaknya pada ibunya," kata AKBP Rio Cahyowidi dalam ekspose di Mapolres Pringsewu, Sabtu 30 Juli 2022.
Anggota Satreskrim Polres Pringsewu bergerak dan menangkap MO dirumahnya.
BACA JUGA:Gadis di Ngawi Dicabuli Guru Spritual Hingga Ratusan Kali Selama Dua Tahun
"Ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan langsung diamankan di Mapolres Pringsewu guna penyidikan lebih lanjut," beber AKBP Rio Cahyowidi.
AKBP Rio yang didampingi Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora dan Kabagops Kompol Kisron mengungkapkan, dalam penangkapan tersebut pihaknya menyita sejumlah barang bukti.
BACA JUGA:Asyik Joget, Remaja Ini Dikeroyok dan Dibacok
Yakni sebilah pisau, celana training biru, kemeja panjang kotak-kotak serta celana dalam warna biru.
MO akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak. (radarlampung.co,id)
BACA JUGA:Saat Ambil Air Wudhu di Masjid, Kades Kuala 12 Tewas Dibacok