SUMEKS.CO, OGAN ILIR - Puluhan petani dan masyarakat dari berbagai Organisasi Masyarakat (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), elemen pemuda dan lainnya meminta kepada Menteri ATR/BPN untuk membatalkan Izin Hak Guna Usaha (HGU) seluas 8.000 hektar lebih di PTPN VII Cinta Manis yang dikeluarkan pada tahun 2016 lalu. "Kami minta agar HGU yang dikeluarkan pada tahun 2016 tersebut untuk dibatalkan dan ditinjau ulang," kata Ketua Gerakan Petani Pendesak Bersatu (GPPB), Abdul Muis, Sabtu (30/7). Menurut Muis, lahan tersebut berada di Desa Ketiau, Beti, Paya Lingkung, Tanjung Atap, Tanjung Pinang, Limbang Jaya, Tanjung Batu dan Seri Bandung Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir untuk segera dibatalkannya izin HGU-nya. "Karena izin HGU tersebut tidak melibatkan masyarakat pemilik lahan, padahal lahan tersebut adalah milik warga di beberapa desa tersebut," klaim Muis. BACA JUGA:Karyawan PTPN VII Cinta Manis Tersiram Air Panas, Sekujur Tubuh Nyaris Melepuh Pihaknya sangat berharap agar lahan tersebut dapat dikembalikan kepada petani, sehingga warga dapat melakukan cocok tanam seperti menanam karet untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Sementara itu, Pembina GPPB, Rusdi Tahar mengungkapkan, persoalan ini sudah lama namun tak kunjung tuntas. Dengan adanya komitmen dari Menteri ATR/BPN, Kejaksaan dan Kepolisian untuk menuntaskan mafia tanah diharapkan persoalan ini dapat segera tuntas. "Tanah tersebut sangat diharapkan petani, sehingga dengan tanah tersebut para petani dapat memenuhi kebutuhan keluarga mereka jika dikelola secara mandiri," ujarnya. Pihaknya berencana akan melaporkan ini kepada Satgas Mafia Tanah Kejati Sumsel, terkait dugaan adanya mafia tanah yang bermain dalam terbitnya sertifikat HGU Rayon II PTPN VII Cinta Manis. BACA JUGA:PTPN VII Cinta Manis Inisiatif Perbaiki Jalan Menuju Desa Wisata Burai
Serta akan membuat gugatan ke pengadilan terkait perbuatan melawan hukum serta akan melakukan aksi demonstrasi dengan mendatangi berbagai pihak terkait dengan menerjunkan petani, pemuda, masyarakat dan lainnya ke lembaga yang berwenang. (ety)