SUMEKS.CO, PALEMBANG - Seorang ibu rumah tangga (IRT) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, karena merasa sudah diancam menggunakan senjata tajam (Sajam) bahkan dimaki oleh mantan istri dan mantan adik ipar dari suami sahnya.
Imelda Bunga Aprilia (25), warga Jl PDAM, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, melaporkan mantan istri suaminya yang bernama Astri karena mendapat ancaman menggunakan parang.
Diceritakannya, kejadian dialaminya pada Kamis (9/6) sekira pukul 11.00 WIB saat itu Imelda dan suaminya Hendry tengah menjemput anak mereka sepulang sekolah di Jl Swakarsa, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang, persis di depan rumah terlapor.
"Saat kejadian kami mau menjemput anak sekolah, namun tiba di sana tidak bertemu. Karena tidak ada, saya bertanya sama mantan adik ipar suami saya," kata Imelda Bunga Aprilia di SPKT Polreetabes Palembang, Jum'at (29/7).
Mantan adik ipar yang diketahui bernama Dea (20) kemudian memaki-makinya dengan perkataan kasar dan meludahi Imelda.
"Saat ditanya sama dia dimana anak kami, dia malah memaki saya dengan kata-kata kasar (lonte) salah satunya, kemudian dia juga meludahi saya tapi saya balas," ujar Imelda Bunga Aprilia.
Dia menambahkan, bahwa dirinya juga sempat dilempar dengan gagang pintu dan mengenai bahu. "Bahu saya kena lemparan gagang pintu, tidak luka. Lalu saya balas lempar batu ke rumah terlapor, batunya kena kaca jendela hingga pecah. Ternyata dia sudah laporin saya perkara perusakan dan pengeroyokan, saya lapor balik," ungkap Imelda Bunga Aprilia.
Masih katanya, lemparan batu mengenai kaca jendela, lalu terlapor Astri (34) keluar dari rumah dan mengancamnya sambil membawa parang. Keributan yang terjadi, akhirnya dilerai oleh saksi Hendry (suami pelapor) memisahkan kedua belah pihak.
"Terlapor mengancam pakai parang panjang, kemudian kami dipisahkan oleh suami. Karena tidak terima sudah dimaki pakai kata kasar dan diancam pakai parang, makanya saya bikin laporan," tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi membenarkan laporan korban pengancaman pasal 335 sudah diterima di SPKT dan akan segera ditindaklanjuti. "Laporan korban sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang, dan akan segera didalami Sat Reskrim," tutupnya. (dey)