SUMEKS, CO - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Pajak yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Sumsel dan Babel sukses meraup cuan Rp838,57 miliar.
Harta yang terungkap mencapai Rp8.020,58 miliar atau sekitar Rp8 triliun dari 4.249 Wajib Pajak (WP) yang ikut di program andalan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
''Mulai awal tahun hingga Juni peserta didominasi oleh karyawan swasta sebesar 71,38 persen,'' ujar Kepala Kanwil DJP Kemenkeu Sumsel dan Kepulauan Babel, Romadhaniah kepada media, Jumat (29/07/2022).
Kemudian peserta dari perdagangan eceran dan supermarket, jasa perorangan dan perdagangan eceran bukan konstruksi.
Disisi lain Romadhaniah menyebutkan untuk deklarasi Dalam Negeri (DN) pengungkpan sukarela ini mencapai Rp7.383,39 miliar dan deklarasi Luar Negeri (LN) mencapai Rp391,88 miliar dan Investasi mencapai Rp207,09 miliar.
"Kontribusi program pengungkapan sukarela terhadap realisasi penerimaan daerah tembus di angka 12,40 persen," kata dia.
Program pengungkapan sukarela ini sering disebut sebagai tax amnesty jilid II. Kendati berbeda, namun kedua program ini memiliki tujuan untuk memajukan negara dan mensejahterakan rakyatnya.
''Kita ingin mengoptimalkan pendapatan dengan memberikan kesempatan kepada wajib pajak jika ada yang terlupa melaporkan harga mereka,'' ujar dia. (wi2k)