SUMEKS.CO, PALEMBANG - Pernah menjalani masa hukuman penjara kasus narkotika, tidak membuat terdakwa Putra Saputra (38), warga Jl Ki Gede Ing Suro, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang ini jera.
Dia kembali harus berhadapan dengan majelis hakim PN Palembang, dalam kasus kepemilikan sabu paket besar dengan berat lebih kurang 200 gram, Jumat (29/7).
Di hadapan majelis hakim diketuai Harun Yulianto, pemuda pengangguran ini mengaku dimintai oleh seorang teman bernama Zulkifli (DPO) untuk mengambil paket di loket travel Trans Mutiara Jl Letjen Harun Sohar.
"Saya disuruh Zulkifli mengambilkan barang paket, yang sebelumnya saya tidak tahu kalau itu sabu dengan diimingi upah, namun besaran upah akan diberikan jika paket itu sampai keterangan dia (Zulkipli)," kata terdakwa Putra Saputra.
Namun, terdakwa yang pernah dihukum penjara 6 tahun ini mengatakan belum sempat diantar ke Zulkipli, dia terlebih dahulu ditangkap oleh pihak kepolisian.
Disinggung majelis hakim, apakah mengetahui keberadaan DPO Zulkipli itu dimana, terdakwa Putra Saputra mengaku tahu ada di kelurahan 24 Ilir, namun saat ditangkap dia tidak memberitahukannya kepada polisi.
Sebelumnya, saksi pihak kepolisian Polda Sumsel dihadirkan dipersidangan menerangkan, dalam paket guna mengelabui petugas maka alamat tujuan serta nama pengirim dibuat fiktif.
"Barang tersebut dikirim dari Jambi tujuan Palembang, namun alamat pengirim serta penerima itu palsu alias fiktif," terang saksi.
Usai mendengarkan keterangan saksi sekaligus terdakwa, majelis hakim kembali menunda dan akan dilanjutkan pada sidang pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan pidana dari JPU Kejati Sumsel Juharni SH.
Disebutkan dalam dakwaan, JPU menjerat terdakwa dengan sangkaan Primer Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 atau Subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup atau pidana mati. (fdl)