SUMEKS.CO, PALEMBANG - Satu tahun menjadi buronan, pelaku pencurian dengan pemberatan terhadap korban Abdullah (39) yang terjadi pada Ahad (14/11/2021) sekitar pukul 23.15 WIB berhasil ditangkap Unit Pidana Umum (Pidum) dan Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.
Tersangka berinisial DAW (15), warga Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang ini diamankan di rumahnya, Jumat (29/7) sekitar 01.30 WIB.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi menerangkan, kejadian berawal dari pelaku DAW dan temannya berinisial G (DPO) mendatangi konter Umi Cell milik korban Abdullah di Jl Mayor H.M Rasyad Nawawi, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) III Palembang untuk mengisi saldo aplikasi OVO dan meminta struk pembelian.
"Saat korban lengah, pelaku ini langsung merampas handphone milik korban yang sedang dipegang dan langsung kabur menggunakan sepeda motor," kata Tri Wahyudi usai menginterogasi satu tersangka di ruang kerjanya, Jum'at (29/7).
Dia menambahkan, korban langsung melaporkan kejadian ini ke SPKT Mapolrestabes Palembang.
Mendapat laporan, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
Atas ulahnya, tersangka dikenakan, pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama di atas 7 tahun penjara.
"Selain pelaku, anggota kami juga mengamankan barang bukti yakni, satu buah kotak handphone (HP) merek Vivo V15 milik korban," tuturnya.
Sementara itu, pelaku DAW mengakui perbuatannya. "Ya pak, tugas saya yang mencuri handphone milik korban," tutupnya. (dey)