Kemenkumham Sumsel Gelar Pemusnahan Arsip

Jumat 29-07-2022,13:15 WIB
Editor : Rahmat

SUMEKS.CO, PALEMBANG - Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin), Kanwil Kemenkumham Sumsel, Idris  Jumat (29/7) mengatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Sumsel telah menggelar kegiatan pemusnahan arsip fasilitatif dan substantif di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Kamis kemarin (28/7).

Kadivmin Idris menyampaikan bahwa arsip memiliki peran yang sangat penting sebagai pusat ingatan, sumber informasi, dan pengawasan bagi organisasi.

Menurut Idris, pemusnahan arsip fasilitatif dan substantif yang dilakukan hari ini oleh Kanwil Kemenkumham Sumsel sejumlah 3.101 (tiga ribu seratus satu) berkas. “Ini merupakan wujud nyata dari upaya pengelolaan arsip di Kanwil Kemenkumham Sumsel”, kata Idris.

Adapun arsip-arsip yang dimusnahkan merupakan arsip yang telah lampau jadwal retensi arsipnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan telah pula dilakukan verifikasi/penilaian terhadap data arsip tersebut.

BACA JUGA:Sinyal Komnas HAM, Penyidik Tetapkan Tersangka Kasus Brigadir J

Menurut Idris, kegiatan pemusnahan arsip failitatif dan substantif ini .Di mulai dari proses verifikasi/penilaian arsip sampai dengan keluarnya surat Persetujuan Pemusnahan Arsip (PPA) oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) .

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto mengatakan, pemusnahan arsip ini juga bertujuan mencegah terjadinya penyalahgunaan informasi dari arsip-arsip tersebut oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Dengan dilakukannya pemusnahan arsip ini, maka tidak lagi dibutuhkan alokasi biaya penyewaan tempat atau gudang penyimpanan, sehingga pelayanan jadi  ringkas, efisien, dan efektif”, kata kakanwil Harun 

BACA JUGA:Tiga Manfaat Daun Pepaya, Bisa untuk Obat Kanker

Selanjutnya dilakukan kegiatan Pengawasan dan Sosialisasi Kearsipan yang disampaikan langsung oleh Koordinator Tata Usaha Kemenkumham RI, Alkana Yudha. Materi yang disampaikan narasumber berisi tentang 4 pilar kearsipan yang meliputi tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip, dan hak akses arsip.

Turut hadir apda kegiatan tersebut Kasubbag Kepegawaian, Rumah Tangga, dan Tata Usaha Bulan Mahardika, pelaksana Biro Humas Hukum dan Kerjasama Rena Primayantk, dan perwakilan dari  Itjen Kemenkumham RI Euis Yulianti, serta Fungsional Arsiparis dan Kepegawaian Kanwil Kemenkumham Sumsel dan UPT Wilayah Kota Palembang.(ril)

Tags : #kadivmin
Kategori :