SUMEKS.CO, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa pengungkapan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah menemukan titik terang dan penyidik akan menetapkan tersangka.
Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim mengatakan kasus baku tembak yang menewaskan anggota Brimob itu telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan tinggal menentukan tersangka. Yusuf mengatakan itu dalam diskusi berjudul 'Misteri Kematian Brigadir J, Presisi Polri Diuji' di Media Center DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/7).
"Jadi, tidak lagi misteri, tinggal menetapkan siapa tersangkanya, tentu penetapan tersangka itu harus didasarkan hukum," ujar mantan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) itu di Jakarta, Kamis (28/7). Dia menerangkan saat polisi menyebut proses pengungkapan masuk tahap penyidikan, menandakan polisi sudah menemukan unsur pidana. Dia meminta publik mempercayakan kepada kepolisian dalam mengungkap kasus tewasnya Brigadir J secara transparan dan akuntabel.
"Mari bersabar untuk tidak berpandangan spekulatif bahwa nanti itu begini bahwa itu nanti begini," ujar Yusuf. Sejauh ini, lanjut Yusuf, tim khusus (Timsus) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo cukup bekerja maksimal mengungkap kasus tewasnya Brigadir J.
"Jadi, yang dilakukan Timsus Polri, yang telah dibentuk Pak Kapolri itu, untuk memastikan penyidikan atas peristiwa ini, itu mampu menjawab keragu-raguan publik," ujarnya.
Sebelumnya, Brigadir J tewas dalam sebuah peristiwa yang disebut kepolisian sebagai insiden baku tembak di rumah dinas Kadiv nonaktif Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Polisi mengklaim Brigadir J tewas setelah tertembak oleh Bharada E dalam peristiwa pilu yang terjadi pada Jumat (8/7). Adapun, polisi menarasikan bahwa baku tembak bermuara dari dugaan pelecehan seksual Brigadir J kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.(ast/dom/jpnn)