Politisi Malaysia Perkosa PRT Indonesia Terancam 13 Tahun Penjara dan Dicambuk

Jumat 29-07-2022,06:30 WIB
Editor : Julheri

Ia didakwa berdasarkan Pasal 376 (1) KUHP yang membawa hukuman maksimal 20 tahun penjara dan dapat dicambuk, jika terbukti bersalah.

Mahkamah Tinggi sebelumnya memerintahkan Yong untuk membela diri setelah menemukan bahwa jaksa telah berhasil membuktikan kasus prima facie terhadapnya. (antara)

Kategori :