SUMEKS.CO, JAKARTA - Penggalian makam atau ekshumasi dan proses autopsi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudan dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sungai Bahar Unit 1, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (27/7) pagi.
Usai ekshumasi, autopsi ulang jenazah Brigadir J yang menurut polisi tewas dalam baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Autopsi ulang jenazah Brigadir J sudah dilaksanakan di RSUD Sungai Bahar, Jambi.
Setelah diautopsi ulang, jenazah Brigadir J dikubur lagi dengan upacara kedinasan Polri.
Nelson Simanjuntak, mengklaim pihak keluarga Brigadir J dan pengacara tidak diizinkan masuk di ruang autopsi ulang. Autopsi ulang jenazah Brigadir J itu dilakukan oleh tim forensik dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia, RSPAD Gatot Soebroto, dan Pusdokkes Polri.
"Kami tidak bisa masuk ke ruang (autopsi) yang ada CCTV-nya," kata Nelson saat dihubungi JPNN.com, Rabu malam. Pengacara keluarga Brigadir J itu mengaku saat prosesi autopsi ulang berlangsung, pihaknya hanya menunggu di ruang tunggu yang telah disediakan.
"Berlangsung pemeriksaan mayat, mereka saja, kami menunggu. Disiapkan semua ruang keluarga," ujar Nelson.
Nelson mengatakan seusai autopsi, langsung dilaksanakan serah terima jenazah. "Begitu selesai, mereka (pihak kepolsian) datang, serah terima mayat dan akan dilakukan upacara kedinasan. Mohon tanda tangan," ujar Nelson.
Nelson sebelumnya mengklaim pihak keluarga almarhum harus melalui perdebatan alot hingga akhirnya permintaan pemakaman jenazah Brigadir J dilakukan secara kedinasan dikabulkan kepolisian.
"Luar biasa. Memang tadi itu 'pertempuran' alot sekali. Dari Polres melempar ke atas, dari atas lagi melempar ke bawah (hingga akhirnya disetujui pemakaman dengan upacara kedinasan kepolisian)," kata Nelson. Nelson mengatakan, ada organisasi masyarakat (ormas) mendukung pihak keluarga meminta polisi memakamkan Brigadir J dengan upacara Polri.
"Kami ternyata diberikan partisipasi, dibela oleh ormas-ormas," ujar Nelson. Walakin, setelah melalui proses perdebatan dengan aparat kepolisian, Brigadir J pun dimakamkan dengan upacara kedinasan kepolisian.
"Iya ada rembukan-rembukan yang cukup alot," ujar Nelson Simanjuntak. Autopsi ulang itu dilakukan guna menjaga objektivitas penanganan kasus yang disebut baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E di rumah dinas nonaktif Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7). Autopsi ulang dilakukan berdasar permintaan keluarga Brigadir J. Pihak keluarga ingin mendapat kepastian mengenai penyebab sejumlah luka sayatan bekas senjata tajam di tubuh Brigadir J. (cr3/dom/jpnn)