SUMEKS.CO, PALEMBANG - Yuliani (30) warga Jl DI Panjaitan, Lr Pahlawan I, Kecamatan Plaju, Palembang hanya bisa pasrah dan menempuh jalur hukum. Korban kecewa karena pembelian rumah dengan sistem cash berjangka dan telah lunas bulan November 2021 lalu hingga saat ini tidak ada kejelasan.
Bahkan hingga kini, rumah yang diidamkannya belum juga diserahterimakan terlapor berinisial QUS pemilik perumahan di kawasan Kelurahan Talang Jambe ke korban. Korban yang mengalami kerugian Rp137 juta dan melaporkan hal tersebut ke piket SPKT Polrestabes Palembang. "Awalnya saya membeli salah satu rumah yang ada di perumahan kawasan Jl Talang Jambe Kelurahan Talang Jambe ke terlapor seharga Rp 137 juta,” ujar korban Yuliani yang dibincangi di rumahnya, Rabu (27/7). BACA JUGA:2 Sindikat Penipuan Online yang Ditangkap Siber Polda Sumsel Berstatus Napi, 1 Meninggal Akibat Covid Pembelian rumah pada tahun 2019 sistemnya berjangka atau tempo dua tahun. Karena itu, sesuai perjanjian yang disepakatinya dengan terlapor, pembayaran rumah tadi dilunasi bulan November 2021 silam dan yang menerimanya langsung terlapor. Meskipun semua pembayaran sudah lunas dan secara langsung ke terlapor yang juga pemilik perumahan tersebut, namun waktu ditanyakan kapan rumah dan sertifikatnya diserahkan, terlapor selalu menghindar dan cuma bisa berjanji saja. Bahkan perjanjian jual beli rumah sendiri dilakukan tanggal 5 Januari 2019 sekitar pukul 11.00 wib lokasi di Kantor PT PPP Kelurahan 35 Ilir. Adapun yang menandatanganinya di saat itu, langsung korban dan terlapor. "Pertama saya datangi tidak lama setelah pelunasan, akan diserahterimakan sekitar dua pekan setelah pelunasan. Namun saat itu tetap tidak ada, hingga akhirnya datang lagi ke kantornya di Kelurahan 35 Ilir bulan Januari 2022, jawabannya juga sama dan janji mau mengembalikan uang saja ," ungkap Yuliani. BACA JUGA:Hati-hati Penipuan Berkedok Arisan Online yang Tawarkan Keuntungan Besar Marak Lagi Tapi itu tidak dilakukan seluruhnya dan bulan Juni itu hanya mentransfer Rp 10 juta, berbeda dengan janji sebelumnya mengembalikan sebesar Rp 60 juta. “Karena itu, uang saya kembalikan ke kantornya di Kelurahan 35 Ilir dan diterima staff terlapor, Kiki. Sejak itu tidak ada kabar dari korban kembalikan uang saya ataupun menyerahkan rumah dan sertifikat rumah ke saya," ujar Yuliani. Meskipun saat ini, laporannya sudah ada di Polrestabes Palembang, namun dirinya jua tetap memberikan kesempatan ke terlapor untuk memiliki itikad baik mengembalikan semua uangnya ataupun serahkan rumah dan sertifikat dari rumah yang sudah dibeli tersebut ke dirinya tersebut. Sementara itu, terlapor QUS mengungkapkan, pihaknya mengakui kalau saat ini pembayaran atas rumah yang dibeli oleh Yuliani sudah lunas dan juga sertifikat atas rumah sekarang ini sudah diagunkan ke lembaga pembiayaan tersebut. Namun demikian, bukan berarti pihaknya menipu korban. BACA JUGA:Merasa Didiskriminasi, Kuasa Hukum Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Datangi Mabes Polri Sebab sebagian uang pembayaran rumah dan uang muka tersebut sudah digunakan untuk bangun rumah tersebut. Tidak hanya itu, pelapor juga dalam proses pembayarannya lewat transfer ke salah satu karyawan dan bukan melaluinya secara langsung. Bahkan dari catatan pembukuan, sempat menunggak dalam membayarnya. "Sangat lucu kalau kita dikatakan menipu tersebut, sebab ini ranah perdata. Pasalnya kewajiban saya menyediakan rumah untuk pelapor sudah saya lakukan. Bahkan uang muka dan pembayaran sudah dibangunkan rumah. Tidak hanya itu saja, untuk renovasi rumah tersebut, korban mentransfer uang Rp 15 juta ke karyawan dan semuanya juga sudah dikerjakan. Namun memang, untuk sertifikat rumah sudah diagunkan lembaga pembiayaan, ini sudah diproses untuk bisa kita ambil sertifikat milik pelapor. Semua ini butuh waktu," jelas QUS. Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi membenarkan adanya laporan dari korban terkait dugaan tipu gelap yang terlapornya QUS. Untuk laporannya sendiri, akan dipelajari dan ditindaklanjuti dengan melakukan olah TKP sekaligus meminta keterangan saksi yang ada di saat kejadian. "Laporan korban sudah diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang yang dalam waktu dekat akan dilakukan olah TKP," pungkasnya. (dey)Kecewa Beli Rumah, Yuliani Tempuh Jalur Hukum
Rabu 27-07-2022,19:58 WIB
Reporter : Deny
Editor : Edward Desmamora
Kategori :
Terkait
Senin 20-10-2025,20:47 WIB
Saudara Ipar di Palembang Terlibat Pertikaian Berujung Penganiayaan, Dipicu Pulang Dini Hari Langsung Masak
Jumat 17-10-2025,04:04 WIB
MC di Palembang Datangi OJK Namanya KOL 5 Parah, Dipakai Buat Pinjaman Online 2019
Kamis 09-10-2025,19:44 WIB
Pria di Palembang Terekam Kamera CCTV Gasak Motor Mantan Istri, Masuk Rumah dari Jendela
Selasa 07-10-2025,12:29 WIB
Cari PS 3 dan TV di Marketplace, Mahasiswa di Palembang Merugi Jutaan Rupiah Usai Diminta Top Up Kirim OTP
Kamis 02-10-2025,16:29 WIB
Tergiur Motor Murah di Marketplace, IRT Jadi Korban Penipuan, Uang Jutaan Rupiah Hasil Jerih Payah Raib
Terpopuler
Minggu 26-10-2025,21:03 WIB
Gelombang Sanksi Komdis PSSI: Kartu Merah, Suporter Masuk Lapangan hingga Pemukulan Pemain, Bagaimana SFC
Minggu 26-10-2025,21:19 WIB
Forum Gema Jagawana Desa Kini Hadir di Ogan Ilir, Siap Berkontribusi untuk Kemajuan Daerah
Minggu 26-10-2025,20:36 WIB
LUAR BIASA! Hari Pertama Cabor Panahan, Ogan Ilir Sudah Capai Target 3 Medali Porprov XV Sumsel
Minggu 26-10-2025,18:14 WIB
RAM Lega dan Fitur Canggih, Infinix Hot 11S NFC Jadi Pilihan Baru di Kelas Menengah
Minggu 26-10-2025,19:22 WIB
Infinix Note 30 VIP Mengusung Desain Premium Lebih Elegan dengan Pilihan Warna Menarik
Terkini
Senin 27-10-2025,16:52 WIB
Daftar Keunggulan Infinix Note 60 Pro: Ponsel Murah dengan Beragam Fitur AI Unggulan!
Senin 27-10-2025,16:52 WIB
Gaming di vivo V60 Lite, Panas Nggak Yaa?
Senin 27-10-2025,16:12 WIB
Performa Kencang Helio G100 Ultimate di Infinix Note 50 Pro, Mengusung Desain Futuristik Lebih Premium
Senin 27-10-2025,16:03 WIB
Hari Pertama Ngantor, Kajati Sumsel Tekankan Transformasi Kejaksaan Menuju Lembaga Modern dan Humanis
Senin 27-10-2025,15:49 WIB