SUMEKS.CO, PALEMBANG - Yuliani (30) warga Jl DI Panjaitan, Lr Pahlawan I, Kecamatan Plaju, Palembang hanya bisa pasrah dan menempuh jalur hukum. Korban kecewa karena pembelian rumah dengan sistem cash berjangka dan telah lunas bulan November 2021 lalu hingga saat ini tidak ada kejelasan.
Bahkan hingga kini, rumah yang diidamkannya belum juga diserahterimakan terlapor berinisial QUS pemilik perumahan di kawasan Kelurahan Talang Jambe ke korban. Korban yang mengalami kerugian Rp137 juta dan melaporkan hal tersebut ke piket SPKT Polrestabes Palembang. "Awalnya saya membeli salah satu rumah yang ada di perumahan kawasan Jl Talang Jambe Kelurahan Talang Jambe ke terlapor seharga Rp 137 juta,” ujar korban Yuliani yang dibincangi di rumahnya, Rabu (27/7). BACA JUGA:2 Sindikat Penipuan Online yang Ditangkap Siber Polda Sumsel Berstatus Napi, 1 Meninggal Akibat Covid Pembelian rumah pada tahun 2019 sistemnya berjangka atau tempo dua tahun. Karena itu, sesuai perjanjian yang disepakatinya dengan terlapor, pembayaran rumah tadi dilunasi bulan November 2021 silam dan yang menerimanya langsung terlapor. Meskipun semua pembayaran sudah lunas dan secara langsung ke terlapor yang juga pemilik perumahan tersebut, namun waktu ditanyakan kapan rumah dan sertifikatnya diserahkan, terlapor selalu menghindar dan cuma bisa berjanji saja. Bahkan perjanjian jual beli rumah sendiri dilakukan tanggal 5 Januari 2019 sekitar pukul 11.00 wib lokasi di Kantor PT PPP Kelurahan 35 Ilir. Adapun yang menandatanganinya di saat itu, langsung korban dan terlapor. "Pertama saya datangi tidak lama setelah pelunasan, akan diserahterimakan sekitar dua pekan setelah pelunasan. Namun saat itu tetap tidak ada, hingga akhirnya datang lagi ke kantornya di Kelurahan 35 Ilir bulan Januari 2022, jawabannya juga sama dan janji mau mengembalikan uang saja ," ungkap Yuliani. BACA JUGA:Hati-hati Penipuan Berkedok Arisan Online yang Tawarkan Keuntungan Besar Marak Lagi Tapi itu tidak dilakukan seluruhnya dan bulan Juni itu hanya mentransfer Rp 10 juta, berbeda dengan janji sebelumnya mengembalikan sebesar Rp 60 juta. “Karena itu, uang saya kembalikan ke kantornya di Kelurahan 35 Ilir dan diterima staff terlapor, Kiki. Sejak itu tidak ada kabar dari korban kembalikan uang saya ataupun menyerahkan rumah dan sertifikat rumah ke saya," ujar Yuliani. Meskipun saat ini, laporannya sudah ada di Polrestabes Palembang, namun dirinya jua tetap memberikan kesempatan ke terlapor untuk memiliki itikad baik mengembalikan semua uangnya ataupun serahkan rumah dan sertifikat dari rumah yang sudah dibeli tersebut ke dirinya tersebut. Sementara itu, terlapor QUS mengungkapkan, pihaknya mengakui kalau saat ini pembayaran atas rumah yang dibeli oleh Yuliani sudah lunas dan juga sertifikat atas rumah sekarang ini sudah diagunkan ke lembaga pembiayaan tersebut. Namun demikian, bukan berarti pihaknya menipu korban. BACA JUGA:Merasa Didiskriminasi, Kuasa Hukum Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Datangi Mabes Polri Sebab sebagian uang pembayaran rumah dan uang muka tersebut sudah digunakan untuk bangun rumah tersebut. Tidak hanya itu, pelapor juga dalam proses pembayarannya lewat transfer ke salah satu karyawan dan bukan melaluinya secara langsung. Bahkan dari catatan pembukuan, sempat menunggak dalam membayarnya. "Sangat lucu kalau kita dikatakan menipu tersebut, sebab ini ranah perdata. Pasalnya kewajiban saya menyediakan rumah untuk pelapor sudah saya lakukan. Bahkan uang muka dan pembayaran sudah dibangunkan rumah. Tidak hanya itu saja, untuk renovasi rumah tersebut, korban mentransfer uang Rp 15 juta ke karyawan dan semuanya juga sudah dikerjakan. Namun memang, untuk sertifikat rumah sudah diagunkan lembaga pembiayaan, ini sudah diproses untuk bisa kita ambil sertifikat milik pelapor. Semua ini butuh waktu," jelas QUS. Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi membenarkan adanya laporan dari korban terkait dugaan tipu gelap yang terlapornya QUS. Untuk laporannya sendiri, akan dipelajari dan ditindaklanjuti dengan melakukan olah TKP sekaligus meminta keterangan saksi yang ada di saat kejadian. "Laporan korban sudah diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang yang dalam waktu dekat akan dilakukan olah TKP," pungkasnya. (dey)Kecewa Beli Rumah, Yuliani Tempuh Jalur Hukum
Rabu 27-07-2022,19:58 WIB
Reporter : Deny
Editor : Edward Desmamora
Kategori :
Terkait
Senin 24-11-2025,18:37 WIB
Waspada Pelaku Curat Bawa Sajam Beraksi Incar Rumah Warga di Palembang, Ditinggal Maupun Dihuni
Minggu 23-11-2025,18:56 WIB
Rumah di Gandus Palembang Roboh Terdengar Suara Dentuman Keras, Pasrah Lihat Mobil Penyok
Jumat 21-11-2025,15:44 WIB
Ditawari Pekerjaan Wanita di Palembang Malah Jadi Korban Penipuan, Sepeda Motor Turut Dibawa Kabur Pelaku
Rabu 19-11-2025,21:11 WIB
Puluhan Warga Datangi Polda Sumsel, Jadi Korban Penipuan Berkedok MBG
Selasa 18-11-2025,13:54 WIB
Rumah Dua Lantai di Palembang Hangus Terbakar Dini Hari, Warga Berjibaku Padamkan Api
Terpopuler
Kamis 27-11-2025,15:54 WIB
INI Pilihan HP Layar Lengkung Harga Rp2 Jutaan: Desain Mewah Performa Ngebut!
Kamis 27-11-2025,11:25 WIB
Nokia 5G Keypad Phone 2025: HP Android SpeKS Tinggi yang Berkualitas! Ini Spesifikasi dan Fitur Unggulannya
Kamis 27-11-2025,07:11 WIB
Baru Beli HP Samsung? Aktifkan 3 Fitur Ini Maka Aktivitas Smartphone Kamu Bakal Makin Nyaman dan Lancar
Kamis 27-11-2025,08:54 WIB
Segini Harga Vivo X300 dan Vivo X300 Pro, Smartphone Flagship Kamera Canggih
Terkini
Jumat 28-11-2025,05:58 WIB
Realme C85 Pro Miliki Bodi Tahan Banting, Lolos Sertifikasi MIL-STD-810H dengan Fitur Display Luas
Jumat 28-11-2025,05:08 WIB
TIPS, Lakukan 2 Hal Ini Agar Layar HP Samsung Kamu Lebih Bagus, Lancar dan Smooth Ketika Scrolling
Jumat 28-11-2025,04:05 WIB
Misteri HP Infinix Terbaru Dibalut Snapdragon, Tumben Transsion Tak Pakai Mediatek
Kamis 27-11-2025,22:59 WIB
Sony LYT-901: Revolusi Sensor Smartphone dengan 200MP, Zoom Optik dan Video 8K
Kamis 27-11-2025,22:43 WIB