SUMEKS.CO, PALEMBANG - Yuliani (30) warga Jl DI Panjaitan, Lr Pahlawan I, Kecamatan Plaju, Palembang hanya bisa pasrah dan menempuh jalur hukum. Korban kecewa karena pembelian rumah dengan sistem cash berjangka dan telah lunas bulan November 2021 lalu hingga saat ini tidak ada kejelasan.
Bahkan hingga kini, rumah yang diidamkannya belum juga diserahterimakan terlapor berinisial QUS pemilik perumahan di kawasan Kelurahan Talang Jambe ke korban. Korban yang mengalami kerugian Rp137 juta dan melaporkan hal tersebut ke piket SPKT Polrestabes Palembang. "Awalnya saya membeli salah satu rumah yang ada di perumahan kawasan Jl Talang Jambe Kelurahan Talang Jambe ke terlapor seharga Rp 137 juta,” ujar korban Yuliani yang dibincangi di rumahnya, Rabu (27/7). BACA JUGA:2 Sindikat Penipuan Online yang Ditangkap Siber Polda Sumsel Berstatus Napi, 1 Meninggal Akibat Covid Pembelian rumah pada tahun 2019 sistemnya berjangka atau tempo dua tahun. Karena itu, sesuai perjanjian yang disepakatinya dengan terlapor, pembayaran rumah tadi dilunasi bulan November 2021 silam dan yang menerimanya langsung terlapor. Meskipun semua pembayaran sudah lunas dan secara langsung ke terlapor yang juga pemilik perumahan tersebut, namun waktu ditanyakan kapan rumah dan sertifikatnya diserahkan, terlapor selalu menghindar dan cuma bisa berjanji saja. Bahkan perjanjian jual beli rumah sendiri dilakukan tanggal 5 Januari 2019 sekitar pukul 11.00 wib lokasi di Kantor PT PPP Kelurahan 35 Ilir. Adapun yang menandatanganinya di saat itu, langsung korban dan terlapor. "Pertama saya datangi tidak lama setelah pelunasan, akan diserahterimakan sekitar dua pekan setelah pelunasan. Namun saat itu tetap tidak ada, hingga akhirnya datang lagi ke kantornya di Kelurahan 35 Ilir bulan Januari 2022, jawabannya juga sama dan janji mau mengembalikan uang saja ," ungkap Yuliani. BACA JUGA:Hati-hati Penipuan Berkedok Arisan Online yang Tawarkan Keuntungan Besar Marak Lagi Tapi itu tidak dilakukan seluruhnya dan bulan Juni itu hanya mentransfer Rp 10 juta, berbeda dengan janji sebelumnya mengembalikan sebesar Rp 60 juta. “Karena itu, uang saya kembalikan ke kantornya di Kelurahan 35 Ilir dan diterima staff terlapor, Kiki. Sejak itu tidak ada kabar dari korban kembalikan uang saya ataupun menyerahkan rumah dan sertifikat rumah ke saya," ujar Yuliani. Meskipun saat ini, laporannya sudah ada di Polrestabes Palembang, namun dirinya jua tetap memberikan kesempatan ke terlapor untuk memiliki itikad baik mengembalikan semua uangnya ataupun serahkan rumah dan sertifikat dari rumah yang sudah dibeli tersebut ke dirinya tersebut. Sementara itu, terlapor QUS mengungkapkan, pihaknya mengakui kalau saat ini pembayaran atas rumah yang dibeli oleh Yuliani sudah lunas dan juga sertifikat atas rumah sekarang ini sudah diagunkan ke lembaga pembiayaan tersebut. Namun demikian, bukan berarti pihaknya menipu korban. BACA JUGA:Merasa Didiskriminasi, Kuasa Hukum Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Datangi Mabes Polri Sebab sebagian uang pembayaran rumah dan uang muka tersebut sudah digunakan untuk bangun rumah tersebut. Tidak hanya itu, pelapor juga dalam proses pembayarannya lewat transfer ke salah satu karyawan dan bukan melaluinya secara langsung. Bahkan dari catatan pembukuan, sempat menunggak dalam membayarnya. "Sangat lucu kalau kita dikatakan menipu tersebut, sebab ini ranah perdata. Pasalnya kewajiban saya menyediakan rumah untuk pelapor sudah saya lakukan. Bahkan uang muka dan pembayaran sudah dibangunkan rumah. Tidak hanya itu saja, untuk renovasi rumah tersebut, korban mentransfer uang Rp 15 juta ke karyawan dan semuanya juga sudah dikerjakan. Namun memang, untuk sertifikat rumah sudah diagunkan lembaga pembiayaan, ini sudah diproses untuk bisa kita ambil sertifikat milik pelapor. Semua ini butuh waktu," jelas QUS. Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi membenarkan adanya laporan dari korban terkait dugaan tipu gelap yang terlapornya QUS. Untuk laporannya sendiri, akan dipelajari dan ditindaklanjuti dengan melakukan olah TKP sekaligus meminta keterangan saksi yang ada di saat kejadian. "Laporan korban sudah diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang yang dalam waktu dekat akan dilakukan olah TKP," pungkasnya. (dey)Kecewa Beli Rumah, Yuliani Tempuh Jalur Hukum
Rabu 27-07-2022,19:58 WIB
Reporter : Deny
Editor : Edward Desmamora
Kategori :
Terkait
Sabtu 07-02-2026,18:05 WIB
Waspada Marak Pelaku Penipuan di Palembang, Bawa Kabur Hp Korban dengan Modus COD
Selasa 20-01-2026,23:03 WIB
Terekam Kamera CCTV, 2 Pelaku Curanmor di Palembang Beraksi Dini Hari Angkut Motor Dalam Pagar
Selasa 20-01-2026,03:16 WIB
Aksi Penipuan Modus Hack WA, Hubungi Korban Pinjam Uang Jutaan Rupiah
Sabtu 17-01-2026,20:47 WIB
Dihubungi dan Dijanjikan Diberikan Bantuan Tunai Asal Bayar Zakat, Pria di Palembang Jadi Korban Penipuan
Rabu 14-01-2026,23:47 WIB
Janjikan Bisa Selesaikan Masalah, Tiktokes di Palembang Dilaporkan ke Polisi Diduga Lakukan Penipuan
Terpopuler
Minggu 08-02-2026,05:12 WIB
POCO X7 Pro ‘Raja Hape 4 Jutaan’, Fitur dan Spek Sudah Beda Level Sama HP di Kelasnya
Minggu 08-02-2026,06:59 WIB
Samsung Galaxy A56 Hape Bagus Buat Konten Kreator, Bisa Diandalkan Buat Ngedit & Bikin Naskah Video
Minggu 08-02-2026,09:31 WIB
Harga Suzuki Katana Bekas 2026: SUV Legendaris yang Masih Dicari di 2026
Minggu 08-02-2026,08:55 WIB
Dominasi Tanpa Ampun, Kumbang Rebut Gelar MDP Basketball League 2026 Usai Bungkam Last King 87–52 di Final
Minggu 08-02-2026,06:03 WIB
Kamu Mau Beli iPad A16 Tahan Dulu, 2026 Apple Bakal Rilis A18 Pakai Chip Kencang iPhone 16
Terkini
Minggu 08-02-2026,23:52 WIB
Kapolda Sumsel Lepas Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Lewat Tradisi Pedang Pora
Minggu 08-02-2026,21:14 WIB
Farewell–Welcome Parade Kapolda Sumsel: Irjen Pol Sandi Nugroho Gantikan Irjen Pol Andi Rian
Minggu 08-02-2026,20:12 WIB
Ini Rekomendasi Mobil Hybrid Keluaran 2026: Harga Kian Terjngkau Bawah 300 Juta
Minggu 08-02-2026,20:01 WIB