SUMEKS.CO, PALEMBANG - Yuliani (30) warga Jl DI Panjaitan, Lr Pahlawan I, Kecamatan Plaju, Palembang hanya bisa pasrah dan menempuh jalur hukum. Korban kecewa karena pembelian rumah dengan sistem cash berjangka dan telah lunas bulan November 2021 lalu hingga saat ini tidak ada kejelasan.
Bahkan hingga kini, rumah yang diidamkannya belum juga diserahterimakan terlapor berinisial QUS pemilik perumahan di kawasan Kelurahan Talang Jambe ke korban. Korban yang mengalami kerugian Rp137 juta dan melaporkan hal tersebut ke piket SPKT Polrestabes Palembang. "Awalnya saya membeli salah satu rumah yang ada di perumahan kawasan Jl Talang Jambe Kelurahan Talang Jambe ke terlapor seharga Rp 137 juta,” ujar korban Yuliani yang dibincangi di rumahnya, Rabu (27/7). BACA JUGA:2 Sindikat Penipuan Online yang Ditangkap Siber Polda Sumsel Berstatus Napi, 1 Meninggal Akibat Covid Pembelian rumah pada tahun 2019 sistemnya berjangka atau tempo dua tahun. Karena itu, sesuai perjanjian yang disepakatinya dengan terlapor, pembayaran rumah tadi dilunasi bulan November 2021 silam dan yang menerimanya langsung terlapor. Meskipun semua pembayaran sudah lunas dan secara langsung ke terlapor yang juga pemilik perumahan tersebut, namun waktu ditanyakan kapan rumah dan sertifikatnya diserahkan, terlapor selalu menghindar dan cuma bisa berjanji saja. Bahkan perjanjian jual beli rumah sendiri dilakukan tanggal 5 Januari 2019 sekitar pukul 11.00 wib lokasi di Kantor PT PPP Kelurahan 35 Ilir. Adapun yang menandatanganinya di saat itu, langsung korban dan terlapor. "Pertama saya datangi tidak lama setelah pelunasan, akan diserahterimakan sekitar dua pekan setelah pelunasan. Namun saat itu tetap tidak ada, hingga akhirnya datang lagi ke kantornya di Kelurahan 35 Ilir bulan Januari 2022, jawabannya juga sama dan janji mau mengembalikan uang saja ," ungkap Yuliani. BACA JUGA:Hati-hati Penipuan Berkedok Arisan Online yang Tawarkan Keuntungan Besar Marak Lagi Tapi itu tidak dilakukan seluruhnya dan bulan Juni itu hanya mentransfer Rp 10 juta, berbeda dengan janji sebelumnya mengembalikan sebesar Rp 60 juta. “Karena itu, uang saya kembalikan ke kantornya di Kelurahan 35 Ilir dan diterima staff terlapor, Kiki. Sejak itu tidak ada kabar dari korban kembalikan uang saya ataupun menyerahkan rumah dan sertifikat rumah ke saya," ujar Yuliani. Meskipun saat ini, laporannya sudah ada di Polrestabes Palembang, namun dirinya jua tetap memberikan kesempatan ke terlapor untuk memiliki itikad baik mengembalikan semua uangnya ataupun serahkan rumah dan sertifikat dari rumah yang sudah dibeli tersebut ke dirinya tersebut. Sementara itu, terlapor QUS mengungkapkan, pihaknya mengakui kalau saat ini pembayaran atas rumah yang dibeli oleh Yuliani sudah lunas dan juga sertifikat atas rumah sekarang ini sudah diagunkan ke lembaga pembiayaan tersebut. Namun demikian, bukan berarti pihaknya menipu korban. BACA JUGA:Merasa Didiskriminasi, Kuasa Hukum Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Datangi Mabes Polri Sebab sebagian uang pembayaran rumah dan uang muka tersebut sudah digunakan untuk bangun rumah tersebut. Tidak hanya itu, pelapor juga dalam proses pembayarannya lewat transfer ke salah satu karyawan dan bukan melaluinya secara langsung. Bahkan dari catatan pembukuan, sempat menunggak dalam membayarnya. "Sangat lucu kalau kita dikatakan menipu tersebut, sebab ini ranah perdata. Pasalnya kewajiban saya menyediakan rumah untuk pelapor sudah saya lakukan. Bahkan uang muka dan pembayaran sudah dibangunkan rumah. Tidak hanya itu saja, untuk renovasi rumah tersebut, korban mentransfer uang Rp 15 juta ke karyawan dan semuanya juga sudah dikerjakan. Namun memang, untuk sertifikat rumah sudah diagunkan lembaga pembiayaan, ini sudah diproses untuk bisa kita ambil sertifikat milik pelapor. Semua ini butuh waktu," jelas QUS. Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi membenarkan adanya laporan dari korban terkait dugaan tipu gelap yang terlapornya QUS. Untuk laporannya sendiri, akan dipelajari dan ditindaklanjuti dengan melakukan olah TKP sekaligus meminta keterangan saksi yang ada di saat kejadian. "Laporan korban sudah diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang yang dalam waktu dekat akan dilakukan olah TKP," pungkasnya. (dey)Kecewa Beli Rumah, Yuliani Tempuh Jalur Hukum
Rabu 27-07-2022,19:58 WIB
Reporter : Deny
Editor : Edward Desmamora
Kategori :
Terkait
Rabu 23-09-2026,19:08 WIB
Pria Ngaku Agen Bank BUMN Dipolisikan Terkait Kasus Penipuan & Penggelapan
Rabu 23-09-2026,08:22 WIB
Antisipasi Penipuan: Travel Umrah Diminta Punya Cabang Resmi di Lahat
Jumat 18-09-2026,22:21 WIB
Perantau Asal Ogan Ilir Tertipu Modus Lamaran Kerja Pengantar Makanan Pasien di RS Palembang
Kamis 17-09-2026,17:12 WIB
Pengusaha Alat Berat Asal OKI Ngaku Kena Tipu Saat Bangun Sekolah Taruna Nusantara di Pagaralam
Senin 14-09-2026,12:07 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Sediakan MLT, Peserta Bisa Ajukan KPR hingga Rp500 Juta
Terpopuler
Sabtu 26-09-2026,04:19 WIB
Laptop Bakal Saingan Berat MacBook Neo, Harga 15 Juta Sudah Intel Core 5 Series 3 Prosesor 320
Sabtu 26-09-2026,05:46 WIB
Nama Besar Brasil Nyaris Tercoreng, Ditahan Australia 1-1, ini Kata Ancelotti
Sabtu 26-09-2026,11:24 WIB
5 Rekomendasi HP Baterai Jumbo 6.000 mAh Harga Rp 2 Jutaan Terbaik 2026
Sabtu 26-09-2026,08:17 WIB
Gawat! Udara Palembang Tembus Level Berbahaya Pagi Ini, PM2.5 Musi 2 Capai 251
Terkini
Sabtu 26-09-2026,23:35 WIB
Hari Ketiga Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Ungkap 85 Kasus dan Amankan 86 Tersangka
Sabtu 26-09-2026,22:46 WIB
Curas Warnet di Jakabaring Terungkap, Jatanras Polda Sumsel Tangkap Satu Pelaku
Sabtu 26-09-2026,22:29 WIB
Polda Sumsel Gandeng Ahli IPB Usut Karhutla di Lahan HGU Ogan Ilir, Sampel Tanah Diuji Laboratorium
Sabtu 26-09-2026,21:48 WIB
Klasemen Liga 2 2026/2027 Usai Sumsel United Ditekuk PSPS Pekanbaru di Jakabaring
Sabtu 26-09-2026,20:28 WIB