SUMEKS.CO, PALEMBANG - Yuliani (30) warga Jl DI Panjaitan, Lr Pahlawan I, Kecamatan Plaju, Palembang hanya bisa pasrah dan menempuh jalur hukum. Korban kecewa karena pembelian rumah dengan sistem cash berjangka dan telah lunas bulan November 2021 lalu hingga saat ini tidak ada kejelasan.
Bahkan hingga kini, rumah yang diidamkannya belum juga diserahterimakan terlapor berinisial QUS pemilik perumahan di kawasan Kelurahan Talang Jambe ke korban. Korban yang mengalami kerugian Rp137 juta dan melaporkan hal tersebut ke piket SPKT Polrestabes Palembang. "Awalnya saya membeli salah satu rumah yang ada di perumahan kawasan Jl Talang Jambe Kelurahan Talang Jambe ke terlapor seharga Rp 137 juta,” ujar korban Yuliani yang dibincangi di rumahnya, Rabu (27/7). BACA JUGA:2 Sindikat Penipuan Online yang Ditangkap Siber Polda Sumsel Berstatus Napi, 1 Meninggal Akibat Covid Pembelian rumah pada tahun 2019 sistemnya berjangka atau tempo dua tahun. Karena itu, sesuai perjanjian yang disepakatinya dengan terlapor, pembayaran rumah tadi dilunasi bulan November 2021 silam dan yang menerimanya langsung terlapor. Meskipun semua pembayaran sudah lunas dan secara langsung ke terlapor yang juga pemilik perumahan tersebut, namun waktu ditanyakan kapan rumah dan sertifikatnya diserahkan, terlapor selalu menghindar dan cuma bisa berjanji saja. Bahkan perjanjian jual beli rumah sendiri dilakukan tanggal 5 Januari 2019 sekitar pukul 11.00 wib lokasi di Kantor PT PPP Kelurahan 35 Ilir. Adapun yang menandatanganinya di saat itu, langsung korban dan terlapor. "Pertama saya datangi tidak lama setelah pelunasan, akan diserahterimakan sekitar dua pekan setelah pelunasan. Namun saat itu tetap tidak ada, hingga akhirnya datang lagi ke kantornya di Kelurahan 35 Ilir bulan Januari 2022, jawabannya juga sama dan janji mau mengembalikan uang saja ," ungkap Yuliani. BACA JUGA:Hati-hati Penipuan Berkedok Arisan Online yang Tawarkan Keuntungan Besar Marak Lagi Tapi itu tidak dilakukan seluruhnya dan bulan Juni itu hanya mentransfer Rp 10 juta, berbeda dengan janji sebelumnya mengembalikan sebesar Rp 60 juta. “Karena itu, uang saya kembalikan ke kantornya di Kelurahan 35 Ilir dan diterima staff terlapor, Kiki. Sejak itu tidak ada kabar dari korban kembalikan uang saya ataupun menyerahkan rumah dan sertifikat rumah ke saya," ujar Yuliani. Meskipun saat ini, laporannya sudah ada di Polrestabes Palembang, namun dirinya jua tetap memberikan kesempatan ke terlapor untuk memiliki itikad baik mengembalikan semua uangnya ataupun serahkan rumah dan sertifikat dari rumah yang sudah dibeli tersebut ke dirinya tersebut. Sementara itu, terlapor QUS mengungkapkan, pihaknya mengakui kalau saat ini pembayaran atas rumah yang dibeli oleh Yuliani sudah lunas dan juga sertifikat atas rumah sekarang ini sudah diagunkan ke lembaga pembiayaan tersebut. Namun demikian, bukan berarti pihaknya menipu korban. BACA JUGA:Merasa Didiskriminasi, Kuasa Hukum Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Datangi Mabes Polri Sebab sebagian uang pembayaran rumah dan uang muka tersebut sudah digunakan untuk bangun rumah tersebut. Tidak hanya itu, pelapor juga dalam proses pembayarannya lewat transfer ke salah satu karyawan dan bukan melaluinya secara langsung. Bahkan dari catatan pembukuan, sempat menunggak dalam membayarnya. "Sangat lucu kalau kita dikatakan menipu tersebut, sebab ini ranah perdata. Pasalnya kewajiban saya menyediakan rumah untuk pelapor sudah saya lakukan. Bahkan uang muka dan pembayaran sudah dibangunkan rumah. Tidak hanya itu saja, untuk renovasi rumah tersebut, korban mentransfer uang Rp 15 juta ke karyawan dan semuanya juga sudah dikerjakan. Namun memang, untuk sertifikat rumah sudah diagunkan lembaga pembiayaan, ini sudah diproses untuk bisa kita ambil sertifikat milik pelapor. Semua ini butuh waktu," jelas QUS. Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi membenarkan adanya laporan dari korban terkait dugaan tipu gelap yang terlapornya QUS. Untuk laporannya sendiri, akan dipelajari dan ditindaklanjuti dengan melakukan olah TKP sekaligus meminta keterangan saksi yang ada di saat kejadian. "Laporan korban sudah diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang yang dalam waktu dekat akan dilakukan olah TKP," pungkasnya. (dey)Kecewa Beli Rumah, Yuliani Tempuh Jalur Hukum
Rabu 27-07-2022,19:58 WIB
Reporter : Deny
Editor : Edward Desmamora
Kategori :
Terkait
Selasa 19-05-2026,13:20 WIB
Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara, Majelis Hakim Perintahkan Penahanan
Selasa 12-05-2026,15:11 WIB
Rumah Termewah di AS, ini Harganya
Sabtu 09-05-2026,07:16 WIB
Rumah Terkepung Api, Anggota BPK Sempat Teriak Kebakaran
Kamis 07-05-2026,18:14 WIB
Pihak Korban Penipuan dan Penggelapan Minta Polda Sumsel Tetapkan Tersangka
Rabu 06-05-2026,11:45 WIB
Cuma 10 Unit! Hunian Rp500 Jutaan Rasa Real Estate Ini Diburu Warga Palembang
Terpopuler
Senin 18-05-2026,20:35 WIB
Waslia Cuma 5 Menit Masuk Salon Jenica, Honda Beat Street Miliknya Hilang di Parkiran
Senin 18-05-2026,20:19 WIB
IRT di Palembang Ngaku Kena KDRT, Suami Dituding Lontarkan Fitnah Hamil Diluar Nikah
Selasa 19-05-2026,05:45 WIB
Menang Atas Burnley 1-0, Arsenal Incar Juara Liga Inggris 2025-2026
Selasa 19-05-2026,05:18 WIB
Pengen Beli Scoopy Tapi Harganya Kemahalan, Pilih Kembarannya Genio Punya Warna Spesial 2026
Selasa 19-05-2026,08:11 WIB
Noumory Keita, Mesin Poin dari Mali Mengantar Jakarta Bhayangkara Presisi Ukir Sejarah Asia
Terkini
Selasa 19-05-2026,18:12 WIB
Perkuat Pengawasan Internal, Kemenkum Sumsel Ikuti Sosialisasi Pengelolaan Pengaduan
Selasa 19-05-2026,18:07 WIB
Spesifikasi Realme C73 5G: HP dengan Jaringan 5G Andalan
Selasa 19-05-2026,17:53 WIB
Menteri Hukum Resmikan Ribuan Posbankum di Papua Barat dan Papua Barat Daya
Selasa 19-05-2026,17:47 WIB
Program TMMD Ke-128 Kodim 0402/OKI Bukti Nyata Kemanunggalan TNI dan Rakyat di Pelosok Desa
Selasa 19-05-2026,17:46 WIB