SUMEKS.CO, PALEMBANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang sedang proses beberapa program pembangunan, salah satunya memproses penyediaan kolam retensi secara bertahap.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Palembang, Ahmad Bastari Yusak ketika diwawancarai di Rumah Dinas Wali Kota Palembang, Rabu (27/7) siang.
"Untuk penyediaan kolam retensi kita sedang berbuat secara bertahap, kalau 2013 kita mempunyai 16 kolam retensi namun sekarang telah ada 48 kolam retensi tersebar luas di Kota Palembang," kata Ahmad Bastari.
Dijelaskannya, kolam retensi yang terbaru di Kebun Bunga, Simpang Bandara. Mengenai penyediaan saluran drainase yang memadai menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dalam penerimaan saluran.
"Masyarakat juga kadang keberatan dengan saluran yang mengenai lahannya atau saluran terkena pagarnya. Kita tidak bisa juga membangun tapi berbenturan dengan masyarakat, karena pemerintah sebagai pelayan masyarakat jadi harus melayani apa yang dibutuhkan," jelasnya.
Bastari pun menyebutkan, pemerintah memang berorientasi terhadap pelayanan seperti putusan PTUN untuk menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Namun kewajiban RTH juga menjadi tanggung jawab pihak lain.
"Pemenuhan RTH 30 persen terbagi menjadi dua, yakni oleh Pemkot Palembang sebesar 20 persen dan 10 persen sisanya private atau masyarakat," ucapnya.
Lanjut Bastari, mengenai masyarakat yang mendirikan bangunan di atas drainase, dia berharap kesadaran warga untuk tidak membangun atau berinisiatif membongkar sendiri.
"Karena atas tindakan mendirikan bangunan liar, pastinya ada tindakan sanksi yang diberikan seperti pembongkaran bangunan. Kami telah membongkar lebih dari 200 bangunan yang menutupi saluran drainase, ataupun bangunan di atas air secara bertahap. Kami juga mendekati secara sosialisasi tapi tidak dengan kekuatan," tukasnya. (mg01)