Mantan Sekretaris DPRD Pali Dituntut 7 Tahun 6 Bulan

Minggu 24-07-2022,20:13 WIB
Reporter : Heru
Editor : Zeri

SUMEKS.CO, PALI - Son Haji, terdakwa dugaan korupsi pengelolaan anggaran belanja daerah pada sekretariat DPRD Kabupaten PALI Tahun 2020 menjalani sidang tuntutan.
 
Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten PALI itu dituntut 7 tahun 6 bulan penjara. terdakwa Frans Wahyudi yang menjabat sebagai bendahara dituntut kurungan 8 tahun 6 bulan.
 
BACA JUGA:Mantan Sekwan PALI 2020 Ditetapkan Tersangka
 
Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Agung Arifianto SH MH, mengungkapkan, keduanya saat ini tengah menjalani sidang. "Untuk terdakwa Frans Wahyudi, turut diamankan juga satu unit rumah, dua unit mobil, serta satu unit motor yang kini sudah dikembalikan ke saksi Rini," terangnya.
 
BACA JUGA:Soal Kasus Mantan Sekwan PALI, Kejaksaan: Kemungkinan Ada Tersangka Baru
 
Disinggung akankah melibatkan pihak lain dalam perkara ini, Agung meminta wartawan dan publik agar bisa sabar, hingga akhirnya nanti semuanya akan terungkap.
 
"Segala kemungkinan pasti ada. Karena dari fakta persidangan, bisa dilakukan pengembangan lebih lanjut  Tunggu saja tanggal mainnya seperti apa nantinya," pungkasnya. (ebi)
Kategori :