SUMEKS.CO - Dua belas jam diperiksa oleh penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Roy Suryo, tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama, terkulai lemas. Jumat (22/7) malam.
Mantan anggota DPR RI itu dibopong oleh kuasa hukumnya Pitra Romadoni, saat meninggalkan ruangan penyidik sekira pukul 22.20 WIB.
Sedangkan anggota tim kuasa hukum lainnya sibuk menyiapkan kursi roda untuk mengantar mantan Menpora itu menuju mobil.
Roy Suryo yang mengenakan baju dan masker batik itu langsung terbaring lemah di bangku mobilnya.
BACA JUGA:Kasus Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi, Roy Suryo Ditetapkan Tersangka
Pitra Romadoni mengatakan kliennya lelah usai menjalani pemeriksaan. "Kelelahan," ujar Pitra dari bangku depan mobil.
Pitra juga tidak memberikan keterangan tentang Roy Suryo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus meme Stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo. Pitra meminta media membiarkan Roy beristirahat agar lekas pulih.
"Mohon maaf ya, biar Pak Roy istirahat dulu. Mohon doanya," ucapnya.
BACA JUGA:Roy Suryo Senang Usai Dapat Rekomendasi Perlindungan LPSK
Pakar telematika itu mulai diperiksa pada pukul 10.30 WIB dan sempat terlihat mengikuti ibadah salat Jumat di Masjid Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan mantan wakil ketua umum Partai Demokrat itu sebagai tersangka kasus penodaan agama dan ujaran kebencian, Jumat (22/7).
Polisi menggunakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 156 a KUHP, dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (mcr18/jpnn)