SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur resmi menetapkan SN sekretaris KPUD dan UG PPK KPUD Kaur sebagai tersangka, Jum'at (22/7/2022).
Keduanya ditahan terkait dugaan korupsi dana hibah Pilkada di APBD tahun 2022 pada KPU Kaur dengan nilai anggaran Rp25 Miliar.
Kepala Kejari Kabupaten Kaur M Yunus, SH, MH melalui Kasi Intel Charles Ariyanto,SH, MH mengatakan, kedua tersangka ditahan tepat pada Hari Bhakti Adhyaksa ke-62.
Ia menyebutkan penahanan dan penetapan tersangka menjadi kado spesial bagi Kejari Kaur, terutama masyarakat Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:DPRD OKU Akan Panggil Manager PLN Baturaja
"Tersangka akan kita titipkan di rutan kelas ll Manna, kedua tersangka akan dikenakan Penerapan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," terangnya.
Carles menambahkan, sebelumnya Kejari Kaur sudah melakukan pengeledahan dan menyita sebanyak 51 item dokumen administrasi KPUD Kaur 2020 lalu. dari hasil penggeledahan tersebut 3 mobil penuh berkas.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Klaim Target PNBP Tercapai
Setelah itu, Kejari Kaur juga melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi terkait Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) beberapa hari yang lewat lebih kurang sekitar 10 orang saksi dari berbagai kalangan.
"Untuk saat ini dua dulu yang kita pakaikan rompi orange, tidak menutup kemungkinan ada Tsk baru," tutupnya. (rakyatbengkulu.com)